Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Nasional

Kritik Akademisi Terhadap Praktik Rapat Tertutup Penyusunan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI

badge-check


					Kritik Akademisi Terhadap Praktik Rapat Tertutup Penyusunan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI Perbesar

Keputusan Komisi II DPR RI bersama Badan Keahlian DPR (BKD) untuk melaksanakan rapat penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu secara tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (14/4) lalu, telah memicu gelombang kritik tajam dari kalangan akademisi. Langkah yang diambil oleh lembaga legislatif tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi perwakilan. Rapat yang seharusnya menjadi ruang bagi keterbukaan publik dalam merumuskan aturan main kontestasi politik nasional ini justru tertutup dari jangkauan pengawasan masyarakat, menciptakan celah besar dalam tata kelola legislasi yang sehat.

Kronologi dan Konteks Peristiwa

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan awal draf RUU Pemilu, sebuah regulasi krusial yang menentukan wajah demokrasi Indonesia di masa depan. Meskipun mekanisme rapat tertutup terkadang diizinkan dalam aturan tata tertib DPR untuk agenda tertentu yang bersifat rahasia negara atau sensitif, penggunaan mekanisme ini untuk penyusunan draf undang-undang yang menyangkut hak-hak dasar warga negara dianggap oleh banyak pengamat sebagai langkah yang kurang tepat.

Sejak awal April, publik telah menaruh perhatian besar terhadap rencana revisi undang-undang kepemiluan. Mengingat kompleksitas dan dampak sistemik yang ditimbulkan oleh regulasi pemilu, partisipasi publik secara terbuka menjadi tuntutan mutlak. Namun, kenyataan di lapangan pada tanggal 14 April justru menunjukkan arah sebaliknya. Tanpa adanya akses bagi media maupun kelompok masyarakat sipil untuk mengobservasi jalannya diskusi, draf yang disusun di balik pintu tertutup tersebut berpotensi mengabaikan aspirasi konstituen yang sesungguhnya.

Urgensi Transparansi dalam Legislasi Pemilu

Dalam sebuah negara demokrasi, undang-undang pemilu bukan sekadar dokumen teknis, melainkan kontrak sosial antara rakyat dengan penyelenggara negara. Dosen Departemen Politik Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Arga Pribadi Imawan, memberikan sorotan tajam terkait fenomena ini. Menurutnya, kerahasiaan dalam proses legislasi memberikan keuntungan asimetris bagi anggota dewan, sementara publik menanggung kerugian karena kehilangan visibilitas atas pengambilan keputusan.

Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan instrumen untuk melacak rekam jejak setiap fraksi atau individu anggota legislatif. Ketika rapat berlangsung tertutup, publik tidak dapat mengidentifikasi secara pasti siapa yang memperjuangkan norma tertentu, siapa yang menolak usulan progresif, dan siapa yang menjadi inisiator pasal-pasal yang mungkin dianggap kontroversial. Tanpa informasi ini, mekanisme reward and punishment dalam pemilu menjadi lumpuh. Pemilih tidak memiliki data yang cukup untuk menilai kinerja wakilnya, sehingga akuntabilitas politik tidak dapat ditegakkan.

Analisis Pengaruh dalam Pengambilan Keputusan

Secara teoritis, anggota legislatif dipengaruhi oleh tiga variabel utama dalam menentukan sikap politiknya: aspirasi konstituen, instruksi partai politik, serta keyakinan atau pandangan pribadi. Dalam konteks RUU Pemilu, konstituen seharusnya menempati posisi paling dominan. Mengingat pemilu adalah momen di mana kedaulatan rakyat dipraktikkan, maka suara pemilih harus menjadi basis utama penyusunan pasal-pasal dalam undang-undang.

Namun, realitas politik di Indonesia sering kali menunjukkan dominasi kepentingan partai politik atau koalisi yang lebih menonjol daripada kepentingan publik. Rapat tertutup memperkuat ruang bagi negosiasi elitis, di mana kepentingan pragmatis partai politik lebih mudah dimuluskan tanpa gangguan pengawasan masyarakat. Fenomena ini menciptakan risiko terjadinya "unilateralisme tanpa kendala," sebuah kondisi di mana kekuasaan legislatif beroperasi tanpa mekanisme check and balances yang efektif dari publik.

Dampak dan Implikasi Jangka Panjang

Praktik penyusunan aturan secara tertutup bukan hanya masalah prosedural, tetapi juga ancaman bagi kualitas demokrasi jangka panjang. Jika pola ini dibiarkan menjadi preseden, DPR berisiko mengadopsi budaya kerja yang anti-kritik. Dampak yang lebih luas adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga parlemen. Kepercayaan (trust) adalah modal sosial yang sangat berharga dalam demokrasi; ketika kepercayaan itu terkikis, legitimasi produk hukum yang dihasilkan pun akan dipertanyakan.

