Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang menjerat mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Krisna Murti, kuasa hukum dari mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, secara mengejutkan mengungkapkan adanya 41 nama yang diduga terlibat dalam praktik permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Pengungkapan ini disampaikan usai kliennya menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Peningkatan jumlah nama dari 26 menjadi 41 ini menunjukkan adanya eskalasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Nama-nama tersebut, menurut keterangan pihak kuasa hukum, berasal dari berbagai latar belakang, termasuk kalangan politisi yang memiliki pengaruh dalam penentuan lokasi atau titik penyaluran gizi tersebut. Penambahan daftar nama ini diperoleh langsung dari keterangan Sony Sonjaya selama proses interogasi penyidik Jampidsus.
Latar Belakang Kasus Korupsi MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang digulirkan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, implementasinya dalam periode 2025-2026 justru tercoreng oleh dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis. Fokus penyidikan Kejaksaan Agung saat ini adalah pada tata kelola pemberian titik SPPG, yang disinyalir menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik rente atau percaloan jabatan dan proyek.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan program ini, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Struktur organisasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyediaan gizi masyarakat, justru disinyalir dimanfaatkan oleh oknum internal bekerja sama dengan pihak swasta untuk membagi-bagikan titik distribusi kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan politis.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penyidikan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan dengan pengumpulan alat bukti yang cukup panjang. Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yang mencakup kombinasi antara pejabat publik dan pelaku usaha swasta. Berikut adalah daftar tersangka yang telah diumumkan oleh penyidik Jampidsus:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Asep Yusuf Soemantri, pihak swasta yang diduga menjadi perantara atau fasilitator.
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam skema permainan jatah titik SPPG. Modus operandi yang diduga digunakan adalah memanipulasi penunjukan lokasi penyaluran gizi dengan imbalan tertentu, atau memprioritaskan rekanan yang terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu dalam daftar 41 nama yang kini tengah didalami oleh Kejaksaan Agung.
Fakta Hukum dalam Pemeriksaan Sony Sonjaya
Dalam pemeriksaan terakhirnya, Sony Sonjaya yang merupakan purnawirawan Polri tersebut dicecar dengan berbagai pertanyaan mendalam mengenai mekanisme distribusi titik SPPG. Salah satu poin krusial yang ditanyakan oleh penyidik adalah apakah terdapat transaksi jual-beli dalam penentuan lokasi tersebut.
Krisna Murti selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya mengakui adanya permintaan dari berbagai pihak terkait jatah titik tersebut, namun ia berupaya menegaskan posisi Sony. Menurut Krisna, Sony mengklaim bahwa tugasnya terbatas pada pemenuhan target titik SPPG sesuai dengan instruksi yang ada. Setelah titik tersebut diberikan atau ditentukan, Sony mengaku tidak lagi mengetahui bagaimana titik tersebut dikelola atau apakah terjadi transaksi komersial di balik penunjukan tersebut.
Lebih lanjut, Krisna menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana secara langsung dari praktik tersebut. Fokus Sony, menurut pembelaannya, hanya pada aspek pemenuhan target operasional yang dibebankan kepada BGN. Meskipun demikian, keterangan ini tentu akan dikonfrontasi dengan alat bukti lain, seperti aliran dana perbankan dan keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Analisis Implikasi Politik dan Administratif
Pengungkapan adanya 41 nama yang melibatkan kalangan politisi memberikan implikasi besar terhadap stabilitas program MBG. Jika benar banyak pihak di luar lembaga yang ikut campur dalam penentuan titik SPPG, maka integritas program secara keseluruhan patut dipertanyakan. Program yang seharusnya berbasis pada kebutuhan gizi masyarakat di wilayah rawan pangan, justru berisiko berubah menjadi alat politik atau komoditas ekonomi.
Secara administratif, keterlibatan pihak luar dalam penentuan titik distribusi menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem tata kelola (governance) di Badan Gizi Nasional. Kurangnya mekanisme pengawasan internal dan transparansi dalam proses seleksi mitra penyedia jasa gizi membuat sistem ini rentan terhadap intervensi. Kejaksaan Agung kini memiliki tantangan besar untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan 41 nama tersebut. Apakah mereka hanya sekadar merekomendasikan, atau secara aktif terlibat dalam skema koruptif yang merugikan keuangan negara.
Dampak jangka panjang dari kasus ini tidak hanya terbatas pada proses hukum para tersangka, melainkan juga pada efektivitas pelaksanaan MBG di masa depan. Pemerintah perlu melakukan perombakan total pada struktur organisasi BGN dan menerapkan sistem digitalisasi penunjukan titik SPPG untuk meminimalisir keterlibatan manusia (human error) dan intervensi politik yang berlebihan.
Tanggapan Pihak Kejaksaan dan Langkah Selanjutnya
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memberikan rincian detail mengenai identitas 41 nama yang disebutkan oleh kuasa hukum Sony Sonjaya. Pihak kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan melakukan verifikasi dan pendalaman.
Prioritas utama penyidik saat ini adalah memperkuat pembuktian mengenai keterkaitan antara pemberian titik SPPG dengan aliran dana haram. Jika ditemukan bukti bahwa penunjukan titik didasarkan pada suap atau gratifikasi, maka para pihak yang terlibat dalam 41 nama tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Langkah selanjutnya yang kemungkinan besar akan diambil oleh tim penyidik adalah memanggil pihak-pihak yang namanya tercantum dalam daftar tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini menjadi krusial untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan dalam melanggar hukum atau apakah mereka hanyalah pihak yang menerima manfaat dari kebijakan yang salah.
Evaluasi Program Strategis Nasional
Kasus korupsi di BGN menjadi pengingat bagi pemerintah mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap program-program yang melibatkan anggaran besar. Program MBG tahun 2025-2026 menelan dana yang tidak sedikit, dan setiap rupiah yang dikucurkan harus tepat sasaran. Ketika terjadi penyimpangan di tingkat manajemen puncak lembaga, dampaknya akan terasa langsung pada penerima manfaat, yakni anak-anak dan kelompok rentan yang menjadi sasaran utama program gizi.
Masyarakat menanti transparansi dari Kejaksaan Agung terkait penyelesaian kasus ini. Harapannya, pengusutan tidak berhenti pada lima tersangka utama saja, tetapi juga menyentuh aktor-aktor intelektual di balik layar yang mencoba mengintervensi program demi kepentingan pribadi atau golongan. Transparansi dalam proses hukum ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor layanan publik.
Sebagai penutup, proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat di lembaga negara untuk tetap menjaga integritas. Keterlibatan 41 nama yang kini dalam pengawasan penyidik diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya, sehingga masyarakat dapat kembali menaruh kepercayaan pada program Makan Bergizi Gratis yang sangat krusial bagi masa depan generasi bangsa. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.









