Dewan Pers secara resmi telah mengusulkan langkah strategis untuk memasukkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik ke dalam draf revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan ini muncul sebagai respons mendesak terhadap tantangan ekosistem digital yang semakin tidak proporsional bagi perusahaan pers. Selama ini, produk jurnalistik yang dihasilkan dengan biaya operasional tinggi dan standar etika ketat sering kali dipanen secara gratis oleh platform agregator atau pihak ketiga hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa ada kompensasi ekonomi yang mengalir kembali kepada produsen berita.
Langkah ini mencerminkan keresahan mendalam di kalangan pelaku industri media mengenai ketimpangan distribusi nilai ekonomi di era digital. Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan hukum saat ini masih sangat lemah. Tanpa adanya hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik, keberlanjutan bisnis media akan terus tergerus oleh praktik pemanfaatan konten tanpa mekanisme berbagi pendapatan yang adil.
Konteks Historis dan Urgensi Revisi UU Hak Cipta
Perdebatan mengenai hak cipta karya jurnalistik bukanlah isu baru. Sejak kemunculan ekonomi platform, pers telah berhadapan dengan model bisnis "pengiklan digital" yang mendominasi pendapatan iklan, sementara perusahaan media selaku pembuat konten justru mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Dalam laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026 yang dipaparkan di Jakarta pada Senin (15/6/2026), Dewan Pers menekankan bahwa revisi UU Hak Cipta adalah pintu masuk utama untuk menciptakan ekosistem yang sehat. Jika usulan ini disetujui, setiap pihak yang ingin memanfaatkan karya jurnalistik secara komersial harus melalui mekanisme lisensi atau kesepakatan ekonomi yang diatur oleh undang-undang. Hal ini diharapkan mampu menghentikan praktik "parasitisme" informasi di mana platform besar mendapatkan keuntungan dari traffic yang dihasilkan oleh berita tanpa memberikan kontribusi apa pun pada keberlangsungan ruang redaksi.
Transparansi Kinerja dan Penataan Ekosistem Pers
Selain mengusulkan perubahan regulasi, Dewan Pers juga menggunakan momen laporan semesteran ini untuk memperlihatkan upaya konkret dalam penataan ekosistem pers di Indonesia. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa pelaporan kinerja ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik yang bersifat objektif, edukatif, dan konstruktif.
Upaya penataan dilakukan melalui verifikasi media yang ketat. Hingga akhir Mei 2026, Dewan Pers mencatat terdapat 1.277 media yang telah terverifikasi faktual dan 198 media dengan status verifikasi administratif. Angka ini mencerminkan proses seleksi yang dinamis, di mana Dewan Pers tidak ragu untuk melakukan pembersihan data. Sejak Oktober 2025, sebanyak 300 media telah diturunkan dari daftar resmi karena masa berlaku sertifikat verifikasi yang habis dan tidak kunjung diperbarui oleh pemilik media terkait. Proses ini krusial untuk memastikan bahwa publik mendapatkan informasi dari institusi yang benar-benar memegang teguh standar jurnalistik profesional.
Dinamika Pengaduan Masyarakat dan Profesionalisme Siber
Data pengaduan masyarakat menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas pers di Indonesia. Selama periode Januari hingga Mei 2026, Dewan Pers menerima 573 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 326 kasus telah dinyatakan selesai, sementara 247 sisanya masih dalam proses mediasi atau penyelesaian.
Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers, Indria Purnama Hadi, menyoroti bahwa tingginya angka pengaduan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, ini menunjukkan peningkatan literasi masyarakat dalam menuntut haknya atas pemberitaan yang tidak akurat atau melanggar kode etik. Di sisi lain, angka ini menjadi sinyal bahwa tantangan profesionalisme, terutama di media siber, masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Banyak media baru yang muncul di ruang digital sering kali mengabaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sehingga menimbulkan gesekan dengan masyarakat.

Menakar Fenomena Homeless Media dan Kreator Konten
Dewan Pers kini tengah merumuskan regulasi untuk merespons fenomena "homeless media"—sebutan bagi entitas informasi yang beroperasi tanpa alamat redaksi jelas atau entitas hukum pers yang formal, namun aktif menyebarkan konten menyerupai berita. Fenomena ini dianggap sebagai tantangan baru dalam ekosistem informasi digital yang berisiko merusak integritas informasi publik.
