Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Headline

DPD RI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Sebagai Pilar Utama Kepastian Hukum Nasional

badge-check


					DPD RI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Sebagai Pilar Utama Kepastian Hukum Nasional Perbesar

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara tegas mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat agar dapat rampung pada periode 2026 atau selambat-lambatnya tahun 2027. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret untuk memberikan perlindungan konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi jutaan masyarakat adat yang selama ini rentan terhadap sengketa agraria dan marjinalisasi sosial.

Dorongan ini mengemuka dalam diskusi bertajuk "Urgensi RUU Masyarakat Adat Menurut Konstitusi dan Peran DPD RI" yang diselenggarakan di Gedung DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (23/5/2026). Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menegaskan bahwa RUU ini merupakan salah satu prioritas utama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang mendesak untuk segera diselesaikan mengingat urgensi perlindungan hak-hak tradisional di tengah dinamika pembangunan nasional.

Urgensi Pengakuan Hak Konstitusional

Masyarakat hukum adat merupakan akar sejarah dan identitas budaya Indonesia. Namun, ketiadaan payung hukum yang komprehensif sering kali membuat posisi masyarakat adat menjadi lemah dalam menghadapi tantangan modernisasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Menurut GKR Hemas, perjuangan untuk mengesahkan RUU ini bukan sekadar urusan formalitas legislatif, melainkan pemenuhan mandat konstitusi untuk menghargai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. "Kami telah mengumpulkan berbagai aspirasi dari seluruh pelosok negeri. Masyarakat adat berhak atas pengakuan, penghormatan, dan perlindungan. Oleh karena itu, DPD RI terus menekan pemerintah dan DPR RI agar pembahasan RUU ini segera dituntaskan," ujar GKR Hemas.

Kronologi dan Perjalanan Panjang RUU Masyarakat Adat

Perjalanan RUU Masyarakat Hukum Adat di Indonesia telah melalui proses yang sangat panjang dan penuh tantangan. Selama lebih dari satu dekade, wacana ini terus bergulir namun kerap terkendala dalam tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

  1. Tahap Awal (Pra-2015): Wacana penguatan posisi masyarakat adat mulai menguat pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
  2. Periode Legislasi (2016-2020): RUU ini beberapa kali masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun selalu terbentur pada perbedaan definisi "masyarakat adat" dan potensi tumpang tindih dengan regulasi sektoral lainnya, seperti UU Kehutanan dan UU Pertambangan.
  3. Era Penajaman (2021-2025): DPD RI mulai mengintensifkan peran sebagai fasilitator antara pemerintah pusat dan komunitas adat lokal. Diskusi-diskusi regional, termasuk di Yogyakarta, menjadi instrumen untuk menyinkronkan data masyarakat adat di tingkat tapak dengan kebijakan di tingkat pusat.
  4. Target 2026-2027: Dengan masuknya RUU ini dalam daftar prioritas Prolegnas terbaru, tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi pemerintah dan DPR RI untuk menunjukkan komitmen politiknya.

Data Pendukung: Akar Masalah dan Sengketa Agraria

Data dari berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat masih menjadi isu dominan di Indonesia. Berdasarkan laporan konsolidasi data agraria, mayoritas sengketa terjadi karena tumpang tindih lahan antara konsesi perusahaan (perkebunan, pertambangan, dan kehutanan) dengan wilayah kelola masyarakat adat yang belum memiliki legalitas formal.

Ketiadaan pengakuan hukum yang kuat membuat masyarakat adat sering kali dikriminalisasi ketika mempertahankan tanah ulayatnya. Dengan disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat, diharapkan terdapat mekanisme penyelesaian konflik yang lebih adil melalui pengakuan formal atas wilayah ulayat. Hal ini akan mengurangi beban pengadilan negara dalam menangani kasus-kasus agraria yang berlarut-larut.

DPD RI dorong RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan tahun ini

Pandangan Pakar dan Pemangku Kepentingan

Dalam diskusi di Yogyakarta, Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Ajiep Padindang, menekankan pentingnya pelibatan aktor lokal seperti Keraton Yogyakarta dalam merumuskan substansi RUU. "Peran lembaga adat seperti Keraton tidak hanya sebagai simbol, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas wilayah dan kebudayaan. Masukan dari mereka memperkuat basis argumentasi kita di tingkat pusat bahwa masyarakat adat adalah penjaga kedaulatan bangsa," jelas Ajiep.

