Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Headline

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Ajak Pemerintah Daerah Gelorakan Pancasila dan Jaga Toleransi di Tengah Kasus Intoleransi

badge-check


					Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Ajak Pemerintah Daerah Gelorakan Pancasila dan Jaga Toleransi di Tengah Kasus Intoleransi Perbesar

Yogyakarta — Aksi intoleransi yang kembali mencuat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya di Kabupaten Bantul, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, secara tegas menyerukan agar pemerintah daerah serta seluruh lapisan masyarakat kembali mengedepankan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta semangat Bhinneka Tunggal Ika guna merawat harmoni sosial yang menjadi pilar Keistimewaan DIY.

Pernyataan ini disampaikan Eko dalam responsnya terhadap insiden gangguan peribadatan yang terjadi baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghalangi warga negara untuk beribadah tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi negara yang bersifat fundamental.

Konteks Konstitusional dan Pelanggaran Hak Beribadah

Dalam tinjauan yuridis yang disampaikan Eko Suwanto, ia merujuk pada Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

"Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah apakah tindakan intoleransi yang terjadi di Bantul tersebut sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945? Jawabannya jelas melanggar. Negara melalui perangkat hukumnya wajib hadir untuk memberikan kepastian bagi warga negara," ujar Eko dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Keberagaman suku, agama, dan golongan bukanlah ancaman, melainkan kekayaan yang harus dikelola dengan semangat toleransi. Tindakan intoleransi yang menodai ruang publik dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap identitas nasional yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa.

Keistimewaan DIY dan Mandat Bhinneka Tunggal Ika

Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki status khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam Pasal 5 UU tersebut, disebutkan bahwa tujuan keistimewaan DIY mencakup tata pemerintahan yang baik, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, pelestarian budaya, serta jaminan terhadap kebinekatunggalikaan.

Eko Suwanto menyoroti bahwa insiden intoleransi ini sangat kontradiktif dengan nilai-nilai Keistimewaan DIY yang menjunjung tinggi toleransi dan budaya adiluhung. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan legal untuk memastikan bahwa setiap sudut di wilayah DIY menjadi ruang aman bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.

"Pemerintah Daerah DIY harus lebih serius mengimplementasikan mandat UU Keistimewaan, khususnya terkait bab Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini harus dibuktikan dengan dukungan sarana, prasarana, hingga alokasi anggaran yang memadai untuk program-program moderasi beragama dan penguatan kerukunan," tambahnya.

Kronologi dan Penegakan Hukum

Insiden yang memicu keresahan di Bantul tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan intoleransi masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Meski detail teknis insiden masih dalam penanganan kepolisian, Eko Suwanto menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Ketua Komisi A DPRD DIY mengajak pemda menggelorakan Pancasila jaga toleransi

Langkah-langkah yang diusulkan oleh DPRD DIY mencakup dua aspek utama:

  1. Penegakan Hukum (Law Enforcement): Polisi diminta tidak ragu memproses secara hukum para pelaku yang terbukti melakukan tindakan intoleransi agar tercipta efek jera. Kepatuhan pada hukum adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi.
  2. Preventif dan Preventif-Edukatif: Pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat perlu duduk bersama untuk meredam potensi konflik melalui dialog yang inklusif.

Data menunjukkan bahwa stabilitas sosial di DIY selama ini terjaga dengan baik berkat peran aktif masyarakat dan kearifan lokal. Namun, ketika insiden intoleransi terjadi, hal tersebut dapat mencederai citra DIY sebagai "miniatur Indonesia" yang toleran. Oleh karena itu, penguatan literasi konstitusi di tingkat akar rumput menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda.

Implikasi Sosial dan Masa Depan Harmoni

Jika aksi intoleransi dibiarkan, dampaknya tidak hanya terbatas pada korban secara individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial jangka panjang. Toleransi adalah fondasi dari investasi, pariwisata, dan pendidikan yang selama ini menjadi penggerak ekonomi utama di Yogyakarta. Ketika ruang toleransi menyempit, stabilitas sosial yang menjadi modal dasar pembangunan akan terancam.

