Proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini tengah bergulir di parlemen kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, secara tegas mendorong agar momentum legislasi ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan sebagai batu loncatan strategis untuk mewujudkan sistem pendidikan yang benar-benar inklusif di Indonesia. Pendidikan inklusif, yang didefinisikan sebagai sistem yang mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, kini menjadi parameter utama dalam mengukur keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945.
Dalam Forum Diskusi Denpasar 12 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (1/7/2026), Lestari menekankan bahwa pendidikan inklusif harus dipahami secara holistik. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang tertinggal dalam mendapatkan akses pendidikan karena kondisi fisik, hambatan ekonomi, maupun kendala di luar kendali mereka sendiri.
Urgensi Reformasi dalam Pendidikan Inklusif
Indonesia sejatinya memiliki fondasi regulasi yang sangat kuat. Selain UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pengajaran, pemerintah juga telah mengesahkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2025, angka partisipasi sekolah bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) masih menunjukkan disparitas yang signifikan dibandingkan dengan siswa reguler. Tantangan utamanya mencakup minimnya infrastruktur yang ramah disabilitas di sekolah umum, kurangnya guru pendamping khusus (GPK) yang tersertifikasi, serta stigma sosial yang masih menghambat integrasi ABK dalam ekosistem pendidikan formal.
Revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang memaksa perubahan paradigma tersebut. Lestari Moerdijat menekankan bahwa pembaruan undang-undang ini harus menyentuh akar permasalahan, bukan hanya pada tataran teknis kurikulum, melainkan pada pembenahan sistem distribusi sumber daya pendidikan yang merata ke seluruh pelosok tanah air.
Kronologi dan Latar Belakang Perjalanan UU Sisdiknas
UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 telah menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia selama lebih dari dua dekade. Namun, dengan perkembangan teknologi yang masif, perubahan lanskap pasar kerja, dan meningkatnya kesadaran akan hak-hak disabilitas, regulasi tersebut dinilai mulai kehilangan relevansinya.
Upaya revisi ini sebenarnya telah direncanakan sejak awal dekade 2020-an melalui berbagai diskusi publik dan draf awal yang melibatkan akademisi serta praktisi pendidikan. Namun, dinamika politik dan penyesuaian terhadap kurikulum baru sempat memperlambat proses legislasi. Pada tahun 2026, urgensi revisi ini semakin menguat seiring dengan target pemerintah untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) guna menyongsong Indonesia Emas.
Pemerintah dan DPR kini berada pada fase krusial dalam merumuskan pasal-pasal yang akan mengakomodasi kebutuhan pendidikan inklusif. Fokus utama tidak lagi hanya pada pencapaian angka kelulusan, tetapi pada bagaimana sistem pendidikan mampu mengukur keberhasilan melalui indikator kemampuan adaptasi sekolah dalam mengakomodasi siswa dengan berbagai latar belakang kemampuan.
Tantangan Implementasi: Antara Kebijakan dan Realitas
Salah satu kendala terbesar dalam mewujudkan pendidikan inklusif adalah kesiapan tenaga pendidik. Data statistik pendidikan menunjukkan bahwa rasio guru pendamping khusus terhadap jumlah siswa disabilitas di sekolah reguler masih jauh dari ideal. Di banyak daerah, sekolah inklusi hanya berstatus sebagai label tanpa adanya dukungan infrastruktur pendukung seperti ramp (jalur kursi roda), buku teks dalam format Braille, atau alat bantu dengar bagi siswa tuna rungu.
Para pakar pendidikan berpendapat bahwa revisi UU Sisdiknas harus memuat klausul wajib mengenai pendanaan khusus pendidikan inklusif yang terpisah dari dana operasional sekolah (BOS) reguler. Hal ini diperlukan agar setiap satuan pendidikan memiliki kepastian anggaran untuk menyediakan sarana dan prasarana yang inklusif.