Aktivis hak masyarakat adat, Abdon Nababan, yang turut hadir, menyoroti bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi titik balik bagi pengakuan martabat masyarakat adat. Menurutnya, RUU ini harus mampu memberikan kepastian mengenai subjek (siapa yang dimaksud masyarakat adat) dan objek (apa saja hak-hak yang dilindungi). Tanpa definisi yang jelas, implementasi undang-undang di lapangan akan tetap sulit.

Implikasi Jika RUU Disahkan

Jika RUU Masyarakat Hukum Adat berhasil disahkan menjadi Undang-Undang, terdapat beberapa implikasi strategis bagi Indonesia:

  1. Kepastian Hukum Investasi: Secara paradoks, pengakuan hak masyarakat adat justru dapat meningkatkan kepastian hukum bagi investor. Dengan kejelasan batas wilayah ulayat yang diakui negara, perusahaan dapat menghindari sengketa lahan di masa depan melalui proses konsultasi yang tepat dengan pemilik adat yang sah.
  2. Pelestarian Lingkungan: Praktik pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat selama ini terbukti lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pengakuan hak atas hutan adat secara otomatis akan mendukung target nasional dalam penurunan emisi karbon dan pelestarian keanekaragaman hayati.
  3. Penyelesaian Konflik Agraria: UU ini akan menyediakan jalur khusus (alternatif) untuk penyelesaian sengketa agraria di luar pengadilan, yang selama ini dikenal memakan waktu, biaya, dan menimbulkan trauma sosial.
  4. Integrasi Budaya: Menegaskan kembali identitas Indonesia sebagai bangsa yang menghargai keragaman (bhineka tunggal ika) melalui penghormatan terhadap kearifan lokal yang telah ada jauh sebelum negara ini berdiri.

Tantangan yang Harus Dihadapi

Meski mendapat dukungan dari DPD RI dan berbagai pihak, jalan menuju pengesahan tetap tidak mudah. Tantangan utama terletak pada harmonisasi regulasi. Terdapat banyak peraturan perundang-undangan lain yang bersinggungan, seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, serta UU terkait pertanahan dan kehutanan.

Pemerintah dan DPR RI dituntut untuk memiliki keberanian politik (political will) untuk merombak ego sektoral antar kementerian yang selama ini menghambat sinkronisasi data wilayah adat. Selain itu, proses verifikasi masyarakat adat di tingkat daerah harus dilakukan secara transparan untuk menghindari klaim-klaim palsu yang dapat merugikan negara maupun masyarakat adat yang sebenarnya.

Kesimpulan dan Harapan

Momentum tahun 2026-2027 menjadi pertaruhan besar bagi wajah hukum Indonesia. DPD RI, sebagai representasi daerah, telah menunjukkan sikap proaktif dengan membawa isu ini ke ruang publik melalui diskusi-diskusi yang substansial.

Harapannya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan—mulai dari tokoh masyarakat adat, akademisi, hingga lembaga adat seperti Keraton—dapat segera dikompilasi menjadi naskah akademik yang komprehensif. Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat akan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang, yakni sebuah negara yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga tegak berdiri di atas fondasi keadilan bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang selama ini menjaga tradisi dan tanah air dengan penuh dedikasi.

Dengan adanya tekanan yang konsisten dari DPD RI dan dukungan publik yang semakin meluas, bola kini berada di tangan pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan tugas legislasi ini. Keadilan bagi masyarakat adat tidak bisa lagi ditunda, karena di dalamnya melekat hak-hak dasar yang harus dihormati sebagai bagian integral dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UMY Dorong Transformasi UMKM Kuliner Melalui Pendampingan Berbasis Syariah untuk Akselerasi Ekonomi Lokal

25 Mei 2026 - 12:03 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beli Sapi Kurban Seberat 1,05 Ton dari Peternak Bantul untuk Idul Adha 1447 Hijriah

25 Mei 2026 - 00:03 WIB

DIY Menyusun Katalog Desain Batik untuk Memperluas Jangkauan Pasar Fesyen Mancanegara

24 Mei 2026 - 18:03 WIB

DPKP DIY Pastikan Stok Hewan Kurban Aman dan Sehat dengan Dua Kabupaten Menjadi Tulang Punggung Pasokan

24 Mei 2026 - 12:03 WIB

Kemenko PMK dan InJourney TWC Perkuat Budaya Tangguh Bencana di Kawasan Cagar Budaya Berbasis Sinergi Relawan

24 Mei 2026 - 06:03 WIB

Trending di Headline