Jakarta — Menjelang perayaan Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengambil langkah preventif yang agresif dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus pengawasan lalu lintas hewan ternak. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional dengan sistem kerja 24 jam penuh di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) yang menjadi simpul utama distribusi ternak di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hewan kurban yang didistribusikan ke berbagai daerah bebas dari penyakit menular dan memenuhi standar kesehatan yang ketat.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa kehadiran satgas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit zoonosis. Dalam tinjauan langsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026), Karding menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemeriksaan sejak dari daerah asal ternak, selama proses transportasi laut maupun darat, hingga sesampainya di titik tujuan atau tempat penampungan sementara.
Lima Pilar Strategi Mitigasi Risiko Barantin
Dalam menghadapi lonjakan permintaan hewan kurban, Barantin tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik manual. Otoritas karantina telah menerapkan strategi lima pilar untuk memitigasi risiko kesehatan hewan. Pertama, dilakukan analisis mendalam terhadap tren pergerakan ternak untuk memetakan jalur-jalur rawan. Kedua, melakukan evaluasi komprehensif atas hambatan dan kendala yang terjadi pada musim kurban tahun-tahun sebelumnya.
Pilar ketiga adalah penguatan sarana dan prasarana di titik-titik krusial, termasuk penyediaan fasilitas isolasi bagi ternak yang menunjukkan gejala klinis ringan. Keempat, sinkronisasi regulasi agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait protokol biosekuriti. Terakhir, aksi nyata di lapangan berupa pengawasan lintas sektor yang melibatkan pihak kepolisian, otoritas pelabuhan, dan dinas terkait di daerah.
Strategi ini dirancang untuk menutup celah penyelundupan yang seringkali menjadi titik lemah dalam sistem distribusi hewan ternak. Karding menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran prosedur. Jika ditemukan upaya penyelundupan ternak tanpa dokumen resmi atau tanpa melalui prosedur karantina, Barantin berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas, mulai dari karantina ketat hingga pemusnahan jika ditemukan indikasi penyakit berbahaya.

Lonjakan Signifikan Lalu Lintas Ternak 2026
Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem informasi Best Trust milik Barantin, terdapat peningkatan aktivitas distribusi ternak yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Sepanjang Januari hingga April 2026, lalu lintas sapi tercatat mencapai 198.925 ekor, angka ini menunjukkan kenaikan tajam sebesar 70 persen. Fenomena serupa juga terjadi pada distribusi kambing dan domba, yang mencapai 103.216 ekor, meningkat 77 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Lonjakan angka ini menjadi tantangan besar bagi otoritas karantina. Tingginya frekuensi perpindahan ternak antarprovinsi menuntut kesiapsiagaan personel di lapangan. Karding menjelaskan bahwa peningkatan volume ini dipicu oleh pemulihan ekonomi yang berdampak pada daya beli masyarakat, sehingga kebutuhan akan hewan kurban diprediksi akan jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, sistem pengawasan 24 jam menjadi krusial agar alur distribusi tetap lancar namun tetap dalam koridor keamanan hayati.
Prosedur Pemeriksaan dan Penanganan Ternak
Proses pemeriksaan yang dijalankan oleh petugas BKHIT meliputi verifikasi dokumen kesehatan hewan (Sertifikat Veteriner) dari daerah asal, pemeriksaan klinis fisik untuk mendeteksi gejala penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta Antraks. Selain itu, petugas juga melakukan disinfeksi terhadap alat angkut atau kapal pengangkut ternak guna memastikan tidak ada agen penyakit yang terbawa dari perjalanan.
Hingga saat ini, Barantin mengonfirmasi bahwa belum ada temuan kasus penyakit hewan menular yang signifikan pada arus lalu lintas ternak kurban. Meski demikian, ditemukan beberapa kasus gangguan kesehatan ringan, seperti kelelahan atau stres akibat perjalanan jauh. Dalam situasi ini, dokter hewan pendamping langsung melakukan tindakan medis, pemberian nutrisi, serta mengisolasi ternak tersebut agar tidak menularkan kehewan lainnya di dalam kapal atau truk pengangkut.
