Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah tegas dalam menertibkan sektor industri pariwisata daerah. Legislatif mendesak Dinas Pariwisata setempat untuk segera melakukan identifikasi menyeluruh terhadap pelaku usaha pariwisata yang hingga saat ini belum mengantongi TDUP. Langkah ini dipandang sebagai urgensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan sektor wisata di Kulon Progo.
Data yang dihimpun hingga Oktober 2018 menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan, yakni baru terdapat 34 pelaku usaha yang memiliki izin resmi TDUP. Padahal, Kabupaten Kulon Progo tengah mengalami lonjakan kunjungan wisatawan yang signifikan, terutama dengan adanya daya tarik wisata unggulan seperti kawasan Pantai Glagah dan berbagai destinasi wisata berbasis alam lainnya. Kesenjangan antara jumlah pelaku usaha di lapangan dengan jumlah izin yang terdaftar menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan akselerasi pendataan.
Urgensi Regulasi dan Penyesuaian Aturan
Penyusunan Raperda TDUP ini bukan sekadar inisiatif lokal, melainkan respons terhadap perubahan kebijakan di tingkat nasional. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelaraskan regulasi teknis di wilayah masing-masing. Sistem Perizinan Terpadu Daring atau Online Single Submission (OSS) menjadi instrumen utama yang diharapkan mampu memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dianggap rumit oleh para pelaku usaha.
Suharmanto, anggota Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo, menegaskan bahwa PP Nomor 24 Tahun 2018 bertujuan untuk menyederhanakan perizinan berusaha agar lebih cepat, murah, dan memberikan kepastian. Menurutnya, Kulon Progo menjadi salah satu pionir di tingkat kabupaten dalam merancang Raperda ini sebagai upaya adaptasi. Tanpa adanya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan pusat, para pelaku usaha akan kesulitan mendapatkan legalitas, yang pada akhirnya merugikan mereka sendiri dalam hal akses pendanaan, perlindungan hukum, dan pengembangan bisnis.
Cakupan Sektor Usaha Pariwisata
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti legalitas bagi berbagai sektor yang bersinggungan langsung dengan industri pariwisata. Sesuai dengan aturan yang berlaku, cakupan usaha yang wajib memiliki TDUP meliputi:
- Daya tarik wisata dan kawasan pariwisata.
- Jasa transportasi wisata dan perjalanan wisata.
- Jasa makanan dan minuman, termasuk restoran dan kafe di area wisata.
- Penyediaan akomodasi seperti hotel, penginapan, dan homestay.
- Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
- Penyelenggaraan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
- Jasa informasi, konsultasi, dan pramuwisata.
- Wisata tirta serta layanan kesehatan seperti spa.
Dengan cakupan yang luas tersebut, pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata diharapkan mampu mencakup berbagai skala usaha, mulai dari UMKM yang dikelola masyarakat lokal hingga investasi berskala besar.
Tantangan dan Strategi Implementasi
Ketua Pansus Raperda TDUP, Purwantini, menyoroti bahwa kendala utama dalam perizinan selama ini bukanlah pada sulitnya persyaratan, melainkan pada rendahnya kesadaran dan ketidaktahuan pelaku usaha mengenai kemudahan sistem daring. Persyaratan utama untuk mengurus TDUP melalui sistem OSS sebenarnya sangat sederhana, yakni hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk mengatasi hambatan tersebut, DPRD mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak hanya bersifat pasif menerima pendaftaran, tetapi aktif melakukan pendampingan (jemput bola). Pendampingan ini diharapkan mampu meminimalisir kendala teknis dalam pengoperasian sistem OSS bagi pelaku usaha di tingkat akar rumput yang mungkin memiliki keterbatasan literasi digital.
Selain itu, Purwantini menekankan pentingnya komitmen kolektif dari seluruh pemangku kebijakan. Salah satu strategi yang diusulkan adalah kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah daerah untuk menggunakan vendor atau penyedia jasa yang sudah memiliki TDUP dalam setiap kegiatan kedinasan. Langkah ini diharapkan menjadi stimulan bagi pelaku usaha untuk segera mendaftarkan bisnisnya agar tetap bisa bersaing dalam ekosistem ekonomi daerah.
Implikasi Ekonomi dan Kepastian Hukum
Analisis terhadap kondisi pariwisata di Kulon Progo menunjukkan bahwa ketidakjelasan status legal usaha memiliki dampak sistemik. Pertama, dari sisi PAD, sektor pariwisata yang tidak terdaftar cenderung luput dari kewajiban pajak dan retribusi daerah. Padahal, dana tersebut sangat krusial untuk pemeliharaan infrastruktur dan promosi wisata daerah yang berkelanjutan.
Kedua, dari sisi pelaku usaha, ketiadaan TDUP menempatkan mereka dalam posisi rentan. Tanpa izin resmi, pelaku usaha sulit mengakses kredit perbankan, mengikuti program sertifikasi kompetensi, atau mendapatkan dukungan promosi dari pemerintah. Sebaliknya, dengan memiliki TDUP, pelaku usaha mendapatkan legitimasi hukum yang kuat, yang merupakan prasyarat utama dalam kemitraan bisnis modern.
Keberadaan mega proyek infrastruktur seperti bandara baru di Kulon Progo diprediksi akan menjadi akselerator ekonomi yang luar biasa. Namun, tanpa penataan regulasi yang matang, potensi ekonomi tersebut berisiko tidak terserap secara optimal oleh masyarakat lokal. Oleh karena itu, percepatan Raperda TDUP dipandang sebagai langkah antisipatif agar pelaku usaha lokal memiliki daya tawar dan kesiapan dalam menyambut arus wisatawan yang lebih besar di masa depan.
Menuju Pariwisata Berkelanjutan
DPRD Kulon Progo memandang bahwa penertiban administrasi adalah langkah awal menuju manajemen pariwisata yang profesional. Melalui pendataan, pemerintah daerah akan memiliki basis data (database) yang akurat mengenai peta kekuatan industri pariwisata di wilayahnya. Data ini nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan strategis, seperti pemetaan zona wisata, pengembangan produk wisata unggulan, hingga pelatihan sumber daya manusia yang dibutuhkan.
Tantangan ke depan bagi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo adalah bagaimana menciptakan iklim investasi yang kondusif di mana regulasi bukan menjadi beban, melainkan fasilitator. Kolaborasi antara Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pelaku usaha akan menjadi kunci sukses transisi menuju sistem perizinan yang lebih modern.
Secara objektif, inisiatif Pansus Raperda TDUP ini mencerminkan semangat reformasi birokrasi di tingkat daerah. Jika diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, kebijakan ini tidak hanya akan berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis pariwisata yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan. Dengan adanya jaminan kepastian hukum, pelaku usaha diharapkan lebih percaya diri dalam melakukan ekspansi bisnis, yang pada akhirnya akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal Kulon Progo.
Sebagai kesimpulan, langkah pendataan pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki TDUP adalah langkah krusial yang sudah semestinya dilakukan. Di tengah arus digitalisasi perizinan melalui sistem OSS, dukungan pendampingan dari pemerintah daerah menjadi kunci. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada seberapa efektif OPD terkait dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan iklim usaha pariwisata yang legal dan berdaya saing tinggi di Kabupaten Kulon Progo.









