Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, terdapat 340 pengungsi etnis Rohingya yang masih menghuni berbagai lokasi penampungan sementara di wilayah Provinsi Aceh. Para pengungsi tersebut tersebar di tiga titik utama yang dikelola dengan pengawasan ketat dari otoritas keimigrasian, pihak kepolisian, serta militer. Keberadaan ratusan pengungsi ini menjadi bagian dari dinamika krisis kemanusiaan berkepanjangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir di pesisir utara dan timur Pulau Sumatra.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, merinci bahwa konsentrasi pengungsi terbanyak berada di wilayah Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur, dengan jumlah 185 jiwa. Sementara itu, 82 orang lainnya menempati fasilitas di Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dan sisanya sebanyak 73 orang berada di Kabupaten Aceh Utara. Status mereka saat ini dikategorikan sebagai pengungsi luar negeri yang tidak memiliki kewarganegaraan, atau stateless, yang menempatkan mereka dalam situasi hukum yang kompleks di bawah regulasi internasional dan nasional.
Kronologi dan Pola Pendaratan di Aceh
Fenomena pendaratan imigran Rohingya di Aceh bukanlah kejadian tunggal. Sejak tahun 2023 hingga 2025, Aceh telah menjadi titik pendaratan utama bagi kapal-kapal yang membawa pengungsi dari kamp-kamp pengungsian di Cox’s Bazar, Bangladesh, atau langsung dari Myanmar. Pola pendaratan ini cenderung meningkat secara signifikan dalam kurun waktu tersebut, dengan titik-titik pendaratan yang tersebar mulai dari Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Selatan, hingga Kota Sabang.
Secara historis, Aceh telah menerima ribuan pengungsi Rohingya dalam beberapa dekade terakhir. Meskipun masyarakat Aceh pada awalnya menunjukkan sikap penerimaan yang hangat berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum adat "Panglima Laot" yang mewajibkan penyelamatan orang di laut, intensitas pendaratan yang terus-menerus dalam tiga tahun terakhir telah memicu pergeseran dinamika sosial di tingkat lokal. Beberapa daerah sempat mengalami penolakan dari warga setempat karena kekhawatiran terkait beban logistik, dampak sosial, dan keterbatasan kapasitas penampungan di wilayah tersebut.
Kerangka Regulasi Penanganan Pengungsi
Penanganan terhadap ratusan pengungsi ini tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi internasional seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta International Organization for Migration (IOM).
Berdasarkan Perpres tersebut, kewajiban pemerintah Indonesia terbatas pada aspek kemanusiaan dasar, yakni memberikan tempat penampungan sementara dan pemenuhan kebutuhan logistik. Namun, keterbatasan anggaran daerah sering kali menjadi tantangan utama dalam menyediakan fasilitas yang layak bagi ratusan pengungsi dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan organisasi internasional menjadi krusial untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan, air bersih, sanitasi, dan layanan kesehatan dasar tetap terpenuhi selama para pengungsi berada di wilayah Indonesia.
Posisi Hukum dan Status Stateless
Salah satu tantangan terbesar dalam menangani pengungsi Rohingya adalah status mereka yang tidak diakui sebagai warga negara oleh Pemerintah Myanmar. Hal ini menciptakan kondisi stateless yang menghalangi proses repatriasi atau pemulangan ke negara asal. Mengingat kondisi di Myanmar yang dianggap masih belum aman bagi etnis Rohingya, opsi pemulangan secara paksa tidak memungkinkan untuk dilakukan dan bertentangan dengan prinsip non-refoulement dalam hukum internasional.

Tato Juliadin Hidayawan menegaskan bahwa posisi Indonesia dalam hal ini adalah memfasilitasi keberadaan mereka sembari berkoordinasi dengan UNHCR untuk mencari solusi jangka panjang. Opsi yang paling memungkinkan di bawah mandat internasional adalah penempatan kembali atau resettlement ke negara ketiga yang bersedia menerima pengungsi tersebut. Namun, proses ini sangat bergantung pada kuota negara penerima dan verifikasi data yang memakan waktu cukup panjang, sehingga para pengungsi sering kali harus menetap di Aceh selama bertahun-tahun dalam ketidakpastian status.
