Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026), secara resmi telah menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026-2030. Pengambilan keputusan ini merupakan babak akhir dari serangkaian proses seleksi panjang yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi I DPR RI. Persetujuan ini menjadi langkah krusial dalam menjaga kesinambungan lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan hak akses informasi publik di Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani, yang memimpin jalannya sidang, mengetuk palu setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap laporan hasil kerja Komisi I. Ketujuh nama yang terpilih tersebut adalah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Selain menetapkan komisioner utama, DPR juga menyetujui tiga calon pengganti antarwaktu (PAW) untuk periode yang sama, yaitu Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti. Penetapan ini sekaligus memastikan bahwa KI Pusat memiliki struktur yang lengkap untuk menghadapi tantangan keterbukaan informasi di masa depan.
Kronologi Seleksi Anggota KI Pusat 2026-2030
Proses pemilihan anggota KI Pusat periode 2026-2030 dimulai jauh sebelum rapat paripurna digelar. Tahapan seleksi diawali melalui proses administrasi dan seleksi tertulis yang dikelola oleh pemerintah, sebelum akhirnya nama-nama kandidat diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Secara rinci, Komisi I DPR RI menjadwalkan uji kelayakan selama dua hari, yakni pada 24 hingga 25 Juni 2026. Dari total 21 kandidat yang disodorkan pemerintah, sebanyak 19 orang hadir untuk memaparkan visi, misi, serta rencana strategis mereka dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tercatat dua kandidat, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, memutuskan untuk mengundurkan diri dari proses seleksi dengan alasan yang telah disampaikan kepada pimpinan komisi.
Selama proses fit and proper test yang berlangsung terbuka, setiap kandidat diuji mengenai pemahaman mereka terhadap sengketa informasi, regulasi perlindungan data pribadi yang beririsan dengan transparansi, serta penguasaan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Setelah sesi pendalaman berakhir pada 25 Juni 2026, Komisi I langsung menggelar rapat internal untuk melakukan pemungutan suara (voting) atau pengambilan keputusan guna menentukan siapa yang paling layak menduduki jabatan komisioner tersebut.
Transparansi dan Tantangan Digitalisasi Informasi
Tantangan bagi anggota KI Pusat periode 2026-2030 diprediksi akan semakin kompleks dibandingkan periode sebelumnya. Dengan semakin masifnya transformasi digital dalam pemerintahan, sengketa informasi kini tidak lagi hanya berkutat pada dokumen fisik, tetapi telah merambah ke data elektronik, big data, serta isu-isu keamanan siber.
Komisi Informasi Pusat memiliki peran vital sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi. Di era digital saat ini, masyarakat menuntut kecepatan dan akurasi akses informasi, yang sering kali berbenturan dengan kebijakan privasi lembaga negara.
Diharapkan, para komisioner yang baru saja disetujui dapat melakukan penguatan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintah. Hal ini penting agar sengketa informasi yang masuk ke KI Pusat dapat ditekan jumlahnya melalui peningkatan kualitas pelayanan informasi di tingkat badan publik itu sendiri.

Pandangan Pimpinan Komisi I DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam laporannya di rapat paripurna, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa proses pemilihan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dave menyatakan bahwa seluruh tahapan uji kelayakan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tanpa ada hambatan prosedural yang berarti.
"Proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan dilakukan secara terbuka. Masing-masing calon telah menyampaikan pemaparan rencana kerja dan diteruskan dengan sesi pendalaman melalui proses tanya jawab yang mendalam," ujar Dave dalam pidatonya.
Ia juga menegaskan bahwa daftar nama yang telah disetujui oleh paripurna DPR akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Sesuai dengan mekanisme tata negara, Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan nama-nama tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebelum nantinya para anggota KI Pusat terpilih diambil sumpah jabatannya.
Implikasi dan Harapan Publik
Persetujuan tujuh nama anggota KI Pusat ini membawa implikasi besar terhadap peta penegakan keterbukaan informasi di Indonesia hingga 2030. Publik berharap, komposisi komisioner yang baru dapat memberikan putusan-putusan yang progresif, terutama dalam sengketa informasi yang menyangkut kepentingan publik yang luas, seperti penggunaan anggaran negara, kebijakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam.
Dilihat dari latar belakang para kandidat yang terpilih, terdapat perpaduan antara akademisi, praktisi hukum, dan aktivis keterbukaan informasi. Kombinasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi KI Pusat di hadapan badan publik yang cenderung tertutup. Selain itu, adanya calon PAW yang disetujui juga menunjukkan antisipasi DPR agar jika di tengah jalan terdapat komisioner yang berhalangan tetap, lembaga tetap dapat menjalankan fungsinya tanpa harus menunggu proses seleksi ulang dari awal yang memakan waktu lama.
Dalam konteks yang lebih luas, keberadaan KI Pusat yang kredibel adalah instrumen penting bagi demokrasi Indonesia. Ketika akses terhadap informasi publik terbuka lebar, partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan akan meningkat. Hal ini secara langsung berkontribusi pada penurunan angka korupsi dan peningkatan efisiensi birokrasi, sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah Selanjutnya: Pelantikan dan Agenda Kerja
Setelah persetujuan di tingkat DPR, tahap berikutnya adalah menunggu terbitnya Keputusan Presiden. Setelah itu, akan dilakukan prosesi pelantikan secara resmi. Tantangan pertama yang akan dihadapi oleh anggota KI Pusat periode 2026-2030 adalah melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat terkait standar baru layanan informasi yang berbasis pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Selain itu, edukasi publik mengenai hak mereka untuk mendapatkan informasi juga menjadi agenda krusial. Banyak masyarakat di daerah yang belum sepenuhnya memahami prosedur untuk mengajukan permohonan informasi maupun keberatan atas informasi yang tidak diberikan oleh badan publik. Oleh karena itu, kolaborasi antara KI Pusat dengan Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi sangat mendesak untuk diperkuat agar tercipta standar pelayanan yang seragam di seluruh tanah air.
Sebagai penutup, proses pemilihan yang telah diselesaikan oleh DPR ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga KI Pusat. Dengan dukungan penuh dari legislatif dan komitmen yang kuat dari para komisioner terpilih, diharapkan tata kelola informasi publik di Indonesia akan semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas selama lima tahun ke depan. Masyarakat sipil kini menanti langkah konkret dari ketujuh komisioner baru tersebut dalam mewujudkan "Open Government" yang lebih nyata di Indonesia, selaras dengan visi Indonesia Emas yang terus digaungkan.









