Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) DPRD Kabupaten Kulon Progo mengambil langkah tegas dengan mendesak Dinas Pariwisata setempat untuk segera melakukan inventarisasi dan identifikasi menyeluruh terhadap pelaku usaha pariwisata yang hingga saat ini belum mengantongi legalitas usaha. Langkah ini diambil sebagai respons atas minimnya jumlah pelaku usaha yang terdaftar resmi, yang secara langsung berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepastian hukum bagi para pelaku industri di sektor pariwisata.
Hingga Selasa, 9 Oktober 2018, tercatat baru 34 izin TDUP yang diterbitkan di wilayah Kulon Progo. Angka ini dinilai sangat jauh dari potensi riil pelaku usaha di lapangan, terutama mengingat Kulon Progo tengah bertransformasi menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Daerah Istimewa Yogyakarta, didukung dengan adanya proyek strategis nasional seperti pembangunan bandara baru.
Konteks Regulasi dan Dinamika Perizinan
Perubahan lanskap perizinan di Indonesia pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian regulasi di tingkat lokal. PP ini merupakan instrumen pemerintah pusat untuk memangkas birokrasi, menciptakan efisiensi, serta memberikan kepastian hukum melalui sistem yang lebih transparan dan cepat.
Ketua Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo, Purwantini, menekankan bahwa Raperda yang sedang disusun ini merupakan respons krusial terhadap kebutuhan integrasi aturan lokal dengan kebijakan nasional tersebut. Kulon Progo menjadi salah satu pionir di tingkat kabupaten dalam merancang Raperda TDUP yang selaras dengan semangat OSS. Penyesuaian ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak agar pelaku usaha tidak lagi terhambat oleh prosedur administratif yang berbelit-belit.
Dalam sistem OSS, proses perizinan telah bermigrasi dari sistem manual ke platform daring. Pelaku usaha kini tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor dinas untuk melakukan pengajuan berkas, melainkan cukup mengisi formulir persyaratan melalui perangkat elektronik dari lokasi usaha atau rumah masing-masing. Syarat administratif pun telah disederhanakan secara signifikan, yakni hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilik usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ruang Lingkup Usaha Pariwisata yang Wajib Terdaftar
Sesuai dengan regulasi kepariwisataan, cakupan usaha yang wajib memiliki TDUP sangat luas dan mencakup hampir seluruh lini pendukung industri pariwisata. Identifikasi yang dilakukan Dinas Pariwisata nantinya akan menyasar beberapa sektor utama, antara lain:
- Daya Tarik Wisata: Pengelolaan destinasi, kawasan pariwisata, hingga situs-situs kebudayaan yang dikomersialkan.
- Jasa Transportasi Wisata: Layanan angkutan yang dikhususkan untuk mobilitas wisatawan.
- Jasa Perjalanan Wisata: Biro perjalanan, agen wisata, dan penyedia paket wisata.
- Akomodasi dan F&B: Penyediaan tempat menginap (hotel, penginapan, homestay) serta jasa penyediaan makanan dan minuman (restoran, kafe, warung wisata).
- Hiburan dan Rekreasi: Penyelenggaraan kegiatan hiburan, taman rekreasi, serta sarana rekreasi lainnya.
- MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions): Penyelenggaraan pertemuan, konferensi, dan pameran.
- Jasa Pendukung: Meliputi jasa informasi pariwisata, konsultasi pariwisata, pramuwisata (pemandu wisata), hingga wisata tirta dan spa.
Analisis Implikasi: Mengapa Pendataan Menjadi Krusial?
Ketidaktersediaan data yang akurat mengenai jumlah pelaku usaha pariwisata menciptakan "zona abu-abu" dalam ekonomi daerah. Tanpa TDUP, pemerintah daerah kehilangan basis data yang valid untuk merumuskan kebijakan, memberikan pembinaan, serta menyalurkan bantuan pengembangan usaha.
