Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tengah menaruh perhatian serius terhadap fenomena menjamurnya penyedia akomodasi ilegal yang diduga menjadi penyebab utama stagnansi tingkat keterisian kamar atau okupansi hotel, khususnya kategori nonbintang. Kepala Dispar DIY, Imam Pratanadi, secara gamblang menyatakan bahwa keberadaan penginapan yang tidak terdaftar secara resmi telah menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat dalam industri pariwisata di wilayah tersebut. Isu ini mencuat di tengah upaya pemerintah daerah untuk menata ulang tata kelola industri jasa pariwisata yang sempat terpuruk pascapandemi dan kini mulai bangkit kembali.
Berdasarkan data yang dipaparkan, okupansi hotel berbintang di DIY pada periode puncak atau peak season—seperti momen libur Lebaran, Natal, Tahun Baru, dan libur panjang lainnya—tercatat berada pada angka maksimal 70 persen. Angka ini dianggap wajar dalam siklus industri perhotelan. Namun, situasi berbeda terlihat pada hotel kelas nonbintang, di mana tingkat keterisiannya hanya menyentuh angka 24 persen. Kesenjangan yang signifikan ini mengindikasikan adanya pergeseran preferensi wisatawan atau distribusi tamu yang tidak merata akibat kehadiran ribuan penginapan alternatif yang tidak terdata dalam sistem resmi pemerintah.
Kronologi dan Temuan Pendataan Akomodasi
Persoalan ini bermula dari ketimpangan data antara catatan resmi pemerintah dengan realitas di lapangan. Saat ini, Dispar DIY mencatat ada lebih dari 2.000 unit usaha akomodasi yang terdaftar, mencakup gabungan antara hotel berbintang dan nonbintang. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya disparitas yang sangat jauh. Dispar DIY sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap penginapan nonhotel, seperti guest house, homestay mandiri, dan pondok wisata, dengan angka deteksi awal berkisar antara 200 hingga 250 unit.
Kejutan muncul ketika Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyodorkan angka yang jauh lebih besar, yakni estimasi sekitar 17.000 penginapan yang beroperasi di luar radar pendataan resmi. Angka 17.000 ini memicu urgensi bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh. Dispar DIY menegaskan bahwa langkah pengecekan atau cek ricek ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk memetakan ekosistem akomodasi yang sebenarnya di Yogyakarta agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi maupun potensi kerugian bagi konsumen.
Implikasi Ekonomi dan Ancaman Penipuan
Fenomena akomodasi tak berizin ini membawa dampak sistemik yang luas. Pertama, dari sisi ekonomi, hotel-hotel resmi yang memiliki kewajiban membayar pajak hotel dan retribusi daerah merasa dirugikan karena harus berkompetisi dengan penginapan yang tidak memiliki beban biaya serupa. Harga yang jauh lebih murah pada akomodasi ilegal seringkali menjadi daya tarik utama bagi wisatawan beranggaran rendah, namun hal ini mengabaikan standar pelayanan dan keamanan yang diatur dalam regulasi pariwisata nasional.
Kedua, risiko keamanan dan perlindungan konsumen menjadi catatan krusial. Imam Pratanadi menekankan bahwa pengecekan legalitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit usaha benar-benar menyediakan fasilitas akomodasi yang layak. Ada kekhawatiran besar mengenai praktik penipuan yang mengatasnamakan penginapan murah melalui platform daring. Tanpa adanya izin resmi, pemerintah sulit untuk melakukan pengawasan terhadap standar kenyamanan, higienitas, maupun keamanan tamu yang menginap di fasilitas tersebut. Jika terjadi insiden, pihak yang dirugikan seringkali tidak memiliki payung hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dari penyedia jasa ilegal tersebut.
Tantangan Regulasi di Era Digital
Pertumbuhan pesat platform pemesanan daring (OTA – Online Travel Agent) telah memudahkan siapa saja untuk menyewakan properti pribadi sebagai tempat menginap. Di satu sisi, hal ini mendorong ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat lokal. Namun, di sisi lain, kemudahan teknologi ini sering kali tidak dibarengi dengan kepatuhan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).

