Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan urgensi kolaborasi nasional dan langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan untuk menekan angka anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia. Seruan ini muncul sebagai respons atas ancaman gejolak ekonomi global yang diprediksi dapat melemahkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya berisiko memutus akses pendidikan bagi jutaan anak di Tanah Air.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (4/6/2026), Lestari Moerdijat atau yang akrab disapa Rerie menyoroti bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang harus dijamin negara. Namun, data terkini menunjukkan tantangan yang dihadapi sangat besar dan memerlukan intervensi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh akar permasalahan sosial-ekonomi masyarakat.
Urgensi Penanganan Berbasis Data
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per 1 April 2026, potret pendidikan nasional menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 3.966.858 anak di Indonesia tercatat tidak mengenyam pendidikan atau tidak melanjutkan sekolah. Angka ini terdiri dari tiga kategori utama: 1.913.633 anak belum pernah bersekolah sama sekali, 986.755 anak mengalami putus sekolah di tengah jalan, dan 1.066.470 anak lulus jenjang tertentu namun memilih tidak melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya.
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memberikan perspektif tambahan bahwa faktor ekonomi mendominasi permasalahan ini, dengan kontribusi mencapai 76 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa pendidikan masih dipandang sebagai beban biaya bagi keluarga yang berada di ambang kemiskinan, terutama ketika biaya hidup meningkat akibat tekanan inflasi global.
Kronologi dan Langkah Strategis Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah merespons kondisi ini melalui langkah legislatif yang signifikan. Pada awal Juni 2026, tepatnya Rabu (3/6), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan ATS melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026.
Perpres ini merupakan tonggak hukum baru yang dirancang untuk memberikan payung kebijakan bagi program-program pengentasan ATS dengan target ambisius: menuntaskan permasalahan 645 ribu ATS hingga tahun 2045. Target ini diselaraskan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana sumber daya manusia (SDM) yang terdidik menjadi fondasi utama kemajuan bangsa.
Analisis Faktor Penyebab dan Hambatan Akses
Permasalahan anak putus sekolah bukanlah fenomena tunggal. Selain faktor ekonomi, terdapat beberapa faktor sistemik yang selama ini menghambat akses pendidikan:
- Geografis: Di wilayah-wilayah terpencil atau kepulauan, keterbatasan infrastruktur sekolah memaksa anak-anak menempuh jarak yang terlalu jauh, sehingga mereka lebih memilih bekerja membantu orang tua.
- Kualitas dan Relevansi: Kurikulum yang dianggap kurang relevan dengan kebutuhan lapangan kerja lokal terkadang membuat orang tua merasa pendidikan formal tidak memberikan nilai tambah ekonomi yang instan.
- Sosial Budaya: Di beberapa komunitas, pernikahan dini dan pola pikir tradisional masih menjadi hambatan utama dalam melanjutkan pendidikan bagi anak perempuan.
- Disabilitas dan Inklusi: Kurangnya sarana pendidikan inklusif bagi anak dengan kebutuhan khusus membuat kelompok ini menjadi yang paling rentan mengalami putus sekolah.
Inisiatif Layanan Pendidikan Inklusif
Pemerintah saat ini tengah menggalakkan beberapa model pendidikan untuk menjembatani celah aksesibilitas tersebut. Lestari Moerdijat memberikan apresiasi terhadap beberapa model yang dinilai efektif, di antaranya:
- Sekolah Satu Atap: Model ini menggabungkan jenjang SD dan SMP di satu lokasi, memudahkan transisi siswa dan efisiensi akses di daerah pelosok.
- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ): Memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau siswa di wilayah yang tidak memiliki sekolah fisik yang memadai.
- Pendidikan Inklusif Berbasis Masyarakat: Melibatkan komunitas lokal, kepala desa, dan tokoh agama untuk memastikan anak-anak di lingkungan mereka terdaftar dalam sistem pendidikan formal maupun non-formal.
Langkah-langkah ini diakui sebagai upaya krusial untuk memberikan fleksibilitas bagi anak-anak yang terpaksa bekerja atau memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin mendapatkan ijazah atau keahlian.

Tantangan Implementasi di Tingkat Daerah
Meskipun Perpres Nomor 3 Tahun 2026 telah diterbitkan, tantangan terbesar terletak pada implementasi di tingkat akar rumput. Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Rerie menekankan bahwa dinas pendidikan di daerah, kepala desa, hingga perangkat RT/RW harus dilibatkan secara aktif.
Langkah akuntabel yang dimaksud adalah pendataan yang presisi. Seringkali, data antara pemerintah pusat dan daerah tidak sinkron, menyebabkan bantuan pendidikan atau intervensi kebijakan tidak tepat sasaran. Akurasi data menjadi syarat mutlak agar anggaran yang dialokasikan dapat benar-benar membiayai anak yang membutuhkan, bukan justru jatuh kepada kelompok yang tidak relevan.
Implikasi Sosial dan Ekonomi Jangka Panjang
Dampak dari tingginya angka anak putus sekolah tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga oleh negara dalam skala makro. Anak yang tidak mengenyam pendidikan memiliki risiko lebih tinggi terjebak dalam lingkaran kemiskinan antar-generasi. Secara ekonomi, hal ini akan menurunkan daya saing tenaga kerja nasional.
Jika 3,9 juta anak tersebut tidak segera ditarik kembali ke dalam sistem pendidikan atau diberikan pelatihan keterampilan, maka Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang justru menjadi beban sosial. Pengangguran terdidik yang rendah dan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini. Program seperti wajib belajar 12 tahun yang diperketat, bantuan tunai bersyarat untuk pendidikan yang tepat sasaran, dan sosialisasi pentingnya pendidikan bagi orang tua harus menjadi prioritas nasional.
Seruan untuk Bergerak Bersama
Menutup keterangannya, Lestari Moerdijat mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak lagi melihat persoalan pendidikan sebagai tanggung jawab tunggal kementerian. "Sekarang, saatnya kita bergerak bersama, memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang tertinggal dari layanan pendidikan," ujar Rerie.
Kolaborasi yang diharapkan mencakup sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada pendidikan, serta keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam memantau dan memberikan bimbingan bagi anak-anak yang putus sekolah untuk kembali ke bangku pendidikan.
Proyeksi Masa Depan Pendidikan Indonesia
Dengan adanya Perpres Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah memiliki target jangka panjang yang jelas. Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada konsistensi pendanaan, kepemimpinan di tingkat daerah, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam memantau program tersebut.
Jika target 645 ribu ATS terselesaikan secara bertahap hingga 2045, maka Indonesia akan memiliki kesempatan besar untuk memperbaiki kualitas IPM (Indeks Pembangunan Manusia) secara signifikan. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat, di mana penguasaan pengetahuan dan keterampilan menjadi mata uang utama dalam pembangunan nasional.
Krisis pendidikan adalah krisis masa depan bangsa. Oleh karena itu, sinergi antara MPR RI, eksekutif, legislatif, dan masyarakat bukan lagi sebuah opsi, melainkan keharusan untuk menjaga keberlangsungan generasi penerus bangsa agar tetap memiliki masa depan yang lebih baik dan bermartabat.