Koordinasi Keamanan dan Pengawasan
Dalam operasional harian di lapangan, pengawasan keimigrasian dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh untuk memastikan bahwa setiap pengungsi terdata dengan baik. Sementara itu, aspek keamanan fisik di sekitar lokasi penampungan menjadi tanggung jawab TNI dan Polri. Sinergi lintas lembaga ini diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan di sekitar wilayah pengungsian, mengingat banyaknya spekulasi mengenai keterlibatan jaringan penyelundupan manusia dalam gelombang kedatangan pengungsi melalui jalur laut.
Pemerintah Indonesia secara konsisten menyatakan bahwa peran Indonesia dalam menangani Rohingya adalah berdasarkan komitmen kemanusiaan. Namun, pemerintah juga terus mendorong agar negara-negara anggota ASEAN dan komunitas internasional memberikan perhatian lebih serius terhadap akar masalah di Myanmar. Tanpa penyelesaian masalah di negara asal, arus pengungsian melalui jalur laut yang berbahaya diprediksi akan terus berlanjut.
Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Wilayah Lokal
Keberadaan pengungsi dalam jumlah ratusan di berbagai kabupaten di Aceh memiliki dampak yang multidimensi. Di satu sisi, kehadiran pengungsi telah memicu solidaritas kemanusiaan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat sipil. Di sisi lain, tekanan terhadap fasilitas umum dan potensi gesekan sosial di tingkat akar rumput tetap menjadi risiko yang harus dikelola oleh pemerintah daerah.
Analisis dari berbagai pengamat sosial menunjukkan bahwa ketahanan masyarakat lokal dalam menerima pengungsi sangat bergantung pada transparansi penanganan oleh pemerintah. Apabila masyarakat merasa bahwa bantuan internasional lebih berfokus pada pengungsi dibandingkan warga lokal yang juga membutuhkan bantuan ekonomi, maka potensi konflik sosial akan meningkat. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan pemerintah harus bersifat inklusif, di mana program-program bantuan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat sekitar penampungan.
Implikasi Regional dan Masa Depan
Secara regional, isu Rohingya merupakan ujian bagi solidaritas ASEAN. Sebagai negara yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk memberikan suaka permanen. Namun, komitmen kemanusiaan Indonesia telah menempatkan negara ini sebagai salah satu pemain kunci dalam manajemen krisis pengungsi di Asia Tenggara.
Ke depan, koordinasi dengan UNHCR perlu ditingkatkan agar proses verifikasi dan pemindahan pengungsi ke negara ketiga dapat dipercepat. Penumpukan pengungsi di Aceh dalam waktu yang lama tanpa kejelasan nasib hanya akan memperumit situasi kemanusiaan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga terus melakukan diplomasi intensif agar negara-negara kawasan berbagi beban (burden sharing) dalam menangani krisis ini, sehingga beban yang ditanggung oleh pemerintah daerah seperti di Aceh tidak semakin berat.
Dengan masih tertampungnya 340 jiwa di Aceh, fokus utama pemerintah saat ini tetap pada pemenuhan hak-hak dasar manusiawi sesuai standar internasional, pengawasan ketat untuk mencegah aktivitas ilegal di lokasi penampungan, serta terus membangun komunikasi dengan UNHCR untuk mencari jalan keluar terbaik bagi nasib masa depan para pengungsi tersebut. Situasi di Aceh saat ini mencerminkan betapa kompleksnya krisis kemanusiaan global yang berimplikasi langsung pada kedaulatan dan stabilitas keamanan nasional Indonesia di wilayah pesisir.









