Kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, per tanggal 10 Juni 2026, telah memicu reaksi keras dari parlemen. Komisi XII DPR RI, yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, secara resmi meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan mendalam dan transparan terkait dasar perhitungan di balik kenaikan harga yang cukup signifikan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak tetap memiliki landasan objektif dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Kamis (11/6/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil jajaran Kementerian ESDM serta direksi PT Pertamina. Pemanggilan ini bertujuan untuk membedah formula harga yang digunakan dalam menetapkan kenaikan tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang berusaha dipulihkan oleh masyarakat. Menurut Dony, DPR memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi setiap kebijakan pemerintah agar tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat luas.
Kronologi dan Rincian Kenaikan Harga BBM
Keputusan kenaikan harga ini mulai efektif diberlakukan oleh Pertamina Patra Niaga pada Rabu, 10 Juni 2026. Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan yang diterbitkan sehari sebelumnya, terdapat lonjakan harga yang cukup mencolok pada dua produk BBM nonsubsidi utama. Harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari harga sebelumnya Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, untuk produk Pertamax Green 95 (RON 95), harga disesuaikan dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.
Perubahan harga ini memicu diskusi publik yang luas, mengingat disparitas harga yang cukup tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pihak manajemen Pertamina, dalam siaran persnya, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai dengan formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa penyesuaian harga ini mengikuti fluktuasi harga minyak mentah dunia serta parameter ekonomi makro lainnya yang menjadi acuan dalam formula penetapan harga BBM nonsubsidi atau BBM jenis bahan bakar umum (JBU).
Alasan Pertamina Terkait Ketersediaan Stok
Dalam penjelasan terpisah, VP Commercial & Shipping Business Development Pertamina Patra Niaga, Sigit Setiawan, memberikan perspektif mengenai alasan operasional di balik kenaikan harga tersebut. Saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (10/6), Sigit menekankan bahwa langkah penyesuaian harga menjadi pilihan yang tidak terelakkan untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan stok BBM di pasar domestik.
Sigit menyebutkan bahwa sebelumnya pihak Pertamina masih berupaya menahan harga agar tidak naik terlalu cepat. Namun, dengan dinamika harga minyak mentah dunia yang terus berfluktuasi, perusahaan menghadapi tantangan dalam mempertahankan margin dan ketersediaan pasokan. "Beberapa waktu kemarin itu masih bisa kami tahan, tetapi kenapa kok hari ini tidak bisa tahan? Karena kami harus memastikan ketersediaan di pasar itu ada barangnya," ungkap Sigit. Pernyataan ini menegaskan bahwa faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah aspek ketahanan pasokan (supply security) agar tidak terjadi kelangkaan di tingkat penyalur atau SPBU.
Fungsi Pengawasan DPR RI
Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa kendati BBM nonsubsidi terikat pada harga pasar internasional, pemerintah dan Pertamina tidak bisa serta-merta menyerahkan harga kepada mekanisme pasar tanpa penjelasan yang detail kepada publik. Dony Maryadi Oekon menyoroti pentingnya kejelasan formula harga. Baginya, meskipun harga BBM nonsubsidi (non-PSO) memang berkorelasi dengan pergerakan minyak dunia, masyarakat berhak mengetahui bagaimana "rumus" tersebut dihitung hingga menghasilkan angka kenaikan yang sekarang.
"Kita akan mengklarifikasi sebenarnya hitungannya seperti apa dan betul-betul kita akan mendukung yang pro rakyat, itu yang paling utama," tegas Dony. DPR RI memandang bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada daya beli masyarakat harus melalui tahapan komunikasi publik yang baik. Ketidakterbukaan akan memicu spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap tata kelola energi nasional. Oleh karena itu, dalam pertemuan mendatang, Komisi XII akan meminta bukti konkret berupa data pendukung yang objektif mengenai kalkulasi harga tersebut.

Dampak Ekonomi dan Analisis Implikasi
Kenaikan harga BBM nonsubsidi secara teori memiliki implikasi langsung terhadap inflasi, terutama inflasi harga yang diatur pemerintah (administered prices) dan dampaknya terhadap biaya logistik. Meskipun saat ini fokus utama kenaikan adalah pada Pertamax dan Pertamax Green, kenaikan harga energi cenderung memberikan efek psikologis terhadap harga komoditas lain.