Rapat Tertutup RUU Pemilu Beresiko Lemahkan Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Selain itu, regulasi yang disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) cenderung tidak solutif terhadap permasalahan lapangan. Seringkali, aturan yang dirumuskan di ruang tertutup justru menciptakan masalah baru dalam implementasinya, seperti kerumitan administratif atau sengketa hukum yang berlarut-larut pasca-pemilu. Oleh karena itu, pelibatan publik melalui public hearing, konsultasi terstruktur, dan penyerapan aspirasi secara tertulis bukanlah formalitas belaka, melainkan kebutuhan substansial agar undang-undang yang dihasilkan memiliki akar dukungan yang kuat di masyarakat.

Data dan Perbandingan Global

Secara global, banyak negara demokrasi maju telah menerapkan standar transparansi yang ketat dalam proses legislasi. Sebagai contoh, di banyak negara Eropa, seluruh draf undang-undang dipublikasikan secara daring sejak tahap awal, dan setiap sesi dengar pendapat publik dicatat serta dapat diakses oleh masyarakat umum. Perbandingan ini menunjukkan bahwa transparansi adalah tolok ukur kedewasaan sistem politik. Di Indonesia, meskipun sudah ada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan partisipasi publik, implementasinya masih sering terjebak pada formalitas.

Data dari berbagai organisasi pemantau parlemen menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi di Indonesia masih berada di angka yang rendah. Sering kali, masukan dari masyarakat sipil hanya bersifat "tempelan" atau formalitas untuk memenuhi syarat administratif sebelum undang-undang disahkan. Hal ini sangat disayangkan karena aspirasi yang muncul dari kelompok masyarakat sipil atau akademisi sering kali membawa perspektif teknis dan etis yang dibutuhkan untuk menjaga integritas pemilu.

Menuju Reformasi Proses Legislasi

Untuk memulihkan kepercayaan publik, DPR perlu melakukan langkah korektif yang konkret. Arga Pribadi Imawan menegaskan pentingnya membuka ruang partisipasi yang substansial. Hal ini mencakup beberapa poin strategis:

  1. Aksesibilitas Informasi: Draf RUU dan catatan jalannya rapat harus dapat diakses secara publik secara transparan.
  2. Mekanisme Konsultasi yang Bermakna: Memberikan waktu yang cukup bagi publik untuk memberikan masukan dan menjamin bahwa masukan tersebut dibahas secara serius dalam rapat komisi.
  3. Akuntabilitas Individu: Anggota legislatif harus berani menunjukkan sikap politiknya secara terbuka, sehingga publik dapat memberikan penilaian yang objektif pada pemilu berikutnya.

Transparansi adalah bentuk tanggung jawab politik. Anggota legislatif yang percaya diri dengan kebijakan yang mereka susun semestinya tidak perlu takut untuk melibatkan publik dalam setiap tahapannya. Sebaliknya, mereka yang mencoba menyembunyikan proses legislasi justru menunjukkan ketidaksiapan untuk diuji oleh konstituennya sendiri.

Kesimpulan

Keputusan untuk menggelar rapat tertutup dalam penyusunan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI merupakan pengingat bahwa perjuangan untuk demokrasi yang berkualitas belum berakhir. Kritikan yang muncul dari kalangan akademisi bukan sekadar reaksi sesaat, melainkan peringatan akan bahaya laten dari praktik legislasi yang eksklusif. Di masa depan, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari parlemen untuk menempatkan suara konstituen sebagai kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Ke depan, kualitas demokrasi Indonesia akan sangat bergantung pada seberapa jauh DPR mampu membuka diri terhadap kritik dan partisipasi warga negara. Tanpa perubahan pola pikir dari eksklusivitas menuju inklusivitas, integritas pemilu sebagai ajang kedaulatan rakyat akan terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Publik, sebagai pemilik sah kedaulatan, memiliki hak konstitusional untuk terus mengawal proses ini agar tidak melenceng dari prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang diamanatkan oleh konstitusi.

Sebagai catatan akhir, tantangan terbesar bagi DPR saat ini bukanlah bagaimana merumuskan undang-undang yang menguntungkan kelompok tertentu, melainkan bagaimana menciptakan sistem kepemiluan yang adil, terbuka, dan dihormati oleh seluruh elemen bangsa. Keterbukaan adalah jalan satu-satunya untuk mencapai tujuan tersebut, dan setiap langkah mundur dari transparansi hanya akan membawa demokrasi Indonesia menjauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dominasi Karate UGM di Ajang Sunan Kalijaga Cup XIII: Mengukir Prestasi Lewat Kedisiplinan dan Strategi Matang

7 Mei 2026 - 00:37 WIB

Waspada Ancaman El Nino 2026: Sinergi Tata Kelola dan Mitigasi Kebakaran Hutan di Indonesia

6 Mei 2026 - 18:37 WIB

Tantangan Mengatasi Stunting di Indonesia: Mengurai Kompleksitas Akses Pangan hingga Edukasi Pola Asuh

6 Mei 2026 - 12:37 WIB

Empat Mahasiswa ISI Yogyakarta Berhasil Menembus Seleksi Ketat Menjadi Google Student Ambassador 2026 di Tingkat Nasional

6 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dari Anak Buruh Tani Menjadi Mahasiswa Berprestasi Utama: Kisah Inspiratif Deni Maulana Menaklukkan Keterbatasan di UGM

6 Mei 2026 - 06:37 WIB

Trending di Studi & Edukasi Budaya Yogya