Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Terkini

Krisis Kesejahteraan dan Kerentanan Pekerja Kreatif serta Jurnalis di Era Disrupsi Digital

badge-check


					Krisis Kesejahteraan dan Kerentanan Pekerja Kreatif serta Jurnalis di Era Disrupsi Digital Perbesar

Dunia kerja di sektor media dan industri kreatif Indonesia kini berada di titik nadir yang mengkhawatirkan. Laporan terbaru dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) mengungkapkan bahwa pekerja di sektor ini menghadapi ancaman struktural berupa ketidakpastian kontrak, upah yang tidak layak, hingga minimnya perlindungan sosial. Temuan ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Reorganisasi Gerakan Pekerja untuk Menghadapi Perubahan Dunia Kerja yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Permasalahan mendasar yang disoroti adalah ketimpangan relasi kuasa antara pemberi kerja dengan pekerja. Dewan Pengurus Nasional Sindikasi, Mia Rosmiati, menegaskan bahwa pola kerja di industri ini semakin memburuk dengan maraknya kontrak jangka pendek yang repetitif. Praktik ini secara langsung membatasi akses pekerja terhadap hak-hak dasar ketenagakerjaan, seperti pesangon yang layak, jaminan kesehatan, hingga tunjangan hari tua. Fenomena ini diperparah dengan jam kerja yang tidak menentu, yang secara akumulatif berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik para pekerja kreatif.

Akar Masalah: Budaya Kerja Eksploitatif dan Ketakutan Pekerja

Dalam praktiknya, advokasi yang dilakukan Sindikasi sering kali terbentur oleh sikap perusahaan yang tidak kooperatif. Mia menjelaskan bahwa terdapat fenomena "ketakutan sistemik" di kalangan pekerja. Banyak dari mereka memilih untuk bungkam ketika hak-haknya dilanggar, khawatir bahwa protes atau tuntutan akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Padahal, secara legalitas, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, telah memberikan kerangka dasar perlindungan. Namun, implementasi di lapangan sering kali jauh dari ideal. Industri kreatif yang mengandalkan keahlian khusus justru sering kali mengabaikan standar ketenagakerjaan dengan alasan fleksibilitas proyek atau keterbatasan anggaran perusahaan.

Untuk memutus rantai ini, Sindikasi terus mendorong pentingnya berserikat. Serikat pekerja dipandang sebagai instrumen kolektif yang mampu memberikan posisi tawar (bargaining power) bagi pekerja untuk bernegosiasi dengan pemberi kerja, sehingga hak-hak konstitusional mereka tetap terjaga di tengah dinamika pasar yang tidak stabil.

Ancaman Keamanan dan Fenomena Upah Murah di Industri Media

Senada dengan Sindikasi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar turut menyoroti kerentanan jurnalis. Sahrul Ramadan, Ketua AJI Makassar, memaparkan data yang cukup memprihatinkan. Sepanjang tahun berjalan, tercatat 89 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di tingkat nasional, dengan 23 kasus di antaranya terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.

Di luar ancaman fisik, ancaman ekonomi juga menghantui profesi jurnalis. Sahrul menyoroti ironi di mana media-media besar di Makassar masih mempraktikkan skema insentif yang sangat rendah, yakni Rp7.000 per berita. Praktik ini dianggap merendahkan martabat profesi jurnalis dan mengabaikan kualitas karya jurnalistik itu sendiri. Banyak jurnalis yang bekerja tanpa kontrak kerja formal, tanpa perlindungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan standar minimum bagi pekerja di Indonesia.

Sebagai bentuk respons terhadap krisis ini, AJI mendorong inisiatif pembentukan media alternatif yang dikelola dengan standar kesejahteraan yang lebih manusiawi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa jurnalis mendapatkan imbalan yang sepadan dengan beban kerja dan risiko tinggi yang mereka hadapi di lapangan.

Sindikasi mengungkap kerentanan pekerja kreatif dan jurnalis

Analisis Hukum dan Tantangan Teknologi Masa Depan

Perwakilan LBH Pers Makassar, Sukrianto, memberikan perspektif hukum terkait ketimpangan ini. Ia menekankan bahwa meskipun regulasi ketenagakerjaan telah ada, terdapat celah besar dalam penegakannya di industri media. Perusahaan sering kali menggunakan dalih "kemitraan" atau "pekerja lepas" untuk menghindari kewajiban memberikan perlindungan sosial. Padahal, jika dilihat dari ketergantungan kerja, hubungan tersebut secara substansial adalah hubungan industrial yang memerlukan perlindungan hukum penuh.

Tantangan bagi pekerja kreatif dan jurnalis diprediksi akan semakin kompleks dengan adopsi teknologi Artificial Intelligence (AI). AI berpotensi menjadi ancaman sekaligus peluang. Jika tidak diatur dengan kebijakan yang melindungi hak cipta dan nilai karya manusia, AI dapat menggantikan peran pekerja kreatif dengan efisiensi biaya yang menekan standar upah lebih jauh.