Dari sisi pendapatan, pelaku usaha yang tidak terdaftar cenderung sulit dipantau kepatuhan pajaknya. Dalam jangka panjang, hal ini merugikan daerah karena potensi pajak hotel dan restoran tidak dapat ditarik secara maksimal. Di sisi lain, dari sudut pandang pelaku usaha, ketiadaan izin resmi membuat mereka tidak memiliki jaminan perlindungan hukum jika terjadi sengketa, serta menutup akses mereka terhadap bantuan modal dari perbankan atau dana hibah pemerintah.
Anggota Pansus, Suharmanto, menyatakan bahwa kehadiran Raperda ini bertujuan menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan. Pemerintah daerah diuntungkan melalui peningkatan PAD yang lebih terukur, sementara pelaku usaha mendapatkan kepastian berusaha yang memungkinkan mereka untuk berkembang lebih profesional.
Strategi Akselerasi dan Komitmen Pemangku Kebijakan
Guna mengejar ketertinggalan jumlah pendaftar TDUP, Pansus DPRD Kulon Progo menekankan pentingnya peran aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pendampingan bukan lagi bersifat opsional, melainkan harus menjadi agenda utama agar pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor pariwisata tidak merasa terintimidasi oleh proses perizinan.
Salah satu usulan strategis yang mengemuka dalam diskusi pansus adalah kewajiban bagi seluruh OPD untuk hanya bekerja sama dengan penyedia jasa yang telah memiliki TDUP. Sebagai contoh, dalam setiap kegiatan rapat, pertemuan, atau kunjungan kerja yang memerlukan akomodasi, katering, atau jasa transportasi, instansi pemerintah di Kulon Progo diwajibkan menggunakan jasa dari pelaku usaha yang sudah berizin.
"Tanpa komitmen kolektif dari seluruh pemangku kebijakan, implementasi TDUP akan sulit direalisasikan, meskipun kita berada di tengah-tengah proyek infrastruktur besar," ungkap Purwantini. Komitmen ini diharapkan menjadi "katalis" yang memaksa para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri demi tetap dapat bersaing dalam ekosistem ekonomi daerah.
Tantangan di Lapangan
Meskipun secara regulasi telah dipermudah, terdapat tantangan sosiologis yang harus dihadapi. Seringkali, pelaku usaha pariwisata di daerah, terutama skala kecil, masih memandang perizinan sebagai beban administratif. Literasi digital yang masih terbatas di beberapa wilayah juga menjadi hambatan dalam penggunaan sistem OSS.
Oleh karena itu, langkah identifikasi yang diminta oleh DPRD kepada Dinas Pariwisata tidak boleh berhenti pada pendataan administratif semata. Diperlukan pendekatan edukatif yang menjelaskan manfaat jangka panjang dari TDUP. Sosialisasi masif mengenai kemudahan sistem daring harus digalakkan hingga ke tingkat desa dan kawasan wisata pelosok.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Langkah Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo merupakan upaya proaktif dalam menata industri pariwisata daerah di tengah era disrupsi digital dan penyederhanaan perizinan nasional. Dengan mengintegrasikan pendataan yang akurat, sistem perizinan yang murah dan cepat, serta komitmen penggunaan jasa berizin oleh pemerintah daerah, diharapkan Kulon Progo dapat menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur bagi kabupaten lain di Indonesia dalam mengelola sektor pariwisata secara formal. Jika seluruh pelaku usaha pariwisata telah memiliki TDUP, maka pemerintah daerah akan memiliki data yang cukup untuk memetakan kekuatan ekonomi daerah, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal melalui optimalisasi pendapatan daerah yang bersumber dari sektor pariwisata yang tertata dengan baik.
Proses pendataan yang diharapkan segera berjalan ini menjadi momentum krusial bagi Kulon Progo untuk bersiap menghadapi lonjakan kunjungan wisata seiring dengan beroperasinya berbagai infrastruktur pendukung di wilayah tersebut. Legalitas bukan lagi sekadar syarat administratif, melainkan fondasi dasar bagi pertumbuhan industri pariwisata yang kredibel di mata wisatawan domestik maupun mancanegara.









