Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Foto Jogja

Polres Bantul Sita 146 Botol Miras dan Oplosan dalam Operasi Cipta Kondisi Malam Satu Suro 1448 Hijriah

badge-check


					Polres Bantul Sita 146 Botol Miras dan Oplosan dalam Operasi Cipta Kondisi Malam Satu Suro 1448 Hijriah Perbesar

Kepolisian Resor (Polres) Bantul secara tegas melaksanakan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal dan minuman beralkohol oplosan di seluruh wilayah hukumnya tepat pada momentum malam pergantian Tahun Baru Islam atau malam Satu Suro 1448 Hijriah. Langkah represif yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) malam hingga Selasa (16/6/2026) dini hari tersebut berhasil mengamankan total 146 botol minuman beralkohol dari tiga titik lokasi berbeda di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Operasi ini menjadi bagian dari agenda besar "Cipta Kondisi" yang rutin digalakkan oleh kepolisian setempat untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan masyarakat dalam merayakan malam Satu Suro. Sebagaimana diketahui, malam tersebut memiliki nilai sakral dan kultural yang tinggi bagi masyarakat Jawa, sehingga potensi gangguan keamanan akibat konsumsi alkohol yang tidak terkendali menjadi fokus utama pengawasan pihak berwajib.

Kronologi Operasi di Tiga Kapanewon

Pelaksanaan operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Polsek setempat dan Satuan Samapta Polres Bantul ini menyasar tiga lokasi utama, yakni Kapanewon Sanden, Pandak, dan Kasihan. Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik penjualan miras yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, baik di rumah kontrakan maupun melalui skema transaksi daring.

Lokasi pertama di Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, Sanden, menjadi titik awal penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Polsek Sanden yang dipimpin oleh AKP Madiono menemukan 44 botol minuman keras yang terdiri dari 29 botol jenis anggur dan 15 botol jenis bir yang disimpan oleh seorang warga berinisial NY (31).

Selanjutnya, di Kapanewon Kasihan, tepatnya di Dusun Kalirandu, Kalurahan Bangunjiwo, Satuan Samapta Polres Bantul melakukan penggeledahan di kediaman seorang ibu rumah tangga berinisial UA (32). Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 92 botol minuman keras dengan rincian 64 botol anggur dan 28 botol bir. Terakhir, jajaran Polsek Pandak melakukan penyisiran di Dusun Siyangan, Kalurahan Triharjo, dan mengamankan seorang pemuda berinisial RSB (28) yang kedapatan membawa 8 botol miras oplosan berukuran 600 mililiter yang rencananya akan diedarkan melalui sistem Cash on Delivery (COD).

Landasan Hukum dan Penegakan Aturan

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Bantul didasarkan pada payung hukum yang jelas, yakni Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Perda ini merupakan instrumen hukum yang diperbarui oleh pemerintah daerah untuk memberikan efek jera serta ruang gerak yang lebih luas bagi aparat penegak hukum dalam menindak peredaran alkohol yang tidak memiliki izin resmi.

Dalam perspektif hukum, peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar administrasi perdagangan, tetapi juga berpotensi menciptakan tindak pidana lain. Konsumsi alkohol secara bebas, terutama jenis oplosan, sering kali menjadi katalisator utama terjadinya perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminalitas kekerasan di ruang publik. Dengan menyita barang bukti tersebut, kepolisian berupaya memutus mata rantai suplai sebelum barang-barang haram tersebut jatuh ke tangan konsumen, terutama kaum muda.

Dampak dan Implikasi Peredaran Miras Oplosan

Fenomena peredaran miras oplosan di wilayah penyangga Yogyakarta seperti Bantul menunjukkan adanya pergeseran pola distribusi. Jika dahulu miras dijual melalui toko atau outlet yang terlihat, kini para pelaku cenderung menggunakan sistem "jual-putus" atau memanfaatkan kontrakan kecil agar tidak mudah terdeteksi oleh tetangga maupun petugas keamanan.

Penggunaan sistem COD yang dilakukan oleh pelaku di Pandak mengindikasikan bahwa para pengedar telah beradaptasi dengan teknologi komunikasi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian. Penggunaan media sosial dan aplikasi pesan singkat memungkinkan transaksi terjadi dalam hitungan menit tanpa harus melalui pertemuan fisik yang mencolok.

