PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta secara konsisten menjalankan program strategis nasional untuk meningkatkan keselamatan transportasi kereta api dengan menutup 38 perlintasan liar sepanjang periode 2023 hingga Mei 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas tingginya risiko kecelakaan di titik-titik perlintasan yang tidak memiliki sistem pengamanan resmi, yang kerap menjadi lokasi insiden fatal antara kereta api dan pengguna jalan raya.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api (ka) dan masyarakat luas. Perlintasan liar, yang secara definisi tidak memiliki palang pintu, rambu peringatan, maupun petugas penjaga, merupakan titik paling rentan dalam sistem perkeretaapian.
Kronologi dan Data Penutupan Perlintasan
Upaya penutupan perlintasan liar ini dilakukan secara bertahap dengan intensitas yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data rekapitulasi KAI Daop 6 Yogyakarta, rincian penutupan perlintasan liar adalah sebagai berikut:
- Tahun 2023: 6 perlintasan.
- Tahun 2024: 14 perlintasan.
- Tahun 2025: 14 perlintasan.
- Januari hingga Mei 2026: 4 perlintasan.
Penyebaran titik-titik yang ditutup mencakup wilayah operasional yang cukup luas di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Wonogiri menjadi wilayah dengan jumlah penutupan terbanyak, yakni 17 titik. Wilayah lainnya meliputi Solo (4 titik), Wojo (4 titik), Wates (3 titik), Brambanan (2 titik), Sumberlawang (2 titik), Sragen (2 titik), Yogyakarta (2 titik), serta masing-masing satu titik di Klaten dan Palur.
Kondisi Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 6
Saat ini, Daop 6 Yogyakarta masih mengelola tantangan operasional yang cukup berat terkait perlintasan sebidang. Total terdapat 292 perlintasan sebidang di wilayah ini dengan rincian:
- 97 perlintasan dijaga oleh PT KAI.
- 29 perlintasan dijaga oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
- 17 perlintasan dijaga oleh pihak eksternal atau swadaya masyarakat.
- 136 perlintasan liar yang masih beroperasi.
Angka 136 perlintasan liar tersebut menjadi perhatian utama bagi manajemen Daop 6. Ke depan, perusahaan berkomitmen untuk melakukan penanganan secara komprehensif, mulai dari penutupan permanen bagi titik yang berisiko sangat tinggi, peningkatan status pengawasan, hingga pemanfaatan teknologi deteksi dini untuk memantau aktivitas di perlintasan yang belum dapat ditutup.
Strategi Pencegahan melalui Edukasi dan Teknologi
Selain upaya fisik berupa penutupan, Daop 6 Yogyakarta juga mengedepankan pendekatan edukatif untuk mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas. Hingga triwulan pertama tahun 2026, telah dilaksanakan 217 kegiatan sosialisasi keselamatan. Kegiatan ini mencakup 212 sosialisasi langsung di perlintasan sebidang dan lima kegiatan edukasi di institusi pendidikan serta komunitas warga sekitar rel.
Untuk memperkuat peringatan di lapangan, KAI telah memasang perangkat pengeras suara atau audio imbauan keselamatan di sembilan titik perlintasan yang dianggap rawan, yakni di JPL 736, 739, 3A, 352, 351, 320, 316, 350, dan 349. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada pengendara agar berhenti saat kereta api akan melintas, sehingga meminimalisir kelalaian manusia (human error).

Peningkatan Kompetensi Petugas Penjaga Perlintasan
Keselamatan perlintasan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bertugas. Daop 6 Yogyakarta telah menyelenggarakan pembinaan petugas penjaga perlintasan (PJL) hingga angkatan ke-7. Program ini tidak hanya menyasar petugas internal KAI, tetapi juga berkolaborasi dengan petugas yang dikelola oleh Dinas Perhubungan setempat.
Monitoring dilakukan secara rutin melalui program "Tilik Perlintasan Sebidang" yang dilaksanakan setiap bulan. Manajemen KAI turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap petugas mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan kesiapsiagaan mereka dalam menjaga keamanan lalu lintas di titik-titik persilangan rel.
Implikasi dan Analisis Keselamatan Transportasi
Penutupan perlintasan liar memiliki implikasi positif yang signifikan terhadap efisiensi dan keselamatan perjalanan kereta api. Kereta api, yang memiliki jarak pengereman panjang, sangat bergantung pada sterilitas jalur. Setiap adanya perlintasan liar yang tidak terjaga, masinis harus waspada ekstra, yang pada akhirnya dapat membatasi kecepatan operasional kereta api di area tersebut.
Secara makro, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan harus dihilangkan untuk meningkatkan keselamatan. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah tingginya kebutuhan aksesibilitas masyarakat di wilayah pedesaan atau pinggiran kota yang sering kali membuat perlintasan liar baru muncul kembali setelah satu titik ditutup.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara KAI, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Daerah. Pembangunan jalan layang (flyover) atau terowongan bawah tanah (underpass) menjadi solusi jangka panjang yang ideal, namun memerlukan investasi besar dan perencanaan tata ruang yang matang.
Harapan bagi Budaya Keselamatan Masyarakat
Upaya yang dilakukan PT KAI Daop 6 Yogyakarta diharapkan mampu memicu perubahan paradigma masyarakat bahwa perlintasan kereta api bukanlah area yang bisa disepelekan. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, seperti berhenti saat sirine berbunyi dan palang mulai turun, adalah harga mati bagi keselamatan nyawa.
Manajemen Daop 6 menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Melalui kombinasi antara penutupan titik berbahaya, pemasangan teknologi peringatan, serta pendidikan publik yang berkelanjutan, KAI berharap dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang hingga ke titik nol.
Langkah ini juga sekaligus memberikan pesan tegas bahwa aspek keselamatan (safety) tetap menjadi prioritas utama di atas aspek kecepatan atau efisiensi operasional. Masyarakat diharapkan mendukung kebijakan ini dengan mematuhi rambu-rambu yang ada dan tidak mencoba menciptakan perlintasan liar baru demi kepentingan akses sesaat yang justru mengancam keselamatan nyawa di masa depan.
Ke depan, koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah akan terus diperkuat untuk memastikan bahwa kebijakan penutupan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, sembari terus mencari solusi alternatif yang aman bagi aksesibilitas warga di sekitar jalur rel.









