Yogyakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan secara agresif terus mendorong perluasan akses pasar melalui berbagai skema perjanjian dagang internasional. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam gelaran The 9th Indonesia International Cocoa Conference (IICC) 2026 di Yogyakarta, Kamis (23/7/2026), menegaskan bahwa Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia (IEAEU FTA) merupakan langkah strategis untuk meruntuhkan hambatan tarif dan non-tarif yang selama ini membatasi daya saing komoditas nasional di kancah global.
Upaya ini menjadi krusial di tengah dinamika ekonomi dunia yang penuh ketidakpastian. Dengan menghilangkan hambatan tarif, Indonesia berupaya memastikan produk-produk unggulan dalam negeri tidak hanya kompetitif dari segi kualitas, tetapi juga memiliki keunggulan harga saat memasuki pasar negara mitra.
Urgensi Diplomasi Perdagangan dalam Ekonomi Nasional
Diplomasi perdagangan telah menjadi instrumen utama dalam menjaga neraca perdagangan Indonesia tetap positif. Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam berbagai perjanjian dagang bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan kebutuhan ekonomi yang mendesak untuk menjaga keberlanjutan ekspor.
Saat ini, Indonesia telah berhasil mengimplementasikan perjanjian dagang dengan 25 komoditas utama di berbagai negara mitra. Namun, pemerintah tidak berhenti di situ. Selain IEAEU FTA yang menjadi fokus saat ini, terdapat dua perjanjian dagang lainnya yang sedang dalam tahap ratifikasi akhir, dan 11 perjanjian lain yang masih dalam proses negosiasi intensif.
Proses negosiasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis, pelaku industri, hingga akademisi, guna memastikan bahwa setiap klausul dalam perjanjian tersebut memberikan manfaat maksimal bagi neraca perdagangan Indonesia.
Fokus pada Pasar Amerika Serikat sebagai Mitra Strategis
Salah satu sorotan utama dalam pernyataan Mendag adalah intensifikasi hubungan dagang dengan Amerika Serikat. Berdasarkan data perdagangan terbaru, Amerika Serikat menempati posisi puncak sebagai pasar ekspor dengan surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia, yakni mencapai 18,11 miliar dolar AS.
Total ekspor Indonesia ke negeri Paman Sam tercatat mencapai 30,9 miliar dolar AS. Angka yang fantastis ini menempatkan AS sebagai mitra dagang yang tidak bisa diabaikan. Mendag menekankan bahwa tanpa adanya perjanjian dagang yang kuat, keberlangsungan volume ekspor sebesar 30,9 miliar dolar AS tersebut berisiko terganggu oleh proteksionisme perdagangan.
"Kami sedang mengupayakan langkah konkret agar 1.809 pos tarif yang saat ini mendapatkan keistimewaan (preferensi) untuk masuk ke pasar Amerika tetap terjaga. Salah satu komoditas yang menjadi perhatian utama adalah cokelat, di mana Indonesia memiliki potensi besar untuk mendominasi pasar global," ujar Budi Santoso.
IEAEU FTA dan Diversifikasi Pasar Non-Tradisional
Uni Ekonomi Eurasia (IEAEU) yang mencakup negara-negara seperti Rusia, Armenia, Belarus, Kazakhstan, dan Kirgistan, merupakan pasar non-tradisional yang memiliki potensi pertumbuhan sangat tinggi. Perjanjian dagang dengan blok ekonomi ini diharapkan dapat membuka keran ekspor bagi produk manufaktur, komoditas pertanian, serta produk turunan kelapa sawit dan kakao Indonesia.

Sejauh ini, hambatan tarif seringkali menjadi ganjalan utama bagi eksportir Indonesia untuk bersaing dengan negara-negara yang sudah memiliki perjanjian dagang (FTA) dengan blok tersebut. Dengan diimplementasikannya IEAEU FTA, hambatan tarif tersebut akan dipangkas secara bertahap, memberikan kepastian hukum dan biaya logistik yang lebih terprediksi bagi pelaku usaha.
