Wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang kini tengah digodok oleh Komisi II DPR RI memicu perdebatan luas di kalangan akademisi dan pegiat demokrasi. Fokus utama diskusi saat ini tidak lagi sekadar memperdebatkan sistem proporsional terbuka versus tertutup, melainkan bergeser pada urgensi perbaikan ekosistem pemilu secara komprehensif. Para pakar menilai bahwa revisi UU Pemilu akan kehilangan relevansinya jika tidak dibarengi dengan penguatan kelembagaan partai politik melalui revisi UU Partai Politik. Sebab, partai politik merupakan pilar fundamental yang menentukan kualitas representasi politik di Indonesia.
Dosen Departemen Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, menegaskan bahwa problem krusial pemilu Indonesia tidak terletak pada aspek teknis pemungutan suara semata. Berdasarkan evaluasi pasca Pemilu 2024, terdapat kompleksitas permasalahan yang lebih mendasar, mulai dari keraguan terhadap independensi penyelenggara pemilu, ketidaksiapan infrastruktur teknologi, melemahnya partisipasi masyarakat sipil, hingga persepsi kuat mengenai intervensi kekuasaan eksekutif dalam fase-fase krusial pemilu.
Akar Masalah dan Evaluasi Pemilu 2024
Pemilu 2024 menyisakan berbagai catatan kritis yang menjadi preseden buruk bagi demokrasi elektoral di Indonesia. Fenomena kontroversi sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) menjadi bukti nyata bahwa inovasi teknologi yang dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur dan audit yang transparan justru berpotensi menggerus kepercayaan publik. Selain itu, proses seleksi penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan dinilai belum mampu menghasilkan figur-figur yang memiliki kredibilitas dan integritas tinggi, sehingga menimbulkan kerentanan terhadap kompromi politik.
Konteks latar belakang ini menunjukkan bahwa tantangan demokrasi kita saat ini berada pada titik nadir kepercayaan. Ketika penyelenggara pemilu dianggap tidak lagi menjadi wasit yang netral, maka legitimasi hasil pemilu pun dipertanyakan. Alfath menekankan bahwa jika revisi UU hanya berhenti pada pembenahan partai politik tanpa memperbaiki integritas penyelenggara, maka reformasi tersebut hanya akan menyentuh permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam.
Dilema Sistem Proporsional Terbuka dan Biaya Politik
Sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini pada awalnya dirancang dengan semangat memberikan kedaulatan penuh kepada pemilih untuk menentukan wakilnya secara langsung. Namun, praktik di lapangan menunjukkan konsekuensi yang tidak terduga. Persaingan tidak lagi terjadi antarkandidat dari partai yang berbeda, melainkan menciptakan "pasar bebas" politik di internal partai yang sama.
Data menunjukkan bahwa biaya politik yang dibutuhkan oleh kandidat untuk memenangkan kursi legislatif menjadi sangat tinggi. Dalam sistem ini, calon anggota legislatif dipaksa membangun basis dukungan personal dengan sumber daya ekonomi yang masif. Akibatnya, politik uang (vote buying) menjadi praktik yang sulit diberantas karena insentif ekonomi dan elektoral yang terus meningkat.
Secara teoritis, sistem ini memang memberikan kedekatan antara pemilih dan wakil rakyat. Namun, secara empiris, ia menciptakan jebakan bagi mereka yang tidak memiliki modal kapital besar. Oleh karena itu, evaluasi terhadap sistem pemilu harus dilakukan dengan pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy), bukan sekadar preferensi ideologis. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah sistem mana yang mampu memperkuat pelembagaan partai, mendekatkan wakil dengan konstituen, sekaligus menekan praktik politik uang.

Tantangan Alokasi Kursi dan Keterwakilan Wilayah
Salah satu aspek teknis namun krusial dalam revisi UU Pemilu adalah penentuan alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil). Indonesia menggunakan prinsip alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk, di mana daerah dengan populasi besar mendapatkan kursi lebih banyak. Namun, tantangan muncul ketika pembaruan data kependudukan tidak diiringi dengan penyesuaian alokasi kursi yang dinamis.
