Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Peristiwa

Trah Sultan Hamengku Buwono II Menggugat Undang-Undang Gelar Pahlawan ke Mahkamah Konstitusi demi Pengakuan Sejarah

badge-check


					Trah Sultan Hamengku Buwono II Menggugat Undang-Undang Gelar Pahlawan ke Mahkamah Konstitusi demi Pengakuan Sejarah Perbesar

Perjuangan panjang keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) untuk mendapatkan pengakuan negara atas gelar Pahlawan Nasional memasuki babak baru yang krusial. Setelah bertahun-tahun terkendala oleh tembok birokrasi dan ketidaksepakatan internal keluarga besar keraton, perwakilan trah HB II secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini tercatat dengan nomor perkara 195/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026, menandai upaya hukum paling serius yang pernah dilakukan oleh pihak keluarga dalam memperjuangkan martabat leluhur mereka di hadapan hukum negara.

Latar Belakang Historis dan Urgensi Pengakuan

Sri Sultan Hamengku Buwono II, yang memerintah Yogyakarta dalam beberapa periode antara 1792 hingga 1828, dikenal sebagai sosok raja yang sangat vokal menentang hegemoni kolonial Inggris dan Belanda. Peristiwa "Geger Sepehi" pada tahun 1812 menjadi titik puncak perlawanan beliau, di mana keraton diserang oleh pasukan Inggris di bawah pimpinan Stamford Raffles. Meskipun pada akhirnya beliau diasingkan ke Penang dan Ambon, catatan sejarah menunjukkan bahwa HB II adalah salah satu simbol perlawanan antikolonialisme paling awal di Nusantara.

Namun, pengakuan kepahlawanan formal dari negara melalui gelar Pahlawan Nasional masih belum terealisasi. Pihak Yayasan Vassati Socaning Lokika, yang mewakili trah HB II, berpendapat bahwa kontribusi historis sang Sultan telah melampaui standar kepahlawanan yang ditetapkan oleh Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009. Masalah utamanya bukan terletak pada minimnya bukti sejarah, melainkan pada hambatan administratif yang dinilai tidak relevan bagi tokoh-tokoh dari masa lampau.

Menggugat Syarat Administratif yang Dianggap Mustahil

Fokus utama dari gugatan di MK ini adalah Pasal 30 UU Nomor 20 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut, diatur serangkaian syarat administratif yang ketat bagi calon pahlawan nasional. Pihak pemohon, melalui Fajar Bagoes Poetranto selaku Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika, menyoroti dua poin keberatan utama yang menjadi inti dari "hambatan" tersebut.

Pertama, syarat kewajiban mendapatkan tanda tangan dari seluruh ahli waris. Mengingat Sultan HB II wafat lebih dari satu abad yang lalu, jumlah keturunan langsungnya kini diperkirakan mencapai ratusan orang yang tersebar di berbagai wilayah. Pihak trah berargumen bahwa mengumpulkan tanda tangan dari 80-an lebih anak cucu keturunan langsung—yang data silsilahnya seringkali tersebar dan sulit diverifikasi—adalah persyaratan yang mustahil dipenuhi (impossible condition) secara hukum.

Kedua, adanya persyaratan rekomendasi berjenjang yang melibatkan birokrasi daerah dan pihak keraton yang saat ini berkuasa. Persyaratan ini memicu diskriminasi regulasi, di mana tokoh-tokoh kerajaan masa pra-1908 disamaratakan dengan tokoh-tokoh perjuangan era modern. Bagi trah HB II, pengakuan negara seharusnya didasarkan pada rekam jejak perjuangan melawan penjajah, bukan pada restu politik pihak tertentu yang memiliki otoritas administratif saat ini.

Kronologi Upaya Pengusulan dan Hambatan Birokrasi

Selama dua dekade terakhir, upaya pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk HB II telah dilakukan berulang kali. Berikut adalah garis waktu ringkas perjuangan tersebut:

Trah Sultan HB II gugat UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
  1. 2005-2010: Inisiasi awal oleh kelompok akademisi dan keturunan Sultan HB II untuk mengumpulkan dokumen sejarah Geger Sepehi sebagai dasar pengusulan.
  2. 2012: Peringatan 200 tahun Geger Sepehi menjadi momentum kampanye nasional, namun pengusulan formal terhambat oleh syarat "rekomendasi pihak keluarga" yang belum tercapai mufakat.
  3. 2020-2024: Terjadi negosiasi berulang kali dengan otoritas keraton, namun perbedaan pandangan mengenai prosedur pengusulan dan legitimasi trah menyebabkan kebuntuan administratif.
  4. 2025: Keputusan bulat dari Yayasan Vassati Socaning Lokika untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum setelah upaya mediasi dianggap menemui jalan buntu.
  5. Juni 2026: Pendaftaran resmi permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Analisis Hukum: Konstitusionalitas versus Regulasi

Secara yuridis, langkah pihak trah HB II menyasar pada prinsip "conditionally unconstitutional". Dr. Ananta Hari Noorsasetya, Sekretaris Yayasan Vassati Socaning Lokika, menjelaskan bahwa mereka tidak bermaksud merombak seluruh UU Nomor 20 Tahun 2009. Sebaliknya, mereka meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional bahwa syarat administratif yang bersifat birokratis-subjektif tidak berlaku bagi calon Pahlawan Nasional yang berasal dari tokoh masa lampau (pra-kemerdekaan).