Lebih lanjut, Sukrianto mencatat bahwa isu perlindungan data pribadi dan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menjadi krusial. Pekerja media sering kali terjerat dalam risiko kriminalisasi ketika konten yang dihasilkan mengkritisi pihak-pihak tertentu. Tanpa perlindungan Haki yang kuat dan operasionalisasi Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang efektif, posisi pekerja kreatif menjadi sangat rentan. Undang-undang PDP memang telah disahkan, namun ketiadaan lembaga pengawas yang definitif membuat perlindungan bagi pekerja yang berurusan dengan data publik masih menjadi area abu-abu.

Kronologi dan Langkah Strategis Serikat

Diskusi publik di Makassar ini bukan sekadar forum keluh kesah, melainkan bagian dari agenda besar reorganisasi gerakan pekerja. Berikut adalah kronologi singkat upaya penguatan posisi pekerja di wilayah tersebut:

  1. Identifikasi Masalah (Awal 2026): Sindikasi dan AJI melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus PHK sepihak dan rendahnya upah di sektor media Makassar.
  2. Konsolidasi (Mei 2026): Rangkaian pertemuan antar-pekerja kreatif untuk merumuskan tuntutan kolektif terkait standar upah dan perlindungan kerja.
  3. Diskusi Publik (7 Juni 2026): Forum formal yang mempertemukan organisasi pekerja, praktisi hukum (LBH Pers), dan akademisi untuk membangun narasi perlindungan pekerja di era digital.
  4. Restrukturisasi (Pasca Diskusi): Pemilihan pengurus baru Sindikasi Wilayah Makassar, yakni Shany Kasysyaf (Ketua) dan Atri Suryatri Abbas (Sekretaris) untuk masa bakti 2026–2029, dengan fokus utama pada penguatan legalitas serikat di tingkat daerah.

Implikasi Luas dan Masa Depan Gerakan Pekerja

Implikasi dari ketidaksejahteraan pekerja kreatif dan jurnalis tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kesehatan demokrasi dan kualitas produk budaya bangsa. Ketika jurnalis hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian ekonomi, independensi pemberitaan menjadi rentan disusupi oleh kepentingan ekonomi atau politik. Begitu pula dengan industri kreatif; kreativitas yang dipaksakan di bawah tekanan eksploitasi cenderung menurunkan standar kualitas konten.

Ke depan, gerakan pekerja di sektor ini harus mampu bertransformasi. Tidak lagi cukup hanya dengan aksi solidaritas konvensional, namun diperlukan integrasi antara advokasi kebijakan, pendidikan literasi hukum bagi pekerja, dan pemanfaatan teknologi untuk memperkuat posisi tawar.

Pemerintah, sebagai regulator, diharapkan tidak hanya berhenti pada pembuatan undang-undang, tetapi harus lebih agresif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan media dan industri kreatif. Sanksi administratif dan hukum bagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak dasar pekerja harus ditegakkan secara transparan.

Pemilihan kepengurusan baru Sindikasi Wilayah Makassar menjadi momentum penting bagi gerakan buruh kreatif di Sulawesi Selatan. Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan ada peningkatan frekuensi advokasi serta edukasi yang lebih masif agar setiap pekerja kreatif menyadari bahwa hak untuk berserikat adalah instrumen paling efektif untuk mencapai kesejahteraan.

Di tengah arus disrupsi yang tak terelakkan, solidaritas antar-pekerja adalah kunci. Tanpa adanya organisasi yang kuat dan terorganisir, pekerja kreatif dan jurnalis akan terus menjadi objek eksploitasi dalam mesin industri yang mementingkan efisiensi di atas nilai kemanusiaan. Perjalanan panjang menuju dunia kerja yang adil bagi insan kreatif di Indonesia masih membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari aktivis, serikat pekerja, hingga dukungan masyarakat sipil yang sadar akan pentingnya karya yang bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamenaker Afriansyah Noor Tekankan Pentingnya Optimalisasi LKS Bipartit dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

10 Juni 2026 - 06:16 WIB

John Herdman Sedikit Kecewa Timnas Indonesia Gagal Manfaatkan Peluang Meski Menang Tipis Atas Mozambik

10 Juni 2026 - 00:16 WIB

LG Electronics Indonesia Gebrak Pasar TV Premium 2026 dengan Integrasi Kecerdasan Buatan yang Personalisasi

9 Juni 2026 - 18:16 WIB

Monitoring pelaksanaan strategi komunikasi, Kantah Bantul perkuat pengelolaan informasi publik

9 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kementerian Haji dan Umrah Ungkap Praktik Penipuan Badal Haji dan Dana Dam Berkedok KBIHU Senilai Rp1,4 Miliar

9 Juni 2026 - 06:16 WIB

Trending di Terkini