Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026. Penahanan terhadap Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala signifikan. Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, peran Andri Mulyono tergolong sentral, yakni sebagai penyedia barang sekaligus pengendali skenario penggelembungan harga (mark-up) pengadaan sepeda motor listrik yang sedianya diperuntukkan bagi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kronologi Terstruktur: Dari Pertemuan hingga Manipulasi Dokumen
Investigasi Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa keterlibatan Andri Mulyono tidak terjadi secara instan, melainkan melalui serangkaian tindakan yang terencana. Sejak awal 2025, Andri Mulyono melalui PT YAT telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak internal Badan Gizi Nasional. Pertemuan krusial terjadi antara Andri Mulyono dengan Lodewyk Pusung, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri Mulyono memaparkan profil perusahaan dengan tujuan membidik proyek pengadaan logistik BGN.
Setelah mendapatkan akses informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung distribusi program Makan Bergizi Gratis, Andri Mulyono mulai melakukan manuver hukum. Pada Februari 2025, ia secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengawal rencana pengadaan tersebut, meskipun pada saat itu proses formal lelang belum dimulai.
Masalah muncul ketika PT YAT diketahui tidak memiliki kapasitas teknis maupun persyaratan administratif sebagai vendor, seperti ketiadaan bengkel resmi atau dealer aktif. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Andri Mulyono bersekongkol dengan pihak lain berinisial AA untuk mengakuisisi entitas bisnis lain, yakni PT ASE. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi syarat formal agar PT YAT dapat memenangkan tender yang telah dikondisikan. Puncaknya, Andri Mulyono diduga bersekongkol dengan oknum di BGN untuk mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) guna mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan, sehingga ruang gerak untuk melakukan mark-up harga per unit motor listrik menjadi terbuka lebar.
Manipulasi Administrasi dan Pembayaran 100 Persen
Salah satu bukti kuat yang ditemukan oleh penyidik Kejagung adalah adanya manipulasi pada Berita Acara Serah Terima (BAST). Meski sepeda motor listrik yang disuplai tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang disyaratkan oleh Badan Gizi Nasional, Andri Mulyono berhasil mencairkan pembayaran penuh sebesar 100 persen. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah seluruh proses perakitan dan pengadaan telah selesai sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Praktik ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal BGN yang memungkinkan vendor menerima hak pembayaran tanpa melalui verifikasi lapangan yang ketat. Tindakan ini tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas operasional di lapangan, mengingat spesifikasi motor yang tidak sesuai standar dapat menghambat mobilitas petugas dalam menjalankan program gizi nasional.
Konteks Program Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Badan Gizi Nasional (BGN) dibentuk untuk mengawal implementasi program ini agar tepat sasaran dan efisien. Namun, keterlibatan petinggi BGN dalam kasus korupsi ini menjadi ironi tersendiri.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari unsur birokrasi dan pihak swasta. Selain Andri Mulyono, daftar tersangka mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta dua pihak swasta lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri (AYS). Penetapan tersangka yang melibatkan pimpinan tinggi BGN menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini bersifat sistemik dan melibatkan kolusi antara pemegang kebijakan dengan vendor penyedia barang.
Analisis Dampak dan Implikasi Hukum
Kasus korupsi pada lembaga setingkat Badan Gizi Nasional memiliki implikasi yang luas, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah. Secara operasional, penggelembungan harga pada pengadaan sarana logistik seperti motor listrik akan menyebabkan penurunan kualitas barang yang diterima. Dampaknya, efisiensi distribusi makanan bergizi bagi penerima manfaat akan terganggu.
Dari sisi hukum, keterlibatan Andri Mulyono yang bersifat proaktif dalam mengkondisikan proyek mengindikasikan adanya sindikat yang mungkin tidak hanya beroperasi di satu sektor pengadaan saja. Kejaksaan Agung kini ditantang untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut dan melihat apakah terdapat keterlibatan aktor lain dalam struktur BGN. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada para tersangka mencakup ancaman hukuman penjara yang berat, mengingat posisi mereka sebagai penyelenggara negara dan pelaku bisnis yang memanfaatkan dana APBN untuk kepentingan pribadi.
Tanggapan Resmi dan Langkah Lanjutan
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap apakah terdapat pihak lain yang menikmati keuntungan dari pengadaan fiktif atau mark-up tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Jampidsus masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan saksi-saksi kunci untuk memperkuat bukti di pengadilan.
Publik kini menanti transparansi dari pihak terkait mengenai nasib program Makan Bergizi Gratis di masa depan pasca terungkapnya skandal ini. Langkah audit forensik terhadap seluruh pengadaan barang di BGN tahun 2025–2026 menjadi sangat krusial untuk dilakukan guna memastikan tidak ada kebocoran anggaran lainnya. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi lembaga-lembaga negara yang mengelola proyek strategis untuk memperketat prosedur pengadaan barang dan jasa agar tidak menjadi ladang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pemerintah melalui kementerian terkait diharapkan segera melakukan langkah perbaikan tata kelola (reformasi birokrasi) di lingkungan Badan Gizi Nasional agar program yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak ini tetap dapat berjalan dengan integritas yang terjaga. Kejaksaan Agung dipastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan, dengan harapan putusan hakim nantinya dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Catatan Penutup: Pentingnya Pengawasan Publik
Kasus yang menyeret Andri Mulyono dan petinggi BGN ini hanyalah satu dari sekian banyak pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2026. Fokus pada pengadaan barang yang terkesan teknis namun memiliki nilai anggaran besar sering kali menjadi titik lemah dalam pengawasan pemerintah. Ke depan, penguatan peran pengawas internal (Inspektorat) dan transparansi dalam sistem e-katalog atau sistem pengadaan elektronik nasional menjadi mutlak diperlukan. Tanpa sistem yang transparan dan akuntabel, program-program nasional yang bertujuan mulia akan terus terancam oleh oknum-oknum yang mencari celah untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan publik. Masyarakat sipil dan media diharapkan terus mengawal jalannya persidangan kasus ini sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga aset dan keuangan negara dari penyelewengan.