Karding menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi prosedur. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang berkurban merasa tenang dan yakin bahwa hewan yang mereka beli sudah melalui serangkaian pemeriksaan medis yang ketat. Kami tidak ingin ada isu atau fakta mengenai penyebaran penyakit melalui hewan kurban yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Implikasi Ekonomi dan Keamanan Hayati
Langkah pengawasan ketat yang dilakukan Barantin membawa implikasi positif bagi stabilitas pasar hewan kurban. Dengan adanya jaminan kesehatan dari pihak otoritas, kepercayaan konsumen terhadap ternak yang dijual di pasar umum diharapkan tetap terjaga. Secara makro, keberhasilan menjaga lalu lintas ternak tetap bebas dari penyakit menular akan melindungi sektor peternakan domestik dari kerugian ekonomi yang masif akibat wabah penyakit hewan.

Jika terjadi wabah, dampak ekonominya bisa sangat luas, mulai dari terhentinya perdagangan antardaerah hingga potensi kebangkrutan bagi peternak skala kecil. Oleh karena itu, investasi Barantin dalam pengawasan 24 jam dan patroli di jalur-jalur tidak resmi (jalur tikus) dipandang sebagai langkah preventif yang sangat strategis. Sinergi lintas sektor yang dibangun oleh Barantin juga menjadi kunci keberhasilan, di mana keterlibatan pemerintah daerah menjadi vital untuk mengawasi titik-titik penampungan akhir di wilayah masing-masing.
Analisis Kesiapan Menuju Idul Adha
Mendekati hari puncak Idul Adha, tekanan terhadap sistem karantina dipastikan akan terus meningkat. Kesiapan logistik dan ketersediaan tenaga medis veteriner di lapangan akan menjadi penentu. Barantin telah menginstruksikan seluruh kepala BKHIT di daerah untuk melakukan koordinasi intensif dengan dinas peternakan setempat. Hal ini bertujuan agar jika ditemukan hewan yang sakit di tingkat penampungan, penanganannya dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, tanpa mengganggu pasokan secara nasional.
Selain aspek medis, Barantin juga memberikan perhatian pada aspek kesejahteraan hewan (animal welfare). Pengangkutan ternak dalam jarak jauh yang tidak memenuhi standar kesejahteraan akan membuat hewan mudah stres dan daya tahan tubuhnya menurun, yang pada akhirnya memicu kerentanan terhadap serangan virus dan bakteri. Oleh karena itu, pengawasan di kapal pengangkut ternak, seperti yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, menjadi model ideal bagi pengawasan di pelabuhan-pelabuhan lain di seluruh Indonesia.
Harapan bagi Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status kesehatan hewan yang akan dijadikan kurban. Pembeli disarankan untuk membeli hewan yang sudah memiliki sertifikat atau label dari pihak otoritas terkait. Kehadiran satgas 24 jam dari Barantin diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah kurban tahun ini.
Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan terintegrasi melalui teknologi informasi, Barantin optimis dapat menekan risiko penyebaran penyakit hewan menular ke titik terendah. Keberhasilan pengawasan pada tahun 2026 ini akan menjadi tolok ukur bagi kebijakan karantina di masa depan, terutama dalam menghadapi dinamika kebutuhan protein hewani yang terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan ekonomi nasional.
Sebagai penutup, pengawasan karantina bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas kesehatan masyarakat Indonesia. Langkah nyata yang ditunjukkan Barantin di tengah kesibukan distribusi ternak menjelang hari raya adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat luas. Konsistensi dalam menjalankan SOP, ketegasan terhadap pelanggar, dan keterbukaan informasi menjadi pilar utama yang akan terus dijaga hingga hari pemotongan hewan kurban berakhir.









