Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Headline

Aksi Heroik Petugas Penjaga Perlintasan KAI Daop 6 Yogyakarta Selamatkan Perjalanan Kereta Api dari Potensi Kecelakaan Fatal

badge-check


					Aksi Heroik Petugas Penjaga Perlintasan KAI Daop 6 Yogyakarta Selamatkan Perjalanan Kereta Api dari Potensi Kecelakaan Fatal Perbesar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Purwono Prasetyo, seorang Petugas Penjaga Perlintasan (PJL) yang bertugas di JPL 349 petak jalan antara Stasiun Maguwo dan Stasiun Lempuyangan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas keberanian dan kesigapan Purwono dalam mencegah insiden kecelakaan antara kereta api dengan sebuah mobil yang mogok tepat di tengah perlintasan sebidang pada Rabu, 29 April 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, bersama Manager Area KAI Properti, Anis Wahyudi, dalam rangkaian Apel Pembinaan yang digelar di halaman Kantor Daop 6 Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Kronologi Penyelamatan Dramatis di JPL 349

Insiden yang nyaris berujung fatal tersebut bermula pada pukul 12.45 WIB, 29 April 2026. Saat itu, Purwono tengah bersiap melayani perjalanan kereta api yang akan melintas dari arah Stasiun Lempuyangan. Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan perkeretaapian, sirine peringatan telah dibunyikan dan palang pintu perlintasan sedang dalam proses penutupan.

Di tengah prosedur pengamanan tersebut, sebuah mobil berwarna putih tiba-tiba menerobos dan masuk ke area jalur rel dari arah selatan. Pengemudi mobil tersebut diduga panik karena terkurung di antara palang pintu yang sedang turun, sehingga mobil berhenti tepat di atas jalur kereta api. Dalam kondisi terdesak, pengemudi mobil tersebut kemudian memutuskan untuk keluar dari kendaraannya dan meninggalkan mobilnya di atas rel.

Melihat ancaman nyata yang membahayakan perjalanan kereta api, Purwono tidak kehilangan akal. Sembari memastikan palang pintu di JPL 349 tertutup sempurna setelah kereta melewati JPL 350, ia segera berlari ke arah datangnya rangkaian kereta api dengan membawa bendera merah sebagai isyarat darurat atau Semboyan 3. Berkat respons cepat tersebut, masinis kereta api berhasil melakukan pengereman darurat dan menghentikan laju rangkaian kereta sekitar 300 meter sebelum titik lokasi mobil yang mogok. Tindakan sigap Purwono tersebut berhasil menghindari tabrakan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang parah.

Apresiasi Manajemen dan Pentingnya Budaya Keselamatan

EVP Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, menekankan bahwa tindakan Purwono adalah cerminan dari dedikasi insan KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (ka). Menurutnya, keselamatan bukan sekadar angka statistik, melainkan nyawa pelanggan dan integritas layanan.

"Penghargaan yang kami berikan kepada Purwono bukan sekadar seremonial. Ini adalah bentuk apresiasi atas keberaniannya mengambil tindakan di luar kewajiban rutin saat menghadapi situasi darurat. Purwono telah menunjukkan sikap excellent yang menjadi fondasi utama dalam operasional KAI," ujar Bambang saat memberikan penghargaan.

Ia berharap aksi heroik ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pekerja di lingkungan Daop 6 Yogyakarta. Setiap petugas di lapangan, baik itu PJL, Polsuska, maupun petugas stasiun, dituntut untuk memiliki kepekaan tinggi terhadap potensi bahaya di lingkungan kerja mereka. "Kami ingin setiap insan KAI memiliki keberanian untuk mengambil keputusan cepat jika melihat kondisi yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api," tambahnya.

Tantangan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Insiden yang terjadi di JPL 349 ini kembali menyoroti kerentanan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan raya. Secara nasional, perlintasan sebidang memang menjadi titik paling rawan terjadinya kecelakaan. Data menunjukkan bahwa faktor kelalaian pengguna jalan raya menjadi penyebab utama hampir 90 persen insiden di perlintasan kereta api.