BP BUMN, dalam tanggapannya sebagaimana diberitakan sebelumnya, meyakini bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap lonjakan inflasi nasional secara luas. Argumen ini didasarkan pada asumsi bahwa pengguna Pertamax dan Pertamax Green merupakan segmen masyarakat kelas menengah ke atas yang memiliki daya tahan ekonomi lebih kuat. Namun, para pengamat ekonomi memperingatkan bahwa kenaikan harga BBM akan tetap membebani sektor transportasi dan logistik kecil yang selama ini mengandalkan bahan bakar dengan RON 92.
Di sisi lain, terdapat pandangan optimis yang melihat sisi positif dari kenaikan harga ini. Beberapa pihak, seperti Pram, menilai bahwa kenaikan harga BBM bisa menjadi momentum untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di kota-kota besar. Dengan harga bahan bakar pribadi yang lebih mahal, diharapkan masyarakat akan mulai melirik moda transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan agenda transisi energi dan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.
Tantangan Transisi Energi dan Keberlanjutan
Kasus kenaikan harga ini juga membuka ruang diskusi yang lebih besar mengenai strategi ketahanan energi Indonesia di masa depan. Ketergantungan pada harga minyak dunia membuat posisi Indonesia sangat rentan terhadap guncangan geopolitik global. Pertamax Green, yang merupakan produk campuran bahan bakar fosil dengan bioetanol, diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah. Namun, dengan harga yang juga ikut naik, tantangan untuk mempromosikan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan ini menjadi lebih berat.
Pemerintah perlu menyeimbangkan antara kesehatan fiskal perusahaan negara (Pertamina) dan daya beli masyarakat. Jika harga terus dibiarkan melambung tanpa intervensi atau penjelasan yang memadai, risiko penurunan konsumsi BBM nonsubsidi akan meningkat, yang pada gilirannya dapat memaksa masyarakat beralih ke BBM bersubsidi yang justru akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Harapan Publik dan Langkah Selanjutnya
Publik kini menantikan hasil pertemuan antara Komisi XII DPR RI dengan pihak Kementerian ESDM dan Pertamina. Pertemuan yang direncanakan dalam waktu dekat tersebut diharapkan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan transparansi data yang ditunggu-tunggu. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa setiap rupiah yang mereka bayarkan untuk kebutuhan energi telah dihitung dengan adil dan efisien.
DPR RI, melalui peran pengawasannya, dipastikan akan terus mengawal kebijakan ini. Fokus utama ke depan adalah memastikan bahwa mekanisme penyesuaian harga BBM tidak menjadi beban yang kontraproduktif bagi upaya pemulihan ekonomi nasional. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau ketidakefisienan dalam rantai pasok yang memicu kenaikan harga tinggi, DPR tidak akan ragu untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.
Secara keseluruhan, peristiwa kenaikan harga BBM ini merupakan pengingat akan krusialnya tata kelola energi yang transparan di Indonesia. Dengan fluktuasi harga energi global yang kian tidak menentu, komunikasi yang efektif antara regulator, pelaku industri, dan wakil rakyat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Keputusan pemerintah di masa depan akan sangat bergantung pada bagaimana mereka mampu menjelaskan kebijakan ini hari ini, serta bagaimana mereka dapat membuktikan bahwa kepentingan rakyat tetap berada di atas segala pertimbangan ekonomi teknokratis.
Dengan semakin dekatnya jadwal pemanggilan pihak terkait, mata publik akan tertuju pada gedung parlemen. Apakah pemerintah mampu memberikan alasan yang logis dan diterima oleh akal sehat masyarakat, atau justru akan muncul desakan baru untuk meninjau ulang kebijakan harga tersebut? Jawabannya akan terjawab dalam forum klarifikasi di Komisi XII mendatang. Hingga saat itu, ketidakpastian mengenai harga energi di tingkat konsumen masih menjadi isu yang dinamis di tengah masyarakat.









