Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) secara resmi mengumumkan rencana strategis berskala nasional untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis lokal melalui penguatan ekosistem desa kreatif dan kreatif hub. Kebijakan ini merupakan manifestasi langsung dari mandat Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan sektor ekonomi kreatif sebagai mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional dalam lima tahun ke depan. Rencana ini disampaikan langsung oleh Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya di sela-sela kunjungannya pada perhelatan IDE.IND di Yogyakarta, Sabtu (13/6/2026).
Langkah strategis ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur fisik baru, melainkan sebuah upaya sistemik untuk mengoptimalkan potensi yang telah ada di berbagai pelosok daerah. Pemerintah memandang bahwa fondasi ekonomi kreatif di tingkat desa dan komunitas telah terbentuk dengan baik berkat inisiatif pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas kreatif lokal. Tugas Kementerian Ekraf saat ini adalah memberikan akselerasi melalui intervensi kebijakan yang lebih terukur, mulai dari peningkatan kompetensi sumber daya manusia hingga penguatan akses pasar global.
Tiga Pilar Utama Strategi Kementerian Ekraf 2026-2029
Dalam paparannya, Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa terdapat tiga pilar penugasan utama dari Presiden Prabowo yang akan menjadi fokus kementerian hingga tahun 2029. Ketiga pilar tersebut dirancang untuk menciptakan efek domino ekonomi yang berkelanjutan di tingkat akar rumput hingga pasar internasional.
Pertama, aktivasi desa kreatif. Fokus utama di sini adalah penguatan kualitas tenaga kerja, pemberian akses pendanaan, penyediaan pendampingan terkait Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property (IP) financing, serta integrasi akses pasar. Pemerintah menyadari bahwa banyak desa di Indonesia memiliki keunggulan komparatif, namun terkendala dalam hal komersialisasi dan perlindungan hukum terhadap produk kreatif mereka.
Kedua, aktivasi kreatif hub. Berbeda dengan desa kreatif yang berbasis pada potensi wilayah, kreatif hub difokuskan pada wadah kolaborasi fisik maupun digital bagi para pelaku industri kreatif di tingkat kabupaten/kota. Banyak kreatif hub yang sudah berdiri di universitas-universitas maupun komunitas mandiri di daerah. Kementerian Ekraf akan berperan sebagai katalisator agar ruang-ruang tersebut dapat berfungsi optimal dalam menyerap tenaga kerja kreatif dan mendorong kolaborasi antar-sektor industri.
Ketiga, penguatan branding "Creative by Indonesia". Branding ini diposisikan setara dengan "Wonderful Indonesia" yang sukses di sektor pariwisata. Tujuannya adalah menciptakan identitas kolektif yang kuat bagi produk-produk kreatif tanah air di pasar global. Dengan payung branding yang kokoh, diharapkan daya saing produk lokal, baik dari subsektor kuliner, kriya, fesyen, maupun media digital, dapat menembus pasar ekspor dengan lebih percaya diri.
Konteks Historis dan Urgensi Transformasi Ekonomi
Peralihan fokus menuju ekonomi kreatif didasari oleh data yang menunjukkan pergeseran perilaku ekonomi global pascapandemi. Ekonomi kreatif di Indonesia telah menunjukkan resiliensi yang tinggi. Berdasarkan data historis hingga tahun 2025, sektor ini secara konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dengan penyerapan tenaga kerja yang terus meningkat.
Pemerintah menyadari bahwa Indonesia tidak bisa lagi sekadar bergantung pada komoditas sumber daya alam. Transformasi menuju ekonomi berbasis nilai tambah (added value) menjadi keharusan. Program aktivasi ini direncanakan akan mulai digencarkan secara masif pada semester kedua tahun 2026. Hal ini sejalan dengan siklus perencanaan anggaran tahunan pemerintah yang memungkinkan integrasi program pusat dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selama periode 2026-2029, kolaborasi antara kementerian dan pemerintah daerah akan menjadi kunci. Riefky menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi di lapangan. Pemerintah daerah, yang lebih memahami karakteristik geografis dan budaya masing-masing wilayah, akan berperan sebagai eksekutor, sementara pemerintah pusat menyediakan kerangka regulasi, standar kualitas, dan akses jejaring internasional.
Analisis Implikasi: Dari Lokal ke Pasar Global
Aktivasi desa kreatif dan kreatif hub memiliki implikasi makroekonomi yang luas. Pertama, pemerataan ekonomi. Selama ini, konsentrasi industri kreatif masih terpusat di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Dengan mengaktifkan desa kreatif di daerah-daerah terpencil atau berkembang, terjadi desentralisasi peluang ekonomi yang akan membantu menekan angka urbanisasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kedua, penguatan IP (Kekayaan Intelektual). Salah satu tantangan terbesar pelaku ekonomi kreatif di daerah adalah rendahnya literasi hukum terkait hak cipta dan merek. Dengan fokus pada IP financing, pemerintah memberikan solusi konkret bagi pelaku kreatif untuk menjadikan karya mereka sebagai aset yang dapat dijaminkan atau dikomersialkan. Ini adalah langkah maju dalam ekosistem keuangan Indonesia yang selama ini masih sangat berbasis pada agunan fisik.
