Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, kembali menekankan posisi krusial profesi advokat sebagai pilar utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam pidato yang disampaikan pada pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional di Jakarta, Jumat (8/5/2026), pria yang akrab disapa Eddy ini menegaskan bahwa advokat bukan sekadar pendamping hukum, melainkan garda terdepan dalam menjaga hak asasi manusia (HAM) bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Pernyataan ini muncul di tengah dinamika reformasi hukum nasional, terutama dengan adanya diskursus mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lebih progresif. Menurut Eddy, eksistensi advokat dijamin oleh konstitusi dan undang-undang sebagai penyeimbang dalam proses pemeriksaan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Fondasi Yuridis Peran Advokat dalam Perlindungan HAM
Dalam kerangka hukum yang berlaku, advokat memiliki mandat untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Eddy menyoroti bahwa KUHAP telah memberikan kewenangan yang lebih luas bagi advokat, bukan hanya untuk mendampingi, tetapi juga untuk melakukan pengawasan terhadap prosedur penyidikan.
Salah satu poin krusial yang ditekankan Wamenkum adalah hak advokat untuk mengajukan keberatan yang wajib dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini merupakan terobosan signifikan dalam menjaga integritas proses hukum agar terhindar dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Perlindungan ini menjadi semakin penting ketika menyentuh kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, orang sakit, hingga ibu hamil. Kelompok ini memerlukan perhatian ekstra agar tidak menjadi korban marginalisasi dalam sistem peradilan yang kaku.
Transformasi Profesi Advokat di Era Modern
Pelantikan pengurus Peradi Profesional menjadi momentum refleksi mengenai arah organisasi profesi hukum di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan kompleksitas kejahatan transnasional, advokat dituntut untuk tidak lagi terjebak pada pola kerja konvensional.
Harris Arthur Hedar, Ketua Umum Peradi Profesional, menyatakan bahwa organisasi ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan zaman. Ia menegaskan bahwa pembentukan organisasi baru ini bukanlah hasil dari perpecahan atau konflik internal di dunia advokat, melainkan sebuah kebutuhan adaptif terhadap tantangan hukum modern. "Dunia berubah, teknologi berkembang, dan organisasi advokat harus mampu mengikuti ritme perubahan tersebut agar tidak tertinggal," ujarnya.
Modernitas yang dimaksud mencakup efisiensi sistem kerja berbasis digital, transparansi dalam penanganan perkara, serta peningkatan kapasitas intelektual anggota. Integritas moral tetap menjadi pilar utama, di mana advokat diharapkan memiliki kedalaman pemahaman etika hukum yang melampaui sekadar kemampuan teknis beracara di ruang sidang.
Sinergi Strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan perspektif menarik mengenai hubungan antara lembaga antirasuah dengan profesi advokat. Setyo dengan tegas menepis narasi bahwa advokat adalah musuh bagi penegak hukum. Sebaliknya, KPK memandang advokat sebagai mitra strategis yang memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor yang benar dan objektif.
"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari sistem penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," tutur Setyo. Namun, Setyo memberikan peringatan keras bahwa KPK tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang menghambat proses hukum, seperti tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).

Sinergi yang diharapkan bukan sekadar retorika. KPK membuka pintu kolaborasi dalam bentuk pendidikan antikorupsi bagi para advokat. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk meminimalisasi praktik-praktik kecurangan dalam dunia hukum yang kerap kali merugikan pencari keadilan.
Analisis Implikasi bagi Sistem Peradilan Pidana
Pentingnya peran advokat dalam perlindungan HAM memiliki implikasi luas terhadap kualitas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Apabila advokat mampu menjalankan fungsinya secara independen dan berintegritas, maka potensi pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum dapat ditekan.
Data empiris menunjukkan bahwa dominasi kekuasaan dalam proses penyidikan sering kali menyebabkan ketimpangan posisi tawar antara aparat dan masyarakat. Dengan adanya advokat yang berani dan berpengetahuan luas, ketimpangan tersebut dapat diminimalisasi.
Secara administratif, pencatatan keberatan dalam BAP—seperti yang disinggung oleh Wamenkum—merupakan langkah maju yang dapat menjadi bukti kuat di pengadilan jika terjadi penyimpangan prosedur. Ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi individu yang berada di posisi lemah. Namun, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada keberanian advokat untuk menggunakan hak tersebut tanpa rasa takut terhadap intimidasi.
Tantangan ke Depan: Etika dan Integritas
Meskipun secara regulasi peran advokat telah diperkuat, tantangan etika tetap menjadi isu sentral. Seringkali, godaan untuk memenangkan perkara dengan segala cara, termasuk cara-cara yang melanggar hukum, menjadi ancaman serius bagi profesi advokat. Oleh karena itu, penguatan organisasi profesi yang modern dan intelektual, sebagaimana misi Peradi Profesional, diharapkan dapat menjadi katalisator bagi perbaikan kualitas advokat di Indonesia.
Modernitas advokat tidak hanya diukur dari penguasaan teknologi atau kecanggihan alat peraga dalam persidangan, melainkan dari sejauh mana seorang advokat memegang teguh sumpah jabatan dan kode etik profesi. Pendidikan berkelanjutan dan pengawasan ketat dari organisasi profesi adalah kunci utama untuk menjaga marwah profesi ini.
Kesimpulan dan Harapan
Pernyataan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej yang didukung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan arah baru dalam pola hubungan antara negara dan profesi advokat. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan organisasi advokat adalah kunci utama dalam membangun sistem peradilan yang adil, transparan, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Harapannya, keberadaan organisasi advokat modern tidak hanya menjadi simbol perubahan, tetapi benar-benar mampu menghasilkan praktisi hukum yang kompeten, beretika, dan berani membela hak-hak warga negara. Pada akhirnya, kualitas penegakan hukum di sebuah negara sangat ditentukan oleh kualitas advokat yang mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan. Dengan integrasi teknologi dan penguatan etika, Indonesia diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika zaman dan perlindungan HAM yang lebih substantif bagi seluruh elemen masyarakat.
Sinergi ini perlu terus dirawat melalui dialog-dialog konstruktif dan implementasi nyata di lapangan. Jika advokat, KPK, dan pemerintah mampu bekerja dalam satu visi untuk menegakkan keadilan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Hal ini tentu menjadi modal besar dalam memperkuat pilar demokrasi bangsa ke depan.









