Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Ekonomi

Menteri PPPA Arifah Fauzi Dorong Partai Politik Perkuat Kaderisasi Perempuan demi Kualitas Demokrasi yang Inklusif

badge-check


					Menteri PPPA Arifah Fauzi Dorong Partai Politik Perkuat Kaderisasi Perempuan demi Kualitas Demokrasi yang Inklusif Perbesar

Jakarta—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyerukan urgensi penguatan kaderisasi perempuan di tingkat partai politik (parpol) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Seruan ini disampaikan di tengah data yang menunjukkan bahwa meskipun kebijakan afirmasi kuota 30 persen telah berlaku selama lebih dari dua dekade, partisipasi perempuan di lembaga legislatif Indonesia belum menunjukkan progres yang signifikan secara kuantitatif maupun kualitatif.

Dalam pandangan Menteri Arifah, keterwakilan perempuan bukan sekadar angka pemenuhan persyaratan administratif dalam pemilihan umum. Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberadaan perempuan di kursi parlemen harus mampu menerjemahkan aspirasi kelompok rentan—khususnya perempuan dan anak—ke dalam kebijakan publik yang konkret dan berdampak luas.

Dinamika Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2024

Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan oleh Kementerian PPPA bekerja sama dengan Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia pasca-Pemilu 2024, realitas keterpilihan perempuan masih menghadapi tantangan sistemik. Data menunjukkan bahwa tingkat keterpilihan perempuan di DPR RI maupun DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih stagnan di kisaran 16 hingga 22 persen.

Angka ini jauh dari target ideal yang diamanatkan oleh semangat kuota 30 persen. Ketimpangan ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga menunjukkan disparitas yang mencolok antar daerah pemilihan. Di beberapa wilayah, keterwakilan perempuan bahkan masih sangat minim, yang mengindikasikan bahwa akses perempuan terhadap posisi strategis dalam partai politik masih sangat terbatas.

Tantangan ini dipicu oleh beberapa faktor fundamental, mulai dari budaya politik yang masih didominasi oleh maskulinitas, lemahnya sistem pengkaderan yang berjenjang di internal partai, hingga besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh kandidat perempuan. Selain itu, fenomena kekerasan berbasis gender di ruang publik maupun ranah digital sering kali menjadi hambatan psikologis dan sosial bagi perempuan yang berniat terjun ke dunia politik.

Tantangan Sistemik: Dari Budaya hingga Infrastruktur Partai

Dalam dunia politik Indonesia, perempuan sering kali ditempatkan dalam posisi yang tidak strategis. Banyak partai politik cenderung merekrut perempuan hanya saat menjelang masa pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk memenuhi syarat administratif kuota 30 persen. Praktik ini dikenal sebagai pemenuhan kuota "kosmetik" yang tidak dibarengi dengan pelatihan kepemimpinan yang mumpuni.

Lemahnya sistem pengkaderan perempuan di internal partai menjadi akar masalah yang krusial. Tanpa adanya proses pendidikan politik yang berkelanjutan, perempuan yang masuk ke parlemen sering kali kesulitan untuk bersaing dengan kader laki-laki yang sudah lebih lama membangun basis massa dan jaringan. Akibatnya, perempuan sering kali hanya ditempatkan di nomor urut bawah atau di daerah pemilihan yang "sulit" untuk dimenangkan.

Selain itu, stereotip gender masih menjadi dinding pembatas yang kokoh. Masyarakat, dan bahkan lingkungan internal partai, sering kali meragukan kapasitas perempuan dalam mengambil keputusan strategis di bidang-bidang seperti ekonomi, pertahanan, atau tata kelola anggaran. Hal ini kemudian berujung pada terbatasnya akses perempuan terhadap posisi-posisi kunci di komisi parlemen.

Peran Strategis KPPRI dan Kolaborasi Lintas Sektor

Menanggapi tantangan tersebut, Menteri Arifah Fauzi menegaskan posisi strategis Kaukus Perempuan Politik Republik Indonesia (KPPRI). Sebagai wadah lintas partai, KPPRI diharapkan dapat menjadi motor penggerak untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesetaraan gender. KPPRI memiliki peran vital dalam membangun solidaritas antarperempuan politisi untuk mendorong agenda-agenda legislasi yang sensitif terhadap isu perempuan dan anak.

Kementerian PPPA sendiri tidak bergerak sendiri dalam upaya ini. Kolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus diperkuat untuk menciptakan ruang politik yang aman dari intimidasi dan kekerasan berbasis gender. Upaya ini mencakup penyusunan pedoman etik dalam kampanye, serta penyediaan kanal pengaduan bagi caleg perempuan yang mengalami diskriminasi atau pelecehan selama masa kontestasi politik.

Menteri PPPA ajak seluruh parpol memperkuat kaderisasi perempuan

Implikasi terhadap Kualitas Demokrasi Indonesia

Implikasi dari rendahnya keterwakilan perempuan bukan sekadar persoalan kesetaraan, melainkan persoalan kualitas demokrasi. Demokrasi yang sehat menuntut keterwakilan yang representatif dari seluruh elemen masyarakat. Jika lebih dari separuh populasi Indonesia adalah perempuan, namun keterwakilan di parlemen hanya di bawah 25 persen, maka kebijakan yang dihasilkan cenderung tidak inklusif.