Pemerintah DIY kini menghadapi dilema antara mendorong inklusivitas pariwisata yang merata hingga ke tingkat rumah tangga (homestay) dan menjaga standar kualitas destinasi wisata yang berkelanjutan. Penginapan yang tidak berizin sering kali beroperasi tanpa standar mitigasi bencana, aksesibilitas, maupun pengelolaan limbah yang memadai. Hal ini tentu menjadi ancaman bagi citra Yogyakarta sebagai destinasi wisata unggulan internasional yang mengedepankan kualitas dan kenyamanan (quality tourism).
Langkah Strategis Dispar DIY
Untuk merespons kondisi tersebut, Dispar DIY telah menyusun rencana aksi cepat. Langkah pertama adalah sinkronisasi data antara PHRI, dinas perizinan, dan pemerintah kabupaten/kota. Penyeragaman data ini sangat penting untuk mengetahui berapa banyak dari 17.000 penginapan yang dimaksud memang layak untuk dilegalkan dan berapa yang harus ditertibkan karena menyalahi peruntukan lahan atau zonasi.
Pemerintah daerah kemungkinan besar akan mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu, yakni dengan melakukan pendampingan pengurusan izin bagi penginapan yang sebenarnya memenuhi syarat namun terkendala birokrasi. Namun, bagi penyedia akomodasi yang terbukti melanggar aturan zonasi atau tidak memenuhi standar keamanan dasar, sanksi tegas akan disiapkan. Dispar DIY berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu singkat demi menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku industri pariwisata di DIY.
Dampak Terhadap Citra Pariwisata Yogyakarta
Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota wisata memiliki reputasi yang harus dijaga. Jika dibiarkan, maraknya akomodasi ilegal akan menurunkan kepercayaan wisatawan. Wisatawan yang memesan kamar melalui aplikasi, namun mendapati kenyataan bahwa fasilitas tidak sesuai dengan foto atau bahkan mengalami penipuan, akan memberikan ulasan negatif yang berdampak pada citra destinasi secara keseluruhan.
Oleh karena itu, langkah tegas dari Dispar DIY ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal sekaligus memberikan rasa aman bagi wisatawan. Bagi hotel-hotel berbintang dan nonbintang yang telah mematuhi aturan, kehadiran kebijakan ini merupakan angin segar agar mereka dapat bersaing secara sehat dalam iklim bisnis yang transparan.
Kesimpulan dan Harapan Kedepan
Permasalahan okupansi hotel yang dipengaruhi oleh akomodasi tak berizin merupakan fenomena kompleks yang memerlukan kolaborasi lintas sektor. Sinergi antara Dinas Pariwisata, PHRI, Satpol PP untuk penegakan Perda, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan penyedia jasa yang mencurigakan akan menjadi kunci keberhasilan.
Target utama dari penataan ini bukan mematikan usaha masyarakat, melainkan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem industri yang resmi dan terstandarisasi. Dengan terdaftarnya seluruh unit akomodasi, pemerintah dapat memetakan potensi pajak yang lebih optimal, meningkatkan standar keamanan bagi wisatawan, dan pada akhirnya, mendongkrak kembali tingkat okupansi hotel secara merata di seluruh wilayah DIY.
Di masa depan, Dispar DIY diharapkan dapat mengintegrasikan data akomodasi ini ke dalam satu sistem informasi pariwisata terpadu. Hal ini akan memudahkan wisatawan untuk memilih penginapan yang terverifikasi, sekaligus memberikan legitimasi bagi pemilik penginapan kecil untuk berkembang secara sehat di tengah ketatnya persaingan industri perhotelan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Upaya ini bukan sekadar tentang angka okupansi, tetapi tentang membangun ekosistem pariwisata yang berintegritas, aman, dan berkelanjutan untuk jangka panjang.









