Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Wisata

DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata untuk Optimalisasi Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah

badge-check


					DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata untuk Optimalisasi Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan desakan tegas kepada Dinas Pariwisata setempat. Langkah ini diambil sebagai upaya responsif terhadap rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha pariwisata dalam mengurus legalitas formal kegiatan usaha mereka. Hingga Oktober 2018, tercatat baru 34 unit usaha pariwisata yang memiliki TDUP di wilayah yang kini tengah menjadi pusat perhatian nasional berkat proyek strategis Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) tersebut.

Konteks Urgensi Pendataan Sektor Pariwisata

Ketua Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo, Purwantini, menegaskan bahwa identifikasi pelaku usaha bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Fenomena minimnya jumlah TDUP yang terbit berbanding terbalik dengan pesatnya pertumbuhan atraksi wisata di berbagai pelosok Kulon Progo, seperti kawasan Pantai Glagah, Waduk Sermo, hingga desa wisata yang terus bermunculan.

Tanpa legalitas yang jelas, sektor pariwisata berisiko menghadapi ketidakpastian dalam hal standar pelayanan, keamanan, dan aspek perpajakan. Pendataan yang komprehensif menjadi langkah awal untuk memetakan ekosistem pariwisata agar pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang lebih terukur, baik dari sisi pembinaan maupun pengawasan.

Integrasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

Transformasi birokrasi menjadi poin krusial dalam diskusi ini. Pemerintah pusat telah mengimplementasikan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk memangkas rantai birokrasi yang selama ini dianggap sebagai penghambat utama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Suharmanto, anggota Pansus Raperda TDUP, menjelaskan bahwa PP Nomor 24 Tahun 2018 hadir sebagai jawaban atas tuntutan efisiensi. Dalam sistem OSS, pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan perjalanan fisik ke kantor dinas untuk mengurus berkas. Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring dari kediaman atau tempat usaha masing-masing dengan syarat yang sangat minimalis, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peralihan dari pola perizinan manual ke digital ini diharapkan mampu menekan angka pelaku usaha "ilegal" yang selama ini enggan mengurus izin karena persepsi bahwa prosesnya rumit, memakan waktu, dan membutuhkan biaya yang tidak transparan.

Cakupan dan Ruang Lingkup TDUP

Berdasarkan regulasi yang tengah dibahas dalam Raperda tersebut, cakupan usaha pariwisata yang diwajibkan memiliki TDUP sangat luas. Hal ini mencakup 13 bidang usaha yang menjadi tulang punggung industri pariwisata daerah:

  1. Daya tarik wisata (pengelola objek wisata).
  2. Kawasan pariwisata (pengembangan destinasi terpadu).
  3. Jasa transportasi wisata (penyedia jasa angkutan khusus wisata).
  4. Jasa perjalanan wisata (biro perjalanan dan agen wisata).
  5. Jasa makanan dan minuman (restoran, kafe, dan rumah makan).
  6. Penyediaan akomodasi (hotel, vila, homestay, dan penginapan lainnya).
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).
  9. Jasa informasi pariwisata.
  10. Jasa konsultasi pariwisata.
  11. Jasa pramuwisata.
  12. Wisata tirta (wisata berbasis perairan).
  13. Spa (usaha kebugaran).

Dengan mendata seluruh sektor ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bertujuan untuk menciptakan standarisasi kualitas layanan yang dapat bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Strategi Pendampingan dan Komitmen Antar-OPD

Pansus DPRD menyadari bahwa sekadar menyediakan sistem daring tidaklah cukup. Banyak pelaku usaha di tingkat lokal, khususnya pengelola wisata komunitas, masih mengalami keterbatasan literasi digital. Oleh karena itu, Purwantini mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk turun langsung memberikan pendampingan teknis.

Pendampingan ini mencakup edukasi mengenai cara mengakses sistem OSS hingga bantuan teknis dalam pemenuhan persyaratan administratif. Selain itu, DPRD menekankan perlunya komitmen kolektif di tingkat birokrasi. Salah satu usulan konkret adalah kewajiban bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk hanya menggunakan jasa atau produk dari pelaku usaha yang telah memiliki TDUP saat menyelenggarakan kegiatan kedinasan.

Langkah "pembelian wajib" ini dipandang sebagai insentif pasar yang efektif untuk memicu kepatuhan. Ketika pelaku usaha melihat bahwa memiliki TDUP membuka peluang akses ke kontrak-kontrak pemerintah, motivasi untuk melegalkan usaha akan meningkat secara organik.

