Jakarta, 22 Mei 2026 — Koordinator 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dukungan ini didasarkan pada penilaian bahwa arah kebijakan strategis yang diusung oleh pemerintah saat ini dianggap selaras dengan nilai-nilai fundamental Reformasi 1998 serta amanat konstitusi, khususnya dalam mewujudkan demokratisasi ekonomi yang berlandaskan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah momentum peringatan 28 tahun gerakan Reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru pada tahun 1998. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Kamis (21/5/2026), Haris menegaskan bahwa langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh kabinet Prabowo-Gibran mencerminkan upaya serius untuk kembali pada cita-cita para pendiri bangsa dalam mencapai kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Relevansi Pidato Kebangkitan Nasional terhadap Visi Besar Bangsa
Sorotan utama dari dukungan ini merujuk pada pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 20 Mei 2026. Menurut Haris Rusly Moti, pidato tersebut bukan sekadar pernyataan seremonial, melainkan sebuah manifesto pemikiran yang melampaui polarisasi politik masa lalu, baik era Orde Baru maupun era awal Reformasi.
Haris mengibaratkan narasi yang dibangun Presiden Prabowo sebagai bentuk modern dari semangat perjuangan para pendiri bangsa. Ia menyamakan visi tersebut dengan esensi pledoi "Indonesia Menggugat" karya Bung Karno dan pemikiran ekonomi kerakyatan "Indonesia Merdeka" dari Bung Hatta. Dalam pandangan 98 Resolution Network, Prabowo sedang mencoba melakukan sintesis antara kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi, yang menjadi inti dari mandat Reformasi 1998.
Memahami Mandat Reformasi dan Pasal 33 UUD 1945
Untuk memahami mengapa dukungan ini dianggap signifikan, perlu ditinjau kembali latar belakang Reformasi 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh ketimpangan ekonomi, korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela, serta sentralisasi kekuasaan yang mengabaikan kedaulatan rakyat. Pasal 33 UUD 1945 menjadi "kompas" utama dalam gerakan tersebut, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintahan Prabowo-Gibran, melalui program-programnya, dinilai berusaha mengembalikan peran negara dalam mengatur sektor-sektor strategis. Langkah-langkah seperti penguatan hilirisasi industri, perlindungan terhadap produk lokal, dan program jaring pengaman sosial menjadi instrumen yang dianggap oleh pendukungnya sebagai upaya konkret menjalankan amanat ekonomi konstitusional tersebut.
Kronologi dan Dinamika Dukungan Politik
Dukungan dari 98 Resolution Network ini muncul pada waktu yang krusial, tepat setahun setelah transisi pemerintahan yang stabil. Berikut adalah kronologi peristiwa yang memperkuat posisi pemerintahan saat ini:
- Mei 2025: Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca-pemilu serentak 2024, yang menandai awal dari konsolidasi kekuatan politik nasional.
- Januari – April 2026: Pemerintahan mulai mengimplementasikan kebijakan ekonomi makro yang berfokus pada ketahanan pangan dan energi, yang memicu berbagai perdebatan di ruang publik mengenai efektivitasnya.
- 20 Mei 2026: Pidato kenegaraan Presiden Prabowo pada Hari Kebangkitan Nasional di DPR RI yang menekankan pada visi kemandirian bangsa dan kritik terhadap sistem ekonomi liberal yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
- 21 Mei 2026: Konferensi pers 98 Resolution Network di Jakarta yang secara terbuka memberikan dukungan terhadap arah kebijakan pemerintahan sebagai bentuk implementasi mandat reformasi.
Analisis Implikasi Kebijakan Ekonomi Nasional
Implikasi dari dukungan kelompok pro-demokrasi ini menunjukkan adanya pergeseran dalam peta aliansi politik. Pemerintahan Prabowo-Gibran berhasil menarik dukungan dari elemen yang selama ini kritis terhadap kebijakan neoliberal. Secara faktual, data ekonomi menunjukkan bahwa tantangan terbesar Indonesia saat ini adalah mengatasi kesenjangan pendapatan dan meningkatkan daya beli kelas menengah-bawah.