Kronologi dan Tahapan Perjanjian Dagang Indonesia
Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengubah arah kebijakan perdagangan luar negerinya dari yang bersifat pasif menjadi proaktif. Berikut adalah tahapan perkembangan perjanjian dagang Indonesia:
- Fase Konsolidasi (2020-2022): Pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh perjanjian dagang yang ada (seperti RCEP dan IACEPA) untuk melihat dampaknya terhadap neraca perdagangan.
- Fase Ekspansi (2023-2025): Indonesia mulai menjajaki pasar baru di kawasan Eurasia, Afrika, dan memperkuat hubungan dengan pasar tradisional seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.
- Fase Implementasi dan Ratifikasi (2026-Sekarang): Fokus pemerintah adalah menyelesaikan ratifikasi IEAEU FTA dan menuntaskan negosiasi 11 perjanjian dagang baru, termasuk potensi perjanjian komprehensif dengan AS.
Analisis Dampak bagi Industri Dalam Negeri
Para analis ekonomi menilai langkah pemerintah untuk memangkas hambatan tarif merupakan "pedang bermata dua". Di satu sisi, ini akan membuka pasar bagi produk ekspor Indonesia. Namun di sisi lain, produk impor dari negara mitra juga akan lebih mudah masuk ke pasar domestik.
Oleh karena itu, kunci dari keberhasilan perjanjian dagang ini terletak pada kesiapan industri dalam negeri. Industri kakao, yang menjadi topik utama dalam The 9th IICC 2026, menjadi contoh bagaimana standar kualitas internasional harus dipenuhi agar produk Indonesia mampu bersaing. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pendampingan teknis kepada pelaku UKM agar standar produk mereka memenuhi kriteria "rules of origin" atau aturan asal barang yang disyaratkan dalam perjanjian internasional.
Tantangan ke Depan
Meskipun optimistis, tantangan dalam mengimplementasikan perjanjian dagang internasional tetap nyata. Fluktuasi nilai tukar mata uang, kebijakan perlindungan lingkungan (seperti EUDR atau kebijakan serupa di wilayah lain), dan ketegangan geopolitik global sering kali menjadi variabel yang tidak terduga.
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau setiap perkembangan negosiasi dan memastikan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama. "Tujuan kami jelas, yaitu menciptakan ruang gerak yang lebih luas bagi produk Indonesia di pasar global sehingga pada akhirnya dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja," pungkasnya.
Kesimpulan dan Harapan
Strategi pemerintah untuk menghilangkan hambatan tarif melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional, termasuk IEAEU FTA, merupakan langkah taktis dalam merespons tantangan ekonomi global. Dengan mempertahankan akses pasar ke negara mitra utama seperti Amerika Serikat dan membuka pintu baru di wilayah Eurasia, Indonesia sedang membangun fondasi ekonomi yang lebih tangguh.
Keberhasilan langkah ini nantinya akan diukur dari seberapa besar peningkatan volume ekspor non-migas dan sejauh mana sektor industri dalam negeri mampu memanfaatkan peluang akses pasar tersebut untuk meningkatkan daya saing global. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan asosiasi industri akan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap perjanjian dagang yang diteken benar-benar membawa manfaat ekonomi yang konkret bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Data Pendukung:
- Surplus Perdagangan: Indonesia mencatatkan surplus perdagangan dengan AS sebesar 18,11 miliar dolar AS.
- Volume Ekspor ke AS: Nilai ekspor mencapai 30,9 miliar dolar AS.
- Pos Tarif: Terdapat 1.809 pos tarif yang mendapatkan keistimewaan akses pasar ke Amerika Serikat.
- Cakupan Perjanjian: 25 komoditas telah terimplementasi dalam perjanjian dagang, 2 dalam ratifikasi, dan 11 dalam tahap negosiasi.