KAI Daop 6 memberi penghargaan PJL atas kesigapan mengamankan perjalanan KA

Pemerintah melalui regulasi telah mengatur dengan tegas mengenai prioritas di perlintasan sebidang. Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan ini diperkuat dengan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menginstruksikan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain dari petugas.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa KAI secara terus-menerus melakukan edukasi kepada masyarakat. Namun, keterlibatan aktif masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas tetap menjadi faktor penentu.

"Kami tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat. Ketika sirine sudah berbunyi dan palang pintu mulai bergerak turun, itu adalah instruksi mutlak untuk berhenti. Jangan memaksakan diri, jangan menerobos, karena kereta api tidak bisa berhenti seketika layaknya kendaraan bermotor," tegas Feni.

Analisis Implikasi: Mengapa Kesigapan Petugas Sangat Krusial?

Secara teknis, kereta api memiliki jarak pengereman yang sangat panjang, yakni berkisar antara 800 meter hingga lebih dari 1 kilometer, tergantung pada kecepatan dan bobot rangkaian. Oleh karena itu, keterlambatan sepersekian detik saja dalam merespons hambatan di jalur rel dapat berakibat fatal.

Tindakan Purwono yang berlari membawa bendera merah adalah langkah mitigasi yang krusial. Dalam dunia perkeretaapian, isyarat tangan atau bendera merah merupakan Semboyan 3 yang berarti "Berhenti". Masinis yang terlatih akan langsung merespons isyarat ini dengan melakukan pengereman maksimal. Keberhasilan Purwono dalam menghentikan kereta 300 meter sebelum titik bahaya membuktikan bahwa koordinasi antara petugas lapangan dan awak sarana perkeretaapian berjalan dengan sangat baik.

Secara makro, peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk terus melakukan evaluasi terhadap perlintasan sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang yang tidak dijaga atau kurangnya fasilitas keselamatan, seperti palang pintu otomatis, seringkali menjadi celah terjadinya kecelakaan. KAI Daop 6 sendiri terus berupaya melakukan penutupan perlintasan liar dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminimalisasi risiko di perlintasan sebidang.

Ajakan untuk Partisipasi Masyarakat

Sebagai penutup, Feni Novida Saragih kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi "duta keselamatan". Masyarakat diharapkan tidak hanya patuh saat berkendara, tetapi juga aktif melapor jika menemukan kondisi yang tidak lazim di sekitar jalur rel.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jika masyarakat melihat ada benda asing di jalur, perlintasan yang rusak, atau perilaku membahayakan di sekitar rel, segera laporkan kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121. Laporan cepat dari masyarakat bisa menjadi kunci pencegahan kecelakaan yang lebih besar," pungkas Feni.

Kejadian di JPL 349 menjadi bukti nyata bahwa di balik kenyamanan perjalanan kereta api, terdapat dedikasi petugas garda terdepan yang siap bertaruh nyawa demi memastikan setiap rangkaian kereta sampai ke tujuan dengan selamat. Penghargaan yang diterima Purwono Prasetyo adalah bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang dijalankan melebihi panggilan tugas, sebuah standar moral yang diharapkan terus dijaga oleh seluruh insan perkeretaapian Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kesadaran Kreator Meningkat, Kanwil Kemenkum DIY Catat 3.757 Permohonan Kekayaan Intelektual dalam Empat Bulan

6 Mei 2026 - 12:03 WIB

Anggota DPR RI Subardi Tegaskan Korban Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Berhak Atas Restitusi Maksimal

6 Mei 2026 - 00:04 WIB

Kartini Bersepeda Lagi Merawat Tradisi dan Emansipasi di Jantung Kota Yogyakarta

5 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dianugerahi KWP Award 2026 GKR Hemas Tegaskan Harmoni dan Budaya adalah Jati Diri Bangsa

5 Mei 2026 - 12:03 WIB

Pemda DIY Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

4 Mei 2026 - 12:03 WIB

Trending di Headline