Selain itu, evaluasi terhadap sistem penilaian (asesmen) juga menjadi catatan penting. Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa mengukur siswa dengan standar yang seragam untuk anak-anak dengan kapasitas kognitif atau fisik yang berbeda adalah bentuk ketidakadilan terselubung. Sistem evaluasi pendidikan ke depan harus bersifat fleksibel dan mampu menghargai kemajuan individual siswa.
Reaksi dan Pandangan Pemangku Kepentingan
Berbagai organisasi masyarakat sipil dan pemerhati pendidikan menyambut positif dorongan dari MPR RI. Mereka menilai bahwa selama ini, konsep inklusivitas sering kali terjebak dalam retorika politik. Dengan adanya dorongan dari level legislatif tertinggi, diharapkan ada mekanisme pengawasan (monitoring) yang lebih ketat terhadap implementasi kebijakan inklusif di tingkat daerah.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam sebuah kesempatan di Purwokerto, sempat menyoroti pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem pendidikan yang inklusif melalui pendekatan budaya dan kearifan lokal. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa pendidikan inklusif juga berarti menghargai keberagaman budaya, di mana setiap siswa merasa diterima dan dihargai identitasnya di lingkungan sekolah.
Dari sisi akademisi, banyak yang menyarankan agar UU Sisdiknas yang baru nanti mengadopsi model universal design for learning (UDL). Model ini memungkinkan proses pembelajaran dirancang sejak awal untuk dapat diakses oleh semua siswa, terlepas dari kemampuan mereka, sehingga tidak perlu dilakukan modifikasi tambahan yang cenderung membebani guru di kemudian hari.
Implikasi Jangka Panjang bagi Pendidikan Indonesia
Jika revisi UU Sisdiknas berhasil mengintegrasikan prinsip-prinsip inklusivitas yang kokoh, dampak jangka panjangnya akan sangat signifikan. Pertama, akan terjadi penurunan angka putus sekolah pada kelompok rentan. Kedua, terciptanya lingkungan sekolah yang lebih toleran dan menghargai perbedaan, yang pada akhirnya akan membentuk karakter bangsa yang lebih humanis dan demokratis.
Secara ekonomi, peningkatan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa—termasuk penyandang disabilitas—akan meningkatkan produktivitas nasional. Individu yang terdidik dan memiliki keterampilan akan lebih mudah terserap dalam dunia kerja, sehingga beban sosial negara terhadap kelompok rentan dapat berkurang.
Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam mengeksekusi undang-undang tersebut. Tanpa adanya regulasi turunan yang jelas, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) yang operasional, revisi UU Sisdiknas hanya akan menjadi dokumen hukum yang indah di atas kertas namun tumpul dalam implementasi.
Kesimpulan: Menuju Keadilan Sosial Pendidikan
Pendidikan inklusif adalah manifestasi dari keadilan sosial. Sebagaimana ditegaskan oleh Lestari Moerdijat, pendidikan adalah hak fundamental yang tidak boleh dibatasi oleh hambatan fisik atau sosial. Proses revisi UU Sisdiknas yang tengah berjalan saat ini harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk merumuskan kembali visi pendidikan Indonesia yang lebih manusiawi.
Seluruh elemen bangsa, mulai dari pembuat kebijakan, tenaga pendidik, hingga masyarakat luas, harus berpartisipasi aktif dalam mengawal proses legislasi ini. Transparansi dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU ini akan menentukan apakah pendidikan Indonesia ke depan benar-benar mampu menjadi rumah bagi setiap anak bangsa untuk berkembang tanpa hambatan, atau justru kembali terjebak dalam sistem yang eksklusif dan diskriminatif.
Kini, bola panas ada di tangan para legislator di Senayan. Publik menunggu langkah konkret yang tidak hanya berhenti pada retorika, tetapi berwujud pada pasal-pasal yang menjamin keberlangsungan pendidikan bagi semua, tanpa terkecuali, demi mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa yang inklusif dan berkeadilan.