Ketimpangan nilai suara (malapportionment) menjadi risiko jika alokasi kursi tidak dilakukan secara presisi. Di sisi lain, jika alokasi kursi disamaratakan tanpa melihat jumlah penduduk, maka ketidakadilan baru akan muncul bagi daerah padat penduduk. Alfath menyoroti pentingnya mempertimbangkan district magnitude atau besaran dapil.
Besaran dapil yang terlalu kecil memang memungkinkan kedekatan yang lebih intens antara wakil rakyat dan pemilih, namun berisiko mematikan suara partai kecil dan kelompok minoritas. Sebaliknya, besaran dapil yang terlalu besar meningkatkan proporsionalitas, namun mengakibatkan hubungan antara konstituen dan wakil rakyat menjadi longgar, serta memicu persaingan antarkandidat yang semakin brutal. Mencari keseimbangan antara kesetaraan warga negara dan keterwakilan wilayah adalah kunci dari efektivitas sistem pemilu di masa depan.
Lima Agenda Prioritas Reformasi Pemilu
Untuk mengembalikan marwah demokrasi Indonesia, diperlukan peta jalan reformasi yang komprehensif. Berikut adalah lima agenda prioritas yang diusulkan oleh para pakar kepemiluan:
- Reformasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu: Proses seleksi penyelenggara harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik. Desentralisasi seleksi di tingkat daerah perlu dipertimbangkan agar beban kerja tidak terpusat dan akuntabilitas lokal dapat ditingkatkan.
- Tata Kelola Teknologi Pemilu: Inovasi teknologi seperti SIREKAP harus melalui tahap uji coba yang ketat, audit eksternal secara berkala, dan dikelola dengan prinsip transparansi penuh kepada publik.
- Penguatan Peran Masyarakat Sipil: Demokrasi membutuhkan check and balances. Masyarakat sipil harus diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pendidikan pemilih, pemantauan proses pemilu, dan menjadi pengawas independen.
- Fairness dalam Kompetisi Politik: Diperlukan regulasi ketat terhadap dana kampanye melalui audit investigatif. Selain itu, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan elektoral harus dimitigasi, termasuk dengan mempertimbangkan moratorium bantuan sosial (bansos) menjelang hari pemungutan suara.
- Netralitas Kekuasaan: Membatasi dominasi kekuasaan eksekutif (presidensial) dalam setiap tahapan pemilu. Integritas pemilu sangat bergantung pada posisi wasit yang independen dan aturan main yang diterapkan secara adil kepada seluruh peserta.
Implikasi Terhadap Masa Depan Demokrasi
Revisi UU Pemilu yang sedang diupayakan oleh Komisi II DPR RI harus dipandang sebagai momentum strategis untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika proses revisi ini hanya didorong oleh kepentingan jangka pendek partai politik, maka dikhawatirkan akan terjadi kemunduran demokrasi (democratic backsliding) yang lebih jauh.
Implikasi dari kegagalan reformasi ini adalah meningkatnya apatisme publik terhadap proses elektoral. Ketika masyarakat merasa bahwa pemilu hanyalah ajang formalitas bagi kelompok elit, maka partisipasi politik akan menurun. Hal ini tentu berbahaya bagi stabilitas politik nasional dalam jangka panjang.
Sebagai penutup, kunci dari pemilu yang demokratis bukanlah terletak pada pergantian aturan yang bersifat teknis, melainkan pada kemauan politik (political will) para pemangku kepentingan untuk menciptakan arena kompetisi yang adil. Seluruh aktor, baik pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, maupun peserta pemilu, harus berkomitmen untuk bermain dalam aturan yang transparan dan mendapatkan legitimasi publik. Tanpa perbaikan ekosistem secara menyeluruh, pemilu di Indonesia akan terus terjebak dalam siklus persoalan yang berulang setiap lima tahun sekali.
Langkah ke depan membutuhkan keberanian legislatif untuk membuka ruang dialog publik yang inklusif, melibatkan akademisi, praktisi, dan elemen masyarakat sipil, guna memastikan bahwa setiap pasal yang direvisi dalam UU Pemilu maupun UU Partai Politik benar-benar menjawab kebutuhan rakyat akan sistem demokrasi yang sehat, akuntabel, dan berintegritas.









