Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif terus mendalami dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, selama masa jabatannya. Kasus yang mencuat ke publik sejak awal Maret 2026 ini kini berkembang ke arah pendalaman aliran dana haram yang diduga melibatkan jaringan ajudan serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan pola sistematis dalam penerimaan gratifikasi tersebut. Fadia Arafiq diduga tidak menerima dana secara langsung, melainkan menggunakan perantara dari kalangan ajudan pribadinya. Peran para ajudan ini tidak hanya terbatas pada urusan protokoler, tetapi juga diduga menjadi operator dalam mengoordinasikan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk memuluskan kepentingan pribadi sang bupati.
Kronologi Kasus dan Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindakan KPK pada 3 Maret 2026. Operasi senyap tersebut dilaksanakan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, di mana KPK berhasil mengamankan Fadia Arafiq bersama dengan sejumlah ajudan serta orang kepercayaan yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan. Secara simultan, petugas KPK juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan modus operandi yang dijalankan.
OTT tersebut tercatat sebagai operasi ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026, yang secara kebetulan terjadi di tengah momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Keberhasilan operasi ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas di daerah tersebut. Pada 4 Maret 2026, sehari setelah penangkapan, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan berbagai proyek pengadaan barang lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Modus Operandi: Konflik Kepentingan dan Perusahaan Keluarga
Penyelidikan KPK menyoroti adanya dugaan kuat konflik kepentingan yang dilakukan oleh Fadia Arafiq. Ia dituduh menyalahgunakan jabatannya untuk mengarahkan agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang diidentifikasi sebagai milik keluarganya, memenangkan tender pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di Pemkab Pekalongan.
Berdasarkan data awal yang dikumpulkan penyidik, PT RNB berhasil memenangkan sejumlah proyek krusial melalui proses yang disinyalir telah diatur sedemikian rupa sejak tahap perencanaan tender. KPK menaksir total nilai aliran dana yang diterima oleh Fadia Arafiq dan keluarganya dari kontrak-kontrak tersebut mencapai Rp19 miliar.
Distribusi dana haram tersebut diduga terbagi dalam beberapa bagian:
- Sebesar Rp13,7 miliar di antaranya diduga dinikmati secara langsung oleh Fadia Arafiq beserta keluarganya.
- Sebanyak Rp2,3 miliar disalurkan kepada Direktur PT RNB yang dalam struktur operasionalnya ternyata dijabat oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Rul Bayatun, yang diduga hanya berfungsi sebagai boneka atau "nominee" untuk menutupi pemilik manfaat sesungguhnya.
- Sisanya, yakni sekitar Rp3 miliar, merupakan dana hasil penarikan tunai yang hingga saat ini masih dalam penelusuran penyidik terkait peruntukan dan keberadaannya.
Pendalaman Aliran Dana dan Penukaran Valuta Asing
Selain fokus pada pengadaan barang dan jasa, KPK juga sedang mendalami aktivitas keuangan Fadia Arafiq lainnya. Salah satu aspek yang kini tengah diselidiki adalah adanya penukaran mata uang asing dalam jumlah signifikan yang dilakukan oleh tersangka selama menjabat sebagai Bupati. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah dana tersebut berasal dari sumber yang sah atau merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil gratifikasi yang ia terima.

Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai saksi, termasuk para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. Keterangan dari para pejabat daerah ini dianggap krusial untuk memetakan bagaimana tekanan atau koordinasi dari ajudan bupati bekerja dalam mengarahkan pemenangan tender perusahaan keluarga tersebut.
Implikasi Hukum dan Dampak Tata Kelola Pemerintahan
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq memberikan dampak yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pekalongan. Praktik korupsi yang melibatkan perusahaan keluarga dalam proyek-proyek pemerintah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berjalan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.
Secara implikasi hukum, Fadia Arafiq terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat adanya dugaan penggunaan "nominee" (seperti ART sebagai direktur perusahaan), KPK kemungkinan besar juga akan mendalami pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Dampak dari kasus ini juga dirasakan langsung oleh efektivitas birokrasi di Kabupaten Pekalongan. Dengan diprosesnya sejumlah pejabat dan staf di lingkungan pemkab, pelayanan publik berisiko mengalami disrupsi. Namun, KPK menekankan bahwa langkah penegakan hukum ini adalah upaya untuk membersihkan sistem pemerintahan daerah dari praktik-praktik yang menyimpang, sehingga diharapkan di masa depan, proses tender di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tantangan Pemberantasan Korupsi di Tingkat Daerah
Kasus ini menjadi cerminan nyata dari tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah, di mana kekuasaan bupati sering kali disalahgunakan untuk membangun "kerajaan bisnis" dengan memanfaatkan instrumen birokrasi. Penggunaan ajudan sebagai perantara dalam menerima gratifikasi menunjukkan adanya evolusi modus korupsi yang semakin canggih, yang bertujuan untuk memutus hubungan langsung antara pemberi suap dan pejabat penerima.
Dalam menanggapi hal ini, pakar hukum pidana menyarankan agar KPK memperkuat pengawasan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala dan melakukan verifikasi mendalam terhadap profil kekayaan pejabat daerah. Selain itu, transparansi dalam sistem pengadaan barang dan jasa melalui platform digital yang terintegrasi di seluruh daerah menjadi salah satu solusi preventif untuk mencegah intervensi pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Fadia Arafiq masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Publik menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah, terutama terkait pengembangan kasus yang mungkin melibatkan aktor-aktor lain di luar lingkaran ajudan dan keluarga tersangka. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera bagi para penyelenggara negara lainnya agar tidak menyalahgunakan amanah rakyat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Penyidikan ini dipastikan akan terus bergulir dengan agenda pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara. KPK menghimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif, memberikan keterangan yang jujur, dan tidak mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, yang dapat berujung pada konsekuensi pidana tambahan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi tonggak perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih bersih dan profesional di masa mendatang.