Di saat yang sama, Dewan Pers bersikap terbuka terhadap peran kreator konten (content creator). Menurut Dewan Pers, kreator konten adalah bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat yang perlu didorong agar lebih bermanfaat. Namun, Dewan Pers memberikan batasan tegas: jika sebuah perusahaan pers mengelola akun media sosial, maka akun tersebut harus tunduk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022. Dengan kepatuhan tersebut, akun media sosial milik perusahaan pers akan mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan produk jurnalistik lainnya.
Keamanan Jurnalis dan Indeks Kebebasan Pers
Pada aspek keamanan, Indeks Kebebasan Pers Indonesia tahun 2025 tercatat mencapai 69,44, naik tipis dari 69,36 pada tahun 2024. Meskipun secara angka menunjukkan tren positif, realita di lapangan tetap menantang. Sepanjang tahun 2026, Dewan Pers telah memantau 11 kasus serius yang melibatkan jurnalis dan media.
Kasus-kasus tersebut mencakup spektrum yang luas, mulai dari teror, kekerasan fisik, serangan digital, hingga ancaman hukum berupa gugatan perdata dan kasus penculikan. Data ini menjadi pengingat bahwa di balik perjuangan menata ekosistem ekonomi media, keselamatan individu jurnalis tetap menjadi prioritas yang belum sepenuhnya terjamin. Dewan Pers berkomitmen untuk terus memberikan advokasi bagi jurnalis yang menjadi korban intimidasi dalam menjalankan tugas peliputan.
Implikasi Ekonomi dan Masa Depan Industri Media
Usulan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik memiliki implikasi jangka panjang yang signifikan bagi masa depan jurnalisme di Indonesia. Jika revisi UU Hak Cipta ini nantinya disahkan, akan tercipta landasan hukum bagi perusahaan pers untuk melakukan negosiasi kolektif dengan platform teknologi global maupun agregator berita lokal.
Analisis dari berbagai pengamat media menunjukkan bahwa langkah ini akan memaksa platform teknologi untuk mengubah model bisnis mereka. Alih-alih mendapatkan konten gratis, mereka harus berkontribusi pada ekosistem yang memungkinkan jurnalisme berkualitas tetap hidup. Secara teoretis, jika pendapatan dari hak ekonomi ini terealisasi, perusahaan pers dapat mengalokasikan sumber daya lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan jurnalis, riset mendalam, serta penguatan standar etika redaksi.
Namun, tantangan implementasinya tidaklah kecil. Diperlukan konsensus nasional antara pembuat kebijakan, pelaku industri pers, dan penyedia platform digital. Dewan Pers harus memastikan bahwa mekanisme distribusi hak ekonomi ini nantinya tidak hanya dinikmati oleh media besar, tetapi juga menjangkau media-media lokal yang menjadi pilar demokrasi di daerah.
Penutup: Menuju Pers yang Berkelanjutan
Laporan kinerja semester pertama 2026 ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan sebuah pernyataan sikap bahwa pers Indonesia sedang bertransformasi. Dengan mengkombinasikan penegakan verifikasi faktual, penyelesaian pengaduan masyarakat yang proaktif, serta perjuangan hak ekonomi melalui jalur legislatif, Dewan Pers berusaha menjaga marwah pers di tengah badai disrupsi digital.
Perjalanan menuju ekosistem pers yang berkelanjutan dan berkeadilan ekonomi masih panjang. Namun, dengan langkah-langkah yang telah diambil, terdapat optimisme bahwa jurnalisme di Indonesia akan tetap menjadi pilar demokrasi yang tidak hanya mampu mengawasi jalannya kekuasaan, tetapi juga mampu berdiri tegak secara ekonomi di atas karya-karya jurnalistik yang berintegritas. Publik kini menanti langkah lanjutan dari DPR dan pemerintah terkait draf revisi UU Hak Cipta yang akan menjadi penentu masa depan industri informasi di Indonesia.









