Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan kini menjadi sorotan utama dalam agenda legislasi nasional. Langkah strategis yang dimotori oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, membawa angin segar bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di sektor literasi. Dalam diskusi yang diselenggarakan bersama Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) di Jakarta, Kamis (21/5/2026), diungkapkan bahwa draf revisi tersebut memuat poin krusial berupa usulan penghapusan pajak bagi penulis serta pajak kertas, atau menetapkannya menjadi nol persen.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dan aspirasi yang diserap dari berbagai daerah, sektor perbukuan di Indonesia saat ini menghadapi tantangan struktural yang cukup berat, mulai dari mahalnya biaya produksi hingga minimnya kesejahteraan penulis. Revisi ini diharapkan mampu menjadi katalisator bagi transformasi ekosistem perbukuan nasional yang selama ini dianggap masih stagnan dibandingkan dengan industri kreatif lainnya seperti musik dan film.
Kronologi dan Latar Belakang Inisiatif Revisi
Upaya revisi UU Sistem Perbukuan ini bukanlah sebuah langkah instan. Willy Aditya mengungkapkan bahwa proses penyusunan draf ini dilakukan melalui pendekatan partisipatif yang intensif. Ia secara mandiri melakukan serangkaian kunjungan dan diskusi publik di berbagai kota besar, termasuk Padang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, hingga Yogyakarta.
Perjalanan ini bertujuan untuk memetakan problematika yang dialami oleh penulis, penerbit independen, ilustrator, hingga distributor buku di lapangan. Fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa beban pajak yang tinggi pada komponen kertas—sebagai bahan baku utama—serta pajak penghasilan bagi penulis, menjadi penghambat utama rendahnya daya beli masyarakat terhadap buku.
Sejak disahkan pada tahun 2017, UU Sistem Perbukuan memang telah memberikan kerangka dasar bagi tata kelola perbukuan. Namun, perkembangan teknologi digital dan perubahan perilaku pembaca dalam satu dekade terakhir menuntut adanya penyesuaian regulasi yang lebih inklusif dan protektif terhadap pelaku industri skala kecil.
Mengubah Paradigma Buku dari Barang Mewah menjadi Kebutuhan Dasar
Salah satu filosofi utama di balik dorongan revisi ini adalah mengubah persepsi masyarakat dan pemerintah bahwa buku bukanlah barang mewah. Willy Aditya menegaskan bahwa ketika harga buku melambung tinggi akibat akumulasi pajak dan biaya logistik, maka akses terhadap pengetahuan menjadi hak istimewa (privilege).
"Jika suatu bangsa menjadikan buku sebagai barang mewah, maka pengetahuan adalah suatu hak yang istimewa. Ketika pengetahuan menjadi hak istimewa, maka berpikir kritis itu menjadi suatu hal yang elitis. Jadi, ini kita tidak hanya semata-mata berbicara tentang nasib atau mekanisme pasar, tetapi kita sedang menata dari hulu ke hilir," ujar Willy dalam forum tersebut.
Analisis dari berbagai pengamat pendidikan menunjukkan bahwa rendahnya minat baca di Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh kurangnya minat, melainkan keterbatasan aksesibilitas. Harga buku yang tinggi, terutama buku-buku referensi dan sastra berkualitas, sering kali tidak terjangkau oleh segmen pasar pelajar dan mahasiswa. Dengan penghapusan pajak kertas, biaya produksi buku diharapkan dapat ditekan secara signifikan, sehingga harga jual ke konsumen akhir menjadi jauh lebih kompetitif.
Implikasi Ekonomi bagi Penulis dan Penerbit Independen
Penulis sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak dalam ekosistem perbukuan. Selain royalti yang belum stabil, potongan pajak penghasilan yang dikenakan pada pendapatan penulis sering kali membuat profesi ini kurang menarik bagi generasi muda.
Dalam draf revisi ini, perlindungan hak cipta dan insentif fiskal bagi penulis menjadi prioritas. Jika pajak penulis benar-benar ditekan hingga nol persen, hal ini akan memberikan ruang napas bagi penulis untuk meningkatkan kualitas karya mereka tanpa terbebani potongan administratif yang memberatkan.
Di sisi lain, bagi penerbit independen (indie) yang selama ini menjadi tulang punggung keberagaman literasi di Indonesia, kebijakan ini merupakan bentuk subsidi tidak langsung. Penerbit independen kerap beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis. Dengan adanya insentif pajak kertas dan subsidi logistik, penerbit-penerbit ini akan lebih mampu bertahan di tengah gempuran buku-buku digital dan pergeseran minat baca ke platform media sosial.