Sejarah membuktikan bahwa ketika perempuan terlibat dalam pengambilan keputusan, isu-isu mengenai kesehatan ibu dan anak, pendidikan, perlindungan dari kekerasan seksual, serta ketenagakerjaan perempuan lebih sering mendapatkan perhatian serius. Oleh karena itu, penguatan kaderisasi perempuan adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Catatan Historis Kebijakan Afirmasi

Kebijakan kuota 30 persen perempuan pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Regulasi ini mewajibkan partai politik untuk menyertakan paling sedikit 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, perjalanan selama dua dekade menunjukkan bahwa aturan tersebut memiliki kelemahan, terutama dalam hal penempatan nomor urut.

KPU sempat mencoba melakukan perbaikan melalui regulasi teknis yang mewajibkan penempatan setidaknya satu perempuan di setiap tiga calon yang diajukan. Meskipun demikian, di tingkat praktik, banyak partai politik yang menempatkan perempuan di nomor urut bawah, yang secara matematis menyulitkan perempuan untuk terpilih di sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di masa lalu pun telah beberapa kali menyinggung pentingnya keterwakilan perempuan. Namun, putusan tersebut selalu terbentur pada implementasi di tingkat partai politik yang masih enggan memberikan "panggung" yang adil bagi perempuan untuk berkompetisi.

Rekomendasi untuk Partai Politik

Dalam konteks masa depan, para pengamat politik menyarankan beberapa langkah konkret yang harus diambil oleh partai politik:

  1. Pendidikan Politik Berjenjang: Partai tidak boleh hanya mencari caleg instan. Harus ada akademi politik internal yang memberikan pelatihan kepemimpinan, manajemen kampanye, dan kemampuan legislasi bagi perempuan sejak mereka masuk menjadi anggota partai.
  2. Sistem Rekrutmen yang Meritokratis: Menghilangkan praktik jual beli nomor urut dan memberikan kesempatan yang sama bagi kader perempuan yang memiliki rekam jejak (track record) mumpuni untuk menempati nomor urut atas.
  3. Penyediaan Dana Kampanye: Mengingat biaya politik yang tinggi, partai politik perlu memberikan subsidi atau akses pendanaan yang lebih adil bagi caleg perempuan.
  4. Budaya Organisasi yang Inklusif: Menciptakan lingkungan partai yang bebas dari pelecehan seksual dan diskriminasi, sehingga perempuan merasa aman untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan partai.

Menuju Demokrasi yang Responsif Gender

Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan bahwa perubahan budaya politik memerlukan waktu dan komitmen yang teguh dari para pemimpin partai. Tanpa adanya kemauan politik (political will) dari pimpinan partai, kebijakan afirmasi hanya akan menjadi formalitas belaka.

Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada parpol agar mereka memahami bahwa keterlibatan perempuan bukanlah beban, melainkan aset besar untuk meningkatkan daya saing partai di mata pemilih. Data menunjukkan bahwa pemilih perempuan di Indonesia memiliki proporsi yang sangat besar, sehingga partai yang mampu mengedepankan perempuan akan memiliki daya tarik lebih tinggi di mata konstituen.

Dalam jangka panjang, diharapkan Indonesia dapat mengikuti jejak negara-negara maju yang telah berhasil mencapai keterwakilan perempuan di parlemen di atas 30 persen melalui sistem kuota yang lebih ketat dan dukungan partai yang konsisten. Dengan demikian, kualitas demokrasi Indonesia tidak hanya diukur dari prosedurnya, tetapi juga dari kemampuannya untuk menjamin keadilan bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.

Pemerintah melalui KemenPPPA akan terus menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan KPU, untuk memastikan bahwa pada Pemilu mendatang, hambatan-hambatan yang menghalangi keterwakilan perempuan dapat diminimalisasi secara signifikan. Harapannya, ruang politik Indonesia ke depan akan menjadi ekosistem yang lebih sehat, kolaboratif, dan tentu saja, lebih responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah targetkan 80 persen masalah sampah nasional tuntas 2029 melalui integrasi teknologi dan partisipasi publik

21 Juni 2026 - 12:45 WIB

Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perkoperasian Dorong Penguatan Sektor Keuangan dan Perlindungan Anggota

21 Juni 2026 - 12:19 WIB

Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Tarif Transportasi Massal untuk Dorong Wisata dan Ekonomi Selama Libur Sekolah 2026

21 Juni 2026 - 06:45 WIB

Peran Strategis Indonesia dalam KTT ASEAN-Rusia: Memperkuat Stabilitas Kawasan di Tengah Dinamika Geopolitik Global

21 Juni 2026 - 06:19 WIB

Spesifikasi Tyranno X, motor listrik semi off-road dengan jarak tempuh 160 km resmi meluncur di Jakarta Fair 2026

21 Juni 2026 - 00:45 WIB

Trending di Ekonomi