Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Peristiwa

Aliansi Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penghasutan Video Ceramah Jusuf Kalla

badge-check


					Aliansi Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penghasutan Video Ceramah Jusuf Kalla Perbesar

Sebanyak 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat secara resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada tiga figur publik yang aktif di media sosial, yakni pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya, serta politisi Grace Natalie. Langkah hukum ini diambil menyusul polemik yang dipicu oleh unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang dinilai telah dipenggal dan menimbulkan narasi menyesatkan di ruang publik.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pihak pelapor menduga ketiga terlapor telah melakukan tindak pidana penghasutan melalui media elektronik, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kronologi Unggahan dan Pemicu Polemik

Ketegangan bermula dari ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, JK memberikan pandangan kritis mengenai pemahaman keliru terkait konsep "mati syahid". JK menekankan bahwa tidak ada ajaran agama, baik Islam maupun Kristen, yang membenarkan pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah sebagai syarat untuk masuk surga.

Potongan video ceramah tersebut kemudian tersebar luas di media sosial. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh pihak pelapor, berikut adalah garis waktu unggahan yang menjadi objek pelaporan:

  1. 9 April 2026: Ade Armando mengunggah potongan video tersebut melalui kanal YouTube Cokro TV.
  2. 12 April 2026: Permadi Arya membagikan konten serupa di platform media sosial pribadinya.
  3. 13 April 2026: Grace Natalie turut mengunggah video dengan narasi yang sama melalui akun media sosialnya.

Aliansi Ormas Islam menilai bahwa ketiga terlapor mengunggah video tersebut secara tidak utuh. Narasi yang disampaikan dalam video yang telah dipotong tersebut seolah-olah menunjukkan JK sedang membahas ajaran Kristen secara spesifik terkait mati syahid, padahal konteks aslinya adalah peringatan terhadap kesesatan berpikir dalam memaknai ajaran agama secara umum.

Pandangan Hukum dan Keresahan Umat

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk ikhtiar hukum untuk meredam keresahan yang timbul di tengah umat Islam akibat distorsi informasi tersebut. Menurutnya, pemotongan video yang dilakukan secara sengaja atau tidak, telah menciptakan konklusi negatif yang dapat memicu konflik antarumat beragama.

"Kami memfasilitasi keresahan umat. Apa yang dilakukan para terlapor dengan menyebarkan video yang tidak utuh adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi kerukunan nasional. Ada upaya penggiringan opini yang tidak berbasis pada fakta utuh dari pernyataan Pak JK," ujar Syaefullah di Gedung Bareskrim Polri.

Senada dengan Syaefullah, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan secara rinci bahwa JK sebenarnya sedang mengkritik kekhawatiran psikologis masyarakat terhadap pemahaman radikal yang menyimpang. Dalam ceramah aslinya di UGM, JK menantang audiens untuk menunjukkan referensi di dalam kitab suci mana pun yang melegalkan pembunuhan orang tak bersalah atas nama agama. Namun, ketika pesan ini dipotong, maknanya bergeser menjadi tuduhan terhadap agama tertentu.

Analisis Implikasi Sosial dan Hukum

Kasus ini menjadi cerminan nyata mengenai betapa rentannya ruang digital Indonesia terhadap disinformasi berbasis "potongan konten" atau context collapse. Fenomena ini sering kali dipicu oleh para influencer atau tokoh publik yang memiliki basis pengikut besar, sehingga narasi yang tidak lengkap dapat tersebar secara masif dalam waktu singkat.

Aliansi ormas Islam laporkan Ade Armando dkk ke polisi soal video JK

Secara hukum, pasal-pasal dalam UU ITE sering digunakan untuk menjerat pelaku penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti adanya unsur kesengajaan dalam melakukan manipulasi konteks untuk tujuan menghasut, maka ketiga terlapor dapat dihadapkan pada ancaman hukuman pidana yang cukup berat.