Transformasi Ekosistem: Belajar dari Industri Musik dan Film
Salah satu kritik tajam yang dilontarkan dalam diskusi tersebut adalah ketertinggalan industri buku dibandingkan industri kreatif lainnya. Musik dan film di Indonesia telah mengalami transformasi digital dan model bisnis yang jauh lebih progresif, didukung oleh kebijakan pemerintah yang lebih adaptif.
Willy Aditya mempertanyakan mengapa transformasi serupa tidak terjadi pada sektor perbukuan. Padahal, buku adalah fondasi dari seluruh ilmu pengetahuan. Ia menekankan bahwa ekosistem perbukuan harus bertransformasi ke arah yang lebih profesional, di mana setiap unsur—mulai dari penulis, editor, desainer grafis, hingga distributor—mendapatkan apresiasi yang layak secara ekonomi.
Transformasi yang dimaksud mencakup:
- Digitalisasi Distribusi: Integrasi sistem logistik untuk memastikan buku dari penerbit kecil dapat menjangkau daerah pelosok dengan biaya kirim yang terjangkau.
- Standardisasi Profesi: Pengakuan profesi penulis dan pekerja kreatif buku sebagai profesi yang memiliki standar penghasilan dan perlindungan sosial yang jelas.
- Penyederhanaan Regulasi: Menghapus hambatan birokrasi dalam penerbitan buku yang sering kali memakan biaya operasional tinggi.
Dukungan Pemangku Kepentingan dan Tantangan ke Depan
Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) menyambut baik inisiatif ini. Sebagai asosiasi yang mewadahi ratusan penerbit di Indonesia, Ikapi memandang bahwa revisi UU Sistem Perbukuan adalah langkah fundamental untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Namun, tantangan yang akan dihadapi tentu tidaklah mudah.
Pertama, tantangan koordinasi lintas kementerian. Kebijakan mengenai pajak berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, sementara sistem perbukuan berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Perpustakaan Nasional. Sinergi antar-lembaga ini menjadi krusial agar wacana pajak nol persen tidak sekadar menjadi janji politik, melainkan dapat diimplementasikan dalam undang-undang yang bersifat mengikat secara fiskal.
Kedua, tantangan digitalisasi. Meskipun fokus utama adalah buku fisik, revisi ini juga harus mampu menjangkau ekosistem buku digital (e-book) dan audio-book yang kini mulai mendominasi pasar. Ketentuan mengenai perlindungan hak cipta di era kecerdasan buatan (AI) juga menjadi isu krusial yang perlu dimasukkan ke dalam draf revisi agar penulis tidak dirugikan oleh penggunaan karya mereka secara ilegal oleh mesin.
Analisis Dampak Jangka Panjang terhadap Literasi Nasional
Jika revisi UU Sistem Perbukuan ini disahkan, dampak yang diharapkan adalah meningkatnya indeks literasi nasional secara signifikan dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Ketika buku menjadi lebih murah dan mudah diakses, budaya membaca akan tumbuh secara organik di berbagai lapisan masyarakat.
Lebih jauh, keberadaan penulis yang sejahtera akan memicu tumbuhnya industri konten kreatif yang berbasis pada literasi. Indonesia memiliki potensi besar dalam hal kekayaan intelektual dan narasi lokal yang bisa diangkat ke pasar global. Namun, potensi ini hanya bisa dioptimalkan jika infrastruktur pendukung, termasuk UU yang menaunginya, memberikan ruang bagi ekosistem tersebut untuk berkembang.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor kertas atau buku asing, dengan memberikan insentif bagi penerbit lokal untuk memproduksi karya-karya berkualitas dengan harga yang kompetitif di pasar domestik.
Kesimpulan
Langkah Komisi XIII DPR RI dalam menginisiasi revisi UU Sistem Perbukuan dengan menempatkan pajak penulis dan kertas di angka nol persen adalah terobosan yang berani. Inisiatif ini mencerminkan kesadaran mendalam bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak bisa dilepaskan dari seberapa kuat ekosistem pengetahuan yang dibangun.
Dengan melibatkan seluruh elemen dalam ekosistem perbukuan, diharapkan revisi ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai motor penggerak bagi kemajuan intelektual Indonesia. Publik kini menanti langkah konkret dari DPR dan pemerintah untuk mengawal revisi ini hingga disahkan menjadi undang-undang yang membawa dampak nyata bagi para pegiat literasi di seluruh penjuru tanah air.
Di tengah tantangan disrupsi informasi, mengembalikan martabat buku sebagai kebutuhan dasar adalah investasi terbaik yang bisa dilakukan oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Keberhasilan revisi ini akan menjadi warisan berharga bagi masa depan literasi Indonesia.