Pakar sosiologi politik mencatat bahwa insiden intoleransi sering kali dipicu oleh kurangnya pemahaman mendalam tentang hak asasi manusia dan minimnya ruang dialog antar-kelompok. Eko Suwanto mengimbau agar para pemangku kepentingan, dari tingkat RT/RW hingga level provinsi, untuk proaktif mendeteksi dini potensi gesekan di masyarakat.

"Jangan ada lagi aksi intoleransi. Mari kita jaga kerukunan dan patuhi ketentuan perundang-undangan yang ada. Keistimewaan DIY harus diwujudkan dalam bentuk kehidupan yang keberagaman, rukun, dan damai," tegasnya.

Strategi Penguatan Moderasi Beragama

Pemerintah Daerah DIY diharapkan dapat mengintegrasikan program moderasi beragama ke dalam kebijakan publik yang lebih konkret. Beberapa poin yang dapat dilakukan meliputi:

  • Optimalisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB): Meningkatkan peran FKUB dalam mediasi dan edukasi masyarakat secara rutin, bukan hanya saat ada konflik.
  • Pendidikan Kewarganegaraan: Memperkuat muatan kurikulum di sekolah-sekolah terkait pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila dan toleransi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Respons Cepat Pemerintah: Membentuk unit layanan aduan terkait potensi intoleransi agar pemerintah dapat melakukan intervensi sebelum konflik membesar.

Kesimpulan: Meneguhkan Komitmen Bersama

Kejadian di Bantul ini menjadi momentum bagi semua pihak di Yogyakarta untuk melakukan refleksi kolektif. Eko Suwanto mengingatkan bahwa nilai-nilai Pancasila bukan sekadar jargon, melainkan pedoman hidup yang harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kepatuhan terhadap hukum, rasa saling menghormati, dan kesadaran akan keberagaman adalah kunci utama. DPRD DIY berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan agar selaras dengan konstitusi dan UU Keistimewaan. Dengan bersatu dan merawat keberagaman, Yogyakarta diharapkan tetap menjadi barometer toleransi bagi Indonesia di masa depan.

Pemerintah daerah, aparat keamanan, dan elemen masyarakat sipil kini berada di titik krusial untuk membuktikan bahwa nilai-nilai kebangsaan masih kokoh berdiri di atas tanah Yogyakarta. Harapan besar masyarakat adalah agar kasus ini menjadi yang terakhir, dan menjadi pelajaran berharga bagi penguatan kerukunan nasional ke depannya.

Dengan demikian, penggeloraan Pancasila tidak lagi hanya dilakukan secara seremonial, tetapi melalui aksi nyata dalam menjaga setiap hak warga negara, tanpa memandang suku, ras, maupun keyakinan, demi Indonesia yang lebih inklusif dan beradab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakernas 2026 Menjadi Titik Balik Strategis Perum LKBN ANTARA dalam Menghadapi Disrupsi Digital dan Menjaga Integritas Informasi Negara

11 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pemda DIY Dorong Penguatan Perum LKBN Antara sebagai Pilar Utama Otoritas Narasi Negara di Era Disrupsi Informasi

11 Juni 2026 - 06:03 WIB

Pemda DIY Pertahankan Rekor Opini WTP ke-16 Kali Berturut-turut dari BPK RI

10 Juni 2026 - 00:03 WIB

Bea Cukai Yogyakarta Pastikan Kelancaran Proses Kepabeanan Debarkasi Jamaah Haji di Bandara Internasional Yogyakarta

9 Juni 2026 - 12:03 WIB

UMY dorong UMKM naik kelas melalui pendampingan manajemen modern berbasis syariah demi keberlanjutan ekonomi lokal

9 Juni 2026 - 00:03 WIB

Trending di Headline