Jakarta – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), resmi menutup lembaran jabatan Hery Susanto sebagai ketua sekaligus anggota lembaga tersebut. Keputusan ini diambil melalui sidang Majelis Etik yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dengan anggota majelis Bagir Manan, yang menyatakan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan sebagai respons atas keterlibatan Hery dalam pusaran kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Keputusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juni 2026, ini menjadi titik puncak dari serangkaian proses hukum dan etik yang mendera lembaga negara tersebut dalam beberapa bulan terakhir. Majelis Etik menilai bahwa perbuatan Hery tidak hanya mencoreng nama baik Ombudsman sebagai lembaga yang mengedepankan integritas dan pengawasan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik yang diemban selama masa jabatan 2026-2031.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus yang menjerat Hery Susanto bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, penetapan status tersangka terhadap Hery dilakukan pada 16 April 2026 setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Hery berakar dari perannya sebagai anggota Ombudsman periode sebelumnya (2021-2026). Saat itu, Hery diduga memanfaatkan kewenangannya untuk membantu PT TSHI dalam mengatasi permasalahan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tengah disoroti oleh Kementerian Kehutanan.
Dalam skema korupsi tersebut, PT TSHI yang merasa tertekan oleh kewajiban administratif dan finansial, mencari celah untuk melakukan kongkalikong dengan pejabat publik. Hery Susanto diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI. Uang tersebut menjadi pelicin agar proses pengawasan atau mediasi di Ombudsman dapat diarahkan untuk memihak pada kepentingan perusahaan, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
Penyidikan kasus ini melibatkan serangkaian tindakan pro-justitia, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan alur dana suap tersebut. Penemuan bukti transaksi keuangan menjadi kunci utama bagi penyidik Kejagung untuk mengunci keterlibatan Hery sebelum akhirnya diserahkan ke proses etik internal Ombudsman.
Rekomendasi Majelis Etik dan Prosedur Pergantian
Pasca-pembacaan putusan PTDH, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Majelis Etik telah mengambil langkah prosedural yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Rekomendasi pemberhentian tersebut kini akan diteruskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta Komisi II DPR RI selaku mitra kerja Ombudsman di parlemen.
Langkah ini krusial untuk menjaga stabilitas organisasi. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, posisi ketua yang lowong harus segera diisi agar fungsi pengawasan pelayanan publik tidak terhambat. Presiden diharapkan segera mengusulkan nama calon pengganti kepada DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan, mengingat Ombudsman memegang peran vital dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Dampak dan Implikasi pada Kepercayaan Publik
Kasus ini memberikan guncangan besar bagi citra Ombudsman RI. Sebagai lembaga yang sering kali menjadi "benteng terakhir" masyarakat dalam melaporkan maladministrasi, keterlibatan pimpinan tertinggi dalam kasus korupsi nikel menimbulkan skeptisisme di mata publik.
Pengamat tata kelola pemerintahan dari Universitas Indonesia menilai bahwa kasus Hery Susanto adalah alarm bagi penguatan sistem integritas internal di lembaga negara. "Ombudsman adalah pengawas, namun siapa yang mengawasi pengawas? Kasus ini menunjukkan bahwa celah etik tetap bisa disalahgunakan jika mekanisme check and balance internal tidak berjalan efektif," ujar pengamat tersebut.
Implikasi dari kasus ini juga merambat ke sektor pertambangan nikel di Indonesia. Kasus korupsi yang melibatkan suap PNBP menunjukkan betapa besarnya kepentingan ekonomi yang bermain di balik tata kelola sumber daya alam. Selama kurun waktu 2013-2025, sektor nikel memang menjadi primadona investasi, namun sering kali diwarnai dengan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara melalui manipulasi kewajiban pajak dan royalti.
Respons Ombudsman dan Langkah Pemulihan
Menanggapi putusan tersebut, jajaran pimpinan Ombudsman RI menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Fokus lembaga saat ini adalah memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa program-program strategis, seperti pengawalan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026 dan pengawasan pelayanan publik lainnya, tetap berjalan tanpa gangguan.
Pihak Ombudsman menegaskan bahwa tindakan Hery Susanto adalah tindakan oknum pribadi dan tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung oleh ribuan insan Ombudsman di seluruh Indonesia. "Kami berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal dan memperketat pengawasan terhadap perilaku seluruh komisioner serta staf agar insiden serupa tidak terulang di masa depan," demikian pernyataan resmi yang beredar pasca-sidang etik.
Tantangan Integritas Lembaga Pengawas
Ke depan, tantangan bagi Ombudsman adalah membuktikan bahwa lembaga tersebut masih memiliki taring dalam mengawasi instansi lain, meski baru saja mengalami "luka" internal yang cukup dalam. Reformasi birokrasi di internal ORI diperkirakan akan menjadi agenda utama pimpinan baru nantinya.
Selain itu, kasus ini juga menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya, termasuk memproses pihak swasta dari PT TSHI yang terlibat dalam praktik penyuapan. Transparansi dalam proses hukum ini akan menjadi tolok ukur bagi publik mengenai keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan, yang sering kali melibatkan kolaborasi antara pejabat publik dan korporasi.
Secara garis besar, pemberhentian Hery Susanto merupakan preseden hukum dan etik yang tegas. Meskipun menyakitkan, langkah ini dipandang sebagai bentuk pembersihan diri yang diperlukan agar lembaga negara tidak kehilangan legitimasi moralnya di tengah masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret dari Presiden dan DPR untuk menunjuk sosok pengganti yang memiliki integritas tinggi dan rekam jejak yang bersih untuk memimpin Ombudsman RI menuju pemulihan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi setiap pejabat publik bahwa jabatan bukanlah alat untuk akumulasi kekayaan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang, melainkan sebuah amanat yang memiliki konsekuensi hukum berat jika dikhianati. Dengan berakhirnya masa jabatan Hery Susanto melalui pemberhentian tidak dengan hormat, diharapkan sistem pengawasan di Indonesia menjadi semakin kuat dan tidak lagi mudah ditembus oleh kepentingan pragmatis pihak-pihak tertentu.