Polres Bantul mengamankan 146 botol minuman keras pada malam Tahun Baru Islam

Secara sosiologis, peredaran miras di malam hari besar keagamaan atau tradisi lokal seperti Satu Suro merupakan ancaman serius terhadap ketertiban umum. Alkohol menurunkan kontrol diri individu yang dapat memicu gesekan sosial di tengah masyarakat yang sedang menjalani ritual atau sekadar berkumpul. Oleh karena itu, langkah preventif dengan menyisir kantong-kantong distribusi dianggap sebagai upaya perlindungan dini bagi warga Bantul.

Upaya Kepolisian dalam Menjaga Kondusivitas

Kepolisian tidak bekerja sendirian dalam menekan angka peredaran miras. Peran serta masyarakat melalui informasi yang akurat terbukti menjadi kunci keberhasilan penggerebekan di Dusun Ngepet, Sanden. Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus membuka kanal komunikasi agar masyarakat dapat melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka tanpa rasa takut.

"Kami menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin maupun miras oplosan di wilayah hukum Polres Bantul. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rita dalam pernyataannya.

Langkah ini juga menjadi sinyal bagi para pelaku usaha ilegal bahwa Polres Bantul tidak akan memberikan toleransi, terutama untuk jenis miras oplosan yang secara nyata membahayakan nyawa penggunanya. Mengingat kandungan zat kimia dalam miras oplosan seringkali tidak terukur dan berisiko tinggi menyebabkan gagal organ atau kematian, tindakan penegakan hukum ini dinilai sebagai langkah penyelamatan jiwa.

Analisis Kebutuhan Sinergi Lintas Sektor

Melihat rentetan peristiwa ini, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dari sekadar penindakan hukum. Pemerintah Kabupaten Bantul bersama dengan tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum perlu mengintegrasikan program edukasi mengenai bahaya alkohol ke tingkat dusun. Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tidak akan efektif jika permintaan (demand) akan alkohol tetap tinggi di tengah masyarakat.

Selain itu, pengawasan terhadap rumah kontrakan perlu ditingkatkan melalui peran aktif RT dan dukuh setempat. Seringkali, pemilik kontrakan tidak mengetahui secara pasti kegiatan yang dilakukan oleh penyewa. Peningkatan literasi hukum bagi pemilik properti mengenai tanggung jawab mereka jika propertinya digunakan untuk tindak kejahatan dapat menjadi salah satu solusi pencegahan yang efektif.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Keberhasilan Polres Bantul dalam menyita 146 botol miras pada malam Satu Suro 1448 Hijriah merupakan bukti kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan wilayah. Meskipun jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan, kepolisian menyadari bahwa peredaran miras adalah fenomena gunung es yang memerlukan pemantauan berkelanjutan.

Publik berharap operasi serupa tidak hanya dilakukan pada momentum hari besar saja, melainkan menjadi agenda rutin yang terukur dan berkelanjutan. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan citra Bantul sebagai daerah yang agamis dan menjunjung tinggi nilai budaya tetap terjaga.

Ke depan, koordinasi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat menjadi kunci utama untuk menekan peredaran minuman keras ilegal hingga ke akar-akarnya. Fokus utama tetap pada perlindungan masyarakat dari dampak buruk konsumsi alkohol, sekaligus memastikan bahwa setiap kegiatan masyarakat di Kabupaten Bantul dapat berlangsung dengan aman, damai, dan terkendali dari potensi gangguan keamanan yang tidak diinginkan. Proses hukum terhadap NY, UA, dan RSB dipastikan akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran aturan yang telah mereka lakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mendukbangga Tekankan Urgensi Kehadiran Sosok Ayah dalam Pembangunan Karakter Anak pada Peringatan Hari Keluarga Nasional 2026

21 Juni 2026 - 06:22 WIB

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Apresiasi Keberhasilan Kulon Progo Tekan Angka Stunting di Bawah Rata-rata Nasional

21 Juni 2026 - 00:22 WIB

Dinkes Bantul Perluas Akses Layanan Preventif Melalui Program Cek Kesehatan Gratis bagi Santri di Pondok Pesantren An Nur

20 Juni 2026 - 18:22 WIB

Abbosbek Fayzullaev Sang Pencetak Sejarah yang Menolak Bayang-Bayang Lionel Messi di Piala Dunia 2026

20 Juni 2026 - 00:22 WIB

Wamen ESDM Yuliot Tanjung Optimalkan Jaringan Gas Berbasis CNG untuk Akselerasi Pemerataan Energi Nasional

19 Juni 2026 - 18:22 WIB

Trending di Foto Jogja