Tantangan dan Implikasi Perubahan Regulasi

Perubahan aturan dari pusat melalui PP 24/2018 menuntut pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi peraturan daerah (Perda). Kulon Progo, dalam hal ini, menjadi pionir di tingkat kabupaten dalam merancang ulang Raperda TDUP yang selaras dengan semangat deregulasi pusat.

Implikasi dari ketidakpatuhan ini cukup signifikan. Pertama, dari sisi PAD, potensi pajak dan retribusi dari sektor pariwisata yang tidak terdaftar akan hilang atau sulit dioptimalkan. Kedua, dari sisi perlindungan konsumen, ketiadaan TDUP berarti pemerintah daerah tidak memiliki kendali penuh atas standar keamanan dan kenyamanan yang diberikan pelaku usaha kepada wisatawan. Ketiga, dari sisi data, perencanaan pembangunan sektor pariwisata menjadi tidak akurat karena angka pelaku usaha yang terdaftar di sistem tidak merepresentasikan kondisi riil di lapangan.

Analisis ekonomi menunjukkan bahwa dengan adanya mega proyek strategis di Kulon Progo, arus wisatawan akan meningkat secara drastis dalam jangka menengah. Jika pelaku usaha pariwisata tidak segera mengantongi TDUP, mereka akan kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam ekosistem pariwisata yang lebih profesional dan berstandar global.

Kronologi dan Langkah Selanjutnya

Sejak wacana ini menguat pada Oktober 2018, DPRD Kulon Progo terus mendorong percepatan pembahasan Raperda. Proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan asosiasi pelaku usaha.

Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah:

  1. Penyelesaian Raperda: Menuntaskan pasal-pasal dalam Raperda yang menyesuaikan dengan OSS agar tidak ada tumpang tindih kewenangan.
  2. Sosialisasi Massal: Melakukan kampanye sadar izin kepada masyarakat pelaku wisata, terutama di kawasan yang sedang berkembang.
  3. Audit Data: Melakukan sensus lapangan untuk mencocokkan data di lapangan dengan data di sistem OSS.
  4. Penegakan Aturan: Setelah masa transisi dan pendampingan berakhir, diharapkan ada sanksi administratif yang terukur bagi pelaku usaha yang membandel.

Harapan bagi Masa Depan Pariwisata Kulon Progo

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berada pada persimpangan jalan. Di satu sisi, sektor pariwisata sedang tumbuh pesat, namun di sisi lain, tata kelola perizinan masih tertinggal. Keberhasilan Raperda TDUP ini akan menjadi indikator kesiapan daerah dalam menyambut era ekonomi pariwisata modern.

Jika komitmen lintas sektor dapat dijalankan, Kulon Progo akan memiliki basis data yang kuat untuk merancang kebijakan promosi pariwisata, memberikan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengelola, hingga memfasilitasi akses permodalan bagi usaha-usaha kecil yang sudah terdaftar. Pada akhirnya, kepemilikan TDUP bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan tiket bagi pelaku usaha untuk naik kelas dalam industri pariwisata yang semakin kompetitif.

Dengan sinergi antara kebijakan yang pro-aktif dari legislatif, sistem perizinan yang ramah pengguna dari eksekutif, dan kesadaran hukum dari pelaku usaha, sektor pariwisata di Kulon Progo diproyeksikan akan menjadi salah satu pilar ekonomi terkuat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi pengawalan aturan dan efektivitas pendampingan di lapangan agar tidak ada satu pun pelaku usaha yang tertinggal dalam proses transformasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Perketat Pengawasan Kebersihan Kawasan Wisata Pantai untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

25 Mei 2026 - 12:39 WIB

Menjadikan Desa Gerbosari Kulon Progo Sebagai Sentra Agrowisata Bunga Krisan Unggulan di Yogyakarta

25 Mei 2026 - 00:39 WIB

Merapi Tourism Festival 2018 Jadi Momentum Strategis Penguatan Destinasi Wisata Unggulan Kabupaten Sleman

24 Mei 2026 - 18:39 WIB

Pemkab Kulon Progo selesaikan DED Pantai Glagah

24 Mei 2026 - 12:39 WIB

Dilema Penataan Gumuk Pasir Parangtritis Menuntut Integrasi Konservasi dan Aksesibilitas Wisata

24 Mei 2026 - 00:39 WIB

Trending di Wisata