Dilihat dari perspektif sosiologi komunikasi, tindakan memotong ceramah tokoh sekaliber Jusuf Kalla untuk kepentingan narasi tertentu menunjukkan adanya polarisasi yang masih kuat. Jusuf Kalla, yang dikenal sebagai tokoh moderat dan sering menjadi mediator konflik, justru diposisikan oleh pihak-pihak tertentu sebagai subjek kontroversial melalui manipulasi video. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap tokoh-tokoh pemersatu bangsa.

Respons dan Harapan Pihak Terlapor

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie, belum memberikan pernyataan resmi secara komprehensif terkait laporan tersebut. Publik kini menunggu bagaimana respons mereka dalam menghadapi proses hukum yang akan berjalan di Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Aliansi Ormas Islam berharap pihak kepolisian bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka menekankan bahwa tujuan utama dari laporan ini bukanlah sekadar menghukum individu, melainkan memberikan efek jera agar para pegiat media sosial lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.

Urgensi Literasi Digital di Indonesia

Kasus ini juga menyoroti urgensi literasi digital bagi masyarakat Indonesia. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap konten yang beredar di media sosial harus diverifikasi kebenarannya sebelum disebarkan kembali. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya melakukan mitigasi terhadap konten negatif, namun peran serta masyarakat dalam melakukan "saring sebelum sharing" tetap menjadi pertahanan utama.

Jika menilik data dari Kominfo terkait penanganan konten hoaks, sebagian besar hoaks yang beredar di Indonesia memang berkaitan dengan isu SARA dan politik. Kasus yang melibatkan JK ini merupakan salah satu contoh di mana konten asli (video ceramah) dipelintir untuk mencapai tujuan tertentu yang pada akhirnya mencederai keharmonisan masyarakat.

Kesimpulan

Proses hukum yang telah dimulai di Bareskrim Polri ini diprediksi akan menjadi perhatian nasional dalam beberapa pekan ke depan. Publik menanti langkah penyidik dalam memeriksa saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana, untuk menentukan apakah tindakan mengunggah potongan video ceramah tersebut memenuhi unsur delik penghasutan atau tidak.

Bagi masyarakat, kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk tidak mudah termakan narasi di media sosial yang bersifat provokatif. Kebebasan berpendapat di ruang digital harus tetap dibatasi oleh tanggung jawab moral dan hukum agar tidak merusak tatanan kerukunan umat beragama yang selama ini telah terjaga di Indonesia.

Ke depannya, penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memberikan preseden positif bagi penanganan kasus serupa, sehingga ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat, objektif, dan jauh dari praktik manipulasi informasi yang membahayakan integrasi nasional. Pihak Aliansi Ormas Islam berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga mencapai keputusan yang berkekuatan hukum tetap, demi menjaga martabat tokoh bangsa dan ketenangan umat di seluruh tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Masjid Dunia Gelar MTQ Internasional di Istiqlal Perkuat Ukhuwah dan Literasi Al-Qur’an

9 Mei 2026 - 00:51 WIB

Dugaan Keterlibatan Pejabat Bea Cukai dalam Skandal Suap Impor Blueray Cargo Terkuak Setelah Aksi Lari dari Kejaran Awak Media

8 Mei 2026 - 12:51 WIB

Strategi Indonesia dalam Mewujudkan Tata Kelola Platform Digital yang Akuntabel dan Berbasis Hak Asasi Manusia

8 Mei 2026 - 06:51 WIB

Kemenkes Segera Audit Medis Pasca Investigasi Kasus Meninggalnya Dokter Magang Myta Aprilia Azmi di RSUD KH Daud Arif

8 Mei 2026 - 00:51 WIB

Ulama se-Jawa dan Akademisi Kompak Dukung Sri Sultan Hamengku Buwono II sebagai Pahlawan Nasional

7 Mei 2026 - 18:52 WIB

Trending di Peristiwa