Pemerintah Indonesia dijadwalkan akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace mulai Juli 2026 mendatang. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak ketiga yang bertanggung jawab memungut, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan atas transaksi pedagang dalam negeri. Meski bertujuan untuk memperluas basis pajak dan menciptakan keadilan di sektor digital, rencana ini memicu respons dari pelaku usaha. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) secara resmi mendesak pemerintah untuk memperluas edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah guna menghindari kebingungan di tingkat akar rumput.
Latar Belakang dan Landasan Kebijakan Pajak Digital
Transformasi digital dalam sektor perdagangan telah mengubah lanskap ekonomi Indonesia secara signifikan. Data dari berbagai lembaga riset ekonomi menunjukkan bahwa kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai lebih dari 60 persen. Namun, di sisi lain, digitalisasi juga menciptakan tantangan baru bagi otoritas pajak dalam melakukan pendataan dan pemungutan pajak yang adil.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen hukum untuk menutup celah tersebut. Dalam skema ini, marketplace tidak lagi sekadar menjadi perantara transaksi, melainkan diperluas fungsinya sebagai "agen pemungut" bagi negara. Artinya, setiap transaksi penjualan yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri di platform digital akan langsung dipotong PPh sesuai dengan tarif yang berlaku. Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru dalam dunia perpajakan global, di mana banyak negara mulai menerapkan model marketplace-collect-tax untuk memastikan kepatuhan pajak di era ekonomi digital.
Kronologi dan Rencana Implementasi
Rencana penerapan kebijakan ini sebenarnya telah disosialisasikan oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2025 sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan yang lebih luas. Berikut adalah kronologi singkat transisi menuju penerapan pajak marketplace:
- Awal 2025: Pemerintah mulai merancang draf regulasi mengenai penunjukan pihak lain dalam pemungutan PPh bagi pedagang digital.
- Pertengahan 2025: Penerbitan resmi PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum utama.
- Akhir 2025 – Awal 2026: Masa transisi di mana pemerintah melakukan uji coba sistem integrasi antara API marketplace dengan sistem pelaporan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Juli 2026: Target dimulainya pemungutan pajak secara penuh bagi seluruh transaksi yang memenuhi kriteria di platform PMSE.
Keresahan Pelaku UMKM Terhadap Mekanisme Teknis
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, menekankan bahwa di lapangan, ketidaktahuan pelaku usaha mengenai teknis pelaksanaan menjadi hambatan utama. Pelaku UMKM, terutama mereka yang berskala mikro, sering kali tidak memiliki literasi perpajakan yang cukup untuk memahami kewajiban pelaporan mandiri, apalagi mekanisme pemungutan melalui sistem pihak ketiga.
Salah satu poin kritis yang menjadi pertanyaan para pelaku usaha adalah perlindungan bagi mereka yang omzetnya belum mencapai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, terdapat batasan omzet tertentu bagi UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Pelaku usaha khawatir jika pemungutan melalui marketplace dilakukan secara otomatis tanpa mempertimbangkan akumulasi omzet bulanan, hal ini berpotensi menimbulkan pemungutan pajak berlebih (over-taxation) yang akan membebani arus kas UMKM.
Selain itu, terdapat kebingungan mengenai tata cara pengkreditan pajak. Jika pajak sudah dipotong oleh marketplace, bagaimana bukti potong tersebut dapat digunakan oleh pedagang untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan mereka? Ketidakjelasan alur administrasi ini menjadi kekhawatiran utama yang jika tidak segera diselesaikan akan memicu resistensi dari para pedagang digital.
Peran Marketplace sebagai Agen Edukasi
Hermawati menyarankan agar pemerintah tidak bekerja sendiri. Penyelenggara marketplace harus dilibatkan secara aktif sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi. Mengingat para penjual sudah terbiasa berinteraksi melalui dasbor aplikasi, maka edukasi melalui notifikasi dalam aplikasi, webinar terpadu, hingga penyediaan pusat bantuan (help center) yang komprehensif menjadi krusial.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap marketplace memiliki sistem yang transparan, di mana penjual dapat melihat secara rinci berapa pajak yang dipotong dan bagaimana status pelaporannya. Tanpa transparansi data, kepercayaan UMKM terhadap sistem perpajakan digital dapat menurun, yang berisiko mendorong pedagang untuk beralih ke platform media sosial yang tidak terpantau atau kembali ke transaksi luring (offline) yang sulit dilacak oleh otoritas pajak.
Analisis Dampak Ekonomi dan Tantangan Lapangan
Secara makro, kebijakan ini dipandang positif untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini masih perlu dioptimalkan. Namun, secara mikro, pelaku UMKM sedang berada dalam posisi yang rentan. Data menunjukkan bahwa di tahun 2026, UMKM masih berhadapan dengan tantangan berupa kenaikan biaya bahan baku dan daya beli masyarakat yang fluktuatif.
Dalam analisis ekonomi, penambahan beban pajak—meskipun dalam bentuk pemungutan—dapat memengaruhi harga jual di tingkat konsumen. Jika pedagang membebankan pajak tersebut kepada konsumen melalui kenaikan harga produk, maka akan terjadi tekanan inflasi pada barang-barang yang dijual secara daring. Sebaliknya, jika pedagang menyerap pajak tersebut, margin keuntungan mereka akan tergerus, yang berpotensi menghambat ekspansi bisnis atau bahkan menyebabkan gulung tikar bagi usaha dengan margin tipis.
Penting bagi pemerintah untuk melakukan simulasi dampak kebijakan ini secara berkala. Pendampingan tidak boleh hanya menyasar UMKM yang sudah besar, tetapi harus mencakup usaha mikro yang baru memulai langkah di dunia digital. Kebijakan perpajakan yang terlalu rigid tanpa disertai edukasi yang humanis dikhawatirkan akan kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi UMKM nasional.
Tanggapan Pihak Terkait dan Harapan ke Depan
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan terus mematangkan kesiapan sistem. Pihak otoritas pajak menyatakan bahwa mekanisme ini dirancang untuk mempermudah, bukan mempersulit pedagang. Dengan dipungut oleh pihak ketiga, pedagang sebenarnya dibebaskan dari kerumitan administrasi penyetoran pajak secara manual.
Namun, harapan dari asosiasi pelaku usaha sangat jelas: pemerintah harus menunda atau setidaknya memberikan masa transisi yang lebih longgar bagi UMKM untuk beradaptasi dengan sistem baru ini. Sosialisasi yang masif, penyederhanaan antarmuka pelaporan, serta kepastian hukum mengenai ambang batas omzet menjadi tuntutan utama.
Penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 akan menjadi ujian bagi sinergi antara pemerintah, pelaku platform, dan UMKM. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari seberapa besar penerimaan pajak yang terkumpul, tetapi juga dari seberapa mampu sistem tersebut menjaga iklim usaha tetap kondusif dan inklusif bagi jutaan pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.
Di masa depan, jika sosialisasi dilakukan dengan tepat, diharapkan kepatuhan pajak akan meningkat secara organik. Pelaku UMKM yang kini masih merasa "takut" akan regulasi, diharapkan dapat melihat pajak sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan negara, asalkan sistem yang digunakan bersifat transparan, adil, dan tidak menambah beban administratif yang berlebihan di tengah tantangan ekonomi yang ada.