Kebijakan yang mendorong demokratisasi ekonomi, sebagaimana disebutkan oleh Haris, mencakup akses terhadap permodalan bagi UMKM, reforma agraria yang lebih inklusif, dan penguatan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Jika kebijakan ini berhasil diimplementasikan, dampaknya akan sangat luas bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Komitmen Mengawal Kebijakan di Level Teknis
Salah satu poin penting dalam pernyataan Haris Rusly Moti adalah janji untuk terus melakukan pengawalan (advokasi) terhadap gagasan besar Presiden hingga ke level kebijakan teknis. Dukungan ini tidak diberikan secara "cek kosong", melainkan disertai dengan komitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan di kementerian dan lembaga negara tetap berada pada jalur konstitusional.
"Apa yang kami sampaikan hari ini adalah satu bentuk dukungan, kami bertekad, berkomitmen untuk mengawal, mendukung, dan mengawal gagasan besar Presiden Prabowo sampai pada level kebijakan," ujar Haris dalam keterangannya. Hal ini menandakan bahwa 98 Resolution Network akan bertindak sebagai mitra kritis yang konstruktif, yang siap mengkritik jika kebijakan yang dihasilkan nantinya menyimpang dari amanat rakyat.
Peringatan 28 Tahun Reformasi: Refleksi dan Harapan
Peringatan 28 tahun Reformasi menjadi momen refleksi nasional. Haris mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali pada konsensus dasar negara. Menurutnya, tujuan akhir dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah menghadirkan negara yang mampu melindungi segenap bangsa, membebaskan rakyat dari belenggu kemiskinan, serta memberantas kebodohan.
Dalam perspektif historis, amanat penderitaan rakyat (Ampera) yang diusung oleh para pendiri bangsa harus menjadi landasan utama bagi setiap pemimpin negara. Haris menegaskan bahwa pelaksanaan reformasi tidak boleh dilepaskan dari konteks sejarah dan ideologi dasar yang memerdekakan Indonesia.
Tantangan ke Depan
Meskipun mendapat dukungan dari berbagai pihak, pemerintahan Prabowo-Gibran tetap menghadapi tantangan yang tidak ringan. Globalisasi ekonomi, fluktuasi harga komoditas dunia, dan perubahan iklim merupakan faktor eksternal yang dapat menghambat pencapaian target-target ekonomi nasional. Selain itu, tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas pemerintah tetap menjadi agenda yang harus dipenuhi.
Analisis dari berbagai pengamat politik menunjukkan bahwa dukungan dari kelompok aktivis 98 dapat memperkuat legitimasi sosial pemerintah, namun keberhasilan jangka panjang akan sangat bergantung pada eksekusi kebijakan yang nyata di lapangan. Efisiensi birokrasi, penegakan hukum yang adil, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci utama untuk membuktikan bahwa pemerintahan ini memang benar-benar sejalan dengan mandat reformasi.
Kesimpulan
Dukungan 98 Resolution Network terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran menandai babak baru dalam diskursus politik nasional. Dengan menekankan keselarasan antara visi pemerintah dan mandat konstitusi, dukungan ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk lebih berani melakukan langkah-langkah transformatif di sektor ekonomi.
Penting bagi publik untuk terus memantau bagaimana komitmen ini diterjemahkan ke dalam kebijakan yang menyentuh akar rumput. Sejarah membuktikan bahwa sebuah pemerintahan akan dinilai dari sejauh mana mereka mampu memenuhi janji kesejahteraan bagi rakyatnya. Dalam semangat 28 tahun Reformasi, agenda besar untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur menjadi tugas bersama, baik pemerintah sebagai pelaksana mandat maupun masyarakat sipil sebagai pengawal jalannya demokrasi.
Ke depan, koordinasi antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk 98 Resolution Network, diharapkan dapat terus terjaga dalam bingkai dialog yang produktif. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil akan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan selaras dengan cita-cita luhur yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam UUD 1945.