Dalam perspektif hukum tata negara, pasal yang mengatur kewajiban persetujuan ahli waris seringkali menjadi "penjaga pintu" (gatekeeper) yang menghambat akses warga negara untuk mendapatkan pengakuan atas jasa leluhurnya. Jika MK mengabulkan permohonan ini, dampaknya akan sangat luas. Hal ini tidak hanya akan membuka jalan bagi Sultan HB II, tetapi juga bagi ratusan tokoh sejarah lainnya di Indonesia yang sering kali terkendala oleh konflik silsilah atau hambatan administratif saat hendak diusulkan sebagai pahlawan nasional.

Implikasi Sosial dan Politik

Kasus ini menyentuh isu sensitif mengenai bagaimana negara mengelola sejarah dan ingatan kolektif. Di satu sisi, negara memerlukan prosedur yang ketat untuk menjaga marwah gelar Pahlawan Nasional. Namun di sisi lain, prosedur tersebut tidak boleh mengabaikan fakta sejarah yang sudah teruji.

Reaksi dari berbagai pihak menunjukkan spektrum yang beragam. Sejarawan umumnya mendukung pengakuan terhadap Sultan HB II karena peran beliau dalam perlawanan 1812 sangat terdokumentasi dengan baik dalam arsip Inggris (Raffles Papers). Namun, pengamat birokrasi mengingatkan bahwa keterlibatan MK dalam urusan "syarat administratif" akan memicu perdebatan mengenai batas kewenangan yudikatif dalam membatalkan aturan teknis yang dibuat oleh eksekutif atau legislatif.

Ketua Yayasan, Fajar Bagoes Poetranto, menegaskan bahwa gugatan ini bukan merupakan upaya untuk menandingi kewibawaan Keraton Yogyakarta saat ini. "Ini murni perjuangan hak konstitusional agar sejarah yang benar mendapatkan tempat yang terhormat. Gelar pahlawan adalah hak negara untuk memberikan pengakuan atas jasa seseorang kepada bangsa, bukan sekadar urusan domestik keluarga," ujarnya dalam sebuah kesempatan.

Masa Depan Gelar Pahlawan bagi Tokoh Kerajaan

Jika MK nantinya memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, maka Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan akan memiliki diskresi baru. Mereka tidak lagi terikat pada syarat "tanda tangan ahli waris" untuk tokoh-tokoh yang sudah meninggal dunia lebih dari satu abad. Proses verifikasi nantinya diharapkan lebih berfokus pada validitas sejarah dan bukti-bukti kepahlawanan, alih-alih pada kelengkapan berkas administratif yang bersifat prosedural.

Bagi masyarakat Yogyakarta dan pemerhati sejarah, proses di MK ini akan menjadi tontonan hukum yang sangat menarik. Ini adalah pertarungan antara legalitas birokrasi yang kaku dengan substansi sejarah yang dinamis. Hasil dari persidangan ini nantinya akan menjadi yurisprudensi penting bagi setiap pengusulan gelar Pahlawan Nasional di masa depan, terutama untuk tokoh-tokoh dari era kerajaan Nusantara yang memiliki sejarah panjang dan silsilah yang kompleks.

Sebagai penutup, langkah trah Sultan HB II ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia kini semakin sering digunakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan kebuntuan politik dan sosial. Dengan menyerahkan persoalan ini ke meja hijau, keluarga besar HB II berharap bahwa perdebatan mengenai kepahlawanan leluhur mereka tidak lagi terjebak dalam ruang tertutup, melainkan diselesaikan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan konstitusi. Publik kini menanti langkah Mahkamah Konstitusi dalam merespons tantangan hukum yang membawa beban sejarah sebesar ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP DIY Giatkan Pencegahan Kejahatan Jalanan dan Geng Sekolah Melalui Strategi Deteksi Dini dan Kolaborasi Lintas Sektor

4 Juni 2026 - 00:51 WIB

Kejaksaan Agung Resmi Tahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

3 Juni 2026 - 12:51 WIB

KPK sita dolar AS hingga logam mulia dari OTT Kepala Imigrasi Jakbar

3 Juni 2026 - 06:51 WIB

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Mendorong Penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk Akselerasi Penyelesaian Konflik Pertanahan di Tanah Laut

3 Juni 2026 - 00:51 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penggelapan Dana Umrah Hanania Group Senilai Belasan Miliar Rupiah

2 Juni 2026 - 12:51 WIB

Trending di Peristiwa