Ketiga, standarisasi produk nasional melalui "Creative by Indonesia". Branding ini berfungsi sebagai kurasi kualitas. Produk yang membawa label tersebut diharapkan memenuhi standar tertentu, sehingga konsumen domestik maupun mancanegara memiliki jaminan kualitas. Ini akan mempermudah akses produk-produk kecil (UMKM kreatif) untuk masuk ke jaringan ritel modern maupun platform e-commerce lintas negara.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski memiliki visi yang jelas, implementasi program ini bukannya tanpa tantangan. Beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kesenjangan Digital: Tidak semua daerah memiliki infrastruktur internet yang memadai untuk mendukung ekonomi kreatif digital. Aktivasi kreatif hub menuntut ketersediaan bandwidth yang stabil, terutama bagi subsektor seperti animasi, game, dan desain grafis.
- Kualitas SDM: Peningkatan kualitas tenaga kerja memerlukan program pelatihan yang berkelanjutan. Kementerian Ekraf perlu bekerja sama dengan kementerian terkait, seperti Kemendikbudristek, untuk memastikan sinkronisasi antara pendidikan vokasi dan kebutuhan industri kreatif di daerah.
- Keberlanjutan Pendanaan: Bergantung pada APBD saja tidak akan cukup. Diperlukan skema pembiayaan campuran (blended finance) yang melibatkan sektor swasta dan perbankan agar ekosistem yang telah diaktivasi dapat terus berjalan tanpa ketergantungan penuh pada dana pemerintah.
Tanggapan Pemangku Kepentingan dan Harapan ke Depan
Berbagai kalangan, mulai dari asosiasi industri kreatif hingga pemerintah daerah, menyambut positif rencana ini. Kepala daerah di berbagai wilayah, yang selama ini telah merintis pengembangan desa kreatif, mengharapkan adanya standardisasi dukungan dari pemerintah pusat. Selama ini, dukungan seringkali bersifat parsial dan sporadis. Dengan adanya payung kebijakan dari Kementerian Ekraf, diharapkan program-program di daerah akan lebih terarah dan memiliki indikator kinerja yang terukur.
Para pelaku industri kreatif di tingkat komunitas juga menaruh harapan besar pada aspek "akses pasar". Bagi mereka, memproduksi karya kreatif bukanlah masalah, namun memasarkannya ke tingkat nasional dan global adalah kendala yang paling berat. "Creative by Indonesia" dinilai sebagai langkah strategis untuk membuka pintu-pintu tersebut.
Kesimpulan: Menuju 2029
Langkah Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya untuk mengaktivasi desa kreatif dan kreatif hub merupakan strategi pragmatis yang menjawab kebutuhan zaman. Dengan menempatkan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru, pemerintah sedang menyiapkan Indonesia untuk lebih tangguh menghadapi dinamika ekonomi global.
Keberhasilan program ini akan diukur dari seberapa banyak desa kreatif yang mampu bertransformasi menjadi unit ekonomi mandiri, seberapa produktif kreatif hub dalam melahirkan talenta-talenta baru, dan seberapa kuat posisi branding "Creative by Indonesia" di pasar internasional menjelang tahun 2029. Jika eksekusi di lapangan berjalan sesuai dengan visi yang disampaikan, Indonesia tidak hanya akan menjadi pasar bagi produk kreatif dunia, melainkan menjadi pemain utama yang mampu mengekspor kreativitas dan nilai budaya ke seluruh dunia.
Seluruh pihak kini menantikan detail teknis mengenai mekanisme aktivasi tersebut, terutama mengenai tata cara pendaftaran desa kreatif dan kriteria pemilihan kreatif hub yang akan menerima bantuan pemerintah. Dengan semangat kolaborasi dan fokus pada penguatan ekosistem, visi ekonomi kreatif sebagai masa depan Indonesia tampak berada pada jalur yang tepat.
Kronologi Ringkas Rencana Strategis Ekraf:
- Juni 2026: Pengumuman resmi oleh Menteri Ekraf mengenai tiga pilar utama: Desa Kreatif, Kreatif Hub, dan Branding "Creative by Indonesia".
- Semester II 2026: Tahap awal aktivasi, pendataan, dan pemetaan desa kreatif serta kreatif hub yang telah ada di berbagai daerah.
- 2027-2028: Tahap penguatan (capacity building), pemberian fasilitas akses pendanaan, dan sosialisasi masif branding "Creative by Indonesia" di tingkat nasional.
- 2029: Evaluasi menyeluruh dan penguatan penetrasi pasar global bagi produk-produk kreatif unggulan Indonesia, diharapkan ekonomi kreatif telah menjadi kontributor dominan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui langkah-langkah sistematis ini, Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen untuk memastikan bahwa kreativitas masyarakat Indonesia tidak lagi menjadi potensi yang terpendam, melainkan kekuatan ekonomi yang nyata dan berdampak luas bagi kesejahteraan bangsa.









