Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar menghentikan praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal yang beroperasi di wilayah mereka. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya pola sistemik dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026. Praktik pemberian dana dari kas daerah atau melalui skema suap yang disamarkan sebagai THR kepada aparat penegak hukum dan instansi vertikal lainnya dinilai telah mencederai integritas tata kelola pemerintahan daerah serta membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Urgensi Larangan dan Konteks Regulasi
Instansi vertikal, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), maupun Kejaksaan Negeri, pada dasarnya merupakan instansi yang operasionalnya didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara hukum, tidak ada landasan yang membenarkan pemerintah daerah memberikan dukungan finansial tambahan berupa hibah atau bentuk bantuan lain yang bersifat pribadi atau kelembagaan kepada instansi-instansi tersebut di luar ketentuan yang berlaku.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian dana tersebut, terutama yang dilakukan menjelang hari raya, sangat rawan dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap. "Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas," ujar Setyo di hadapan ratusan kepala daerah yang hadir.
Menurut KPK, fenomena ini tidak hanya melanggar aturan administrasi keuangan negara, tetapi juga menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest). Ketika seorang kepala daerah memberikan dana kepada instansi yang memiliki fungsi pengawasan atau penegakan hukum, maka independensi instansi tersebut dalam menjalankan tugasnya menjadi terancam.
Kronologi Modus Operandi Kasus Sepanjang 2026
Peringatan KPK ini bukan sekadar imbauan normatif, melainkan respons atas temuan lapangan yang cukup masif sepanjang paruh pertama tahun 2026. Berdasarkan catatan KPK, terdapat pola serupa dalam tiga operasi tangkap tangan (OTT) besar yang melibatkan pimpinan daerah.
- Kasus Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman: Menjadi pintu pembuka bagi KPK dalam mendalami modus pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penangkapan ini membuktikan bahwa praktik pengumpulan dana untuk "jatah" hari raya sudah menjadi pola rutin di tingkat daerah.
- Kasus Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo: KPK menemukan indikasi serupa di mana dana daerah dialokasikan untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hari raya bagi pejabat instansi vertikal dengan dalih menjaga stabilitas hubungan antarlembaga.
- Kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari: Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti suap yang direncanakan untuk pembagian THR kepada anggota Forkopimda. Bahkan, pada 21 April 2026, KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengonfirmasi aliran dana tersebut.
Pola ini menunjukkan bahwa terdapat budaya organisasi yang keliru di mana kepala daerah merasa "wajib" memberikan "upeti" atau THR agar mereka merasa aman dari penyelidikan hukum.

Tantangan Fiskal dan Dilema Kepala Daerah
Di sisi lain, Setyo Budiyanto mengakui bahwa kepala daerah saat ini tengah berada dalam posisi yang sulit. Terbatasnya transfer dana dari pemerintah pusat melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) menuntut efisiensi anggaran yang tinggi. Banyak kepala daerah merasa tertekan untuk menjaga hubungan baik dengan instansi vertikal demi kelancaran program pembangunan di daerah.
"Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan," imbuh Setyo. Namun, KPK menekankan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah justifikasi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Justru, dalam kondisi fiskal yang terbatas, integritas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci utama agar dana publik tidak bocor ke kantong-kantong pribadi atau untuk praktik suap.
Implikasi Hukum dan Dampak Tata Kelola
Tindakan pemberian THR kepada instansi vertikal memiliki implikasi hukum yang serius, baik bagi pemberi maupun penerima. Dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang jika tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, akan berubah statusnya menjadi suap.
Dampak luas dari praktik ini adalah:
- Erosi Integritas Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum yang menerima "THR" dari pemerintah daerah akan kehilangan objektivitasnya saat harus menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau pejabat di wilayah tersebut.
- Distorsi APBD: Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan, justru terserap untuk praktik transaksional yang tidak produktif.
- Normalisasi Korupsi: Jika terus dibiarkan, praktik ini akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau "biaya operasional tidak resmi", yang justru akan merusak sistem demokrasi di tingkat lokal secara permanen.
Rekomendasi KPK untuk Reformasi Anggaran Daerah
Sebagai solusi, KPK mendorong pemerintah daerah untuk melakukan transparansi anggaran secara penuh. Pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah. Selain itu, KPK mengingatkan pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi untuk memastikan setiap rupiah yang keluar dari kas daerah memiliki dasar hukum dan peruntukan yang jelas.
KPK juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk lebih aktif melakukan supervisi terhadap penyusunan APBD agar tidak ada lagi celah bagi kepala daerah untuk memasukkan anggaran "siluman" yang berpotensi disalahgunakan untuk pemberian hibah ilegal.
Kesimpulan
Peringatan yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menandai dimulainya era pengawasan yang lebih ketat terhadap hubungan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Dengan adanya bukti nyata dari kasus di Cilacap, Tulungagung, dan Rejang Lebong, KPK menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik koruptif dengan kedok tunjangan hari raya.
Diharapkan, langkah ini menjadi momentum bagi para kepala daerah untuk kembali fokus pada upaya pembangunan yang akuntabel dan transparan, tanpa harus terjebak dalam praktik suap-menyuap yang selama ini justru menjadi beban bagi kemajuan daerah itu sendiri. Ke depan, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan ketat, tidak hanya pada periode menjelang hari raya, tetapi sepanjang tahun melalui pemantauan sistemik terhadap aliran dana APBD.









