Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara tegas menginstruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut untuk memaksimalkan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen utama dalam memitigasi dan menyelesaikan sengketa pertanahan di wilayah tersebut. Instruksi ini disampaikan dalam pertemuan strategis yang berlangsung di Balairung Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut, pada Minggu, 31 Mei 2026. Fokus utama dari arahan ini adalah mengubah paradigma penanganan masalah tanah dari pendekatan hukum formal yang kaku menjadi pendekatan dialogis yang kolaboratif.
Kedudukan Strategis GTRA dalam Reforma Agraria
GTRA bukan sekadar forum administratif, melainkan sebuah wadah krusial yang dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam struktur organisasi ini, Bupati memiliki peran sentral sebagai ketua tingkat kabupaten. Hal ini memberikan legitimasi dan kewenangan yang sangat kuat bagi pemerintah daerah untuk menjadi motor penggerak dalam membedah serta mencari solusi atas kebuntuan masalah tanah di wilayahnya masing-masing.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN memandang bahwa penyelesaian masalah tanah sering kali terhambat karena ego sektoral atau kurangnya komunikasi antara pemangku kepentingan. Dengan adanya GTRA, hambatan tersebut dipangkas melalui mekanisme "meja bundar" yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah (Pemda), aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian), jajaran TNI, instansi teknis terkait, serta perwakilan masyarakat yang terdampak.
Mengedepankan Dialog di Atas Jalur Litigasi
Wamen Ossy Dermawan menekankan bahwa jalur litigasi atau pengadilan sering kali menjadi jalan buntu yang panjang, memakan biaya besar, dan tidak jarang menyisakan luka sosial di tingkat masyarakat. Dalam konteks sengketa pertanahan yang bersifat sistemik dan struktural, pendekatan musyawarah melalui GTRA dianggap jauh lebih efektif.
Strategi ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik (public trust). Ketika masyarakat melihat adanya itikad baik dari pemimpin daerah untuk duduk bersama mencari solusi, ketegangan sosial yang dipicu oleh sengketa lahan dapat diredam lebih awal sebelum eskalasi konflik terjadi. Mekanisme ini sejalan dengan prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, di mana transparansi dan partisipasi publik menjadi elemen utama dalam pengambilan keputusan.
Kronologi dan Implementasi Reforma Agraria di Tanah Laut
Kunjungan kerja Wamen ATR/BPN ke Tanah Laut kali ini bukan sekadar agenda seremonial. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis 111 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut. Rincian sertifikat tersebut mencakup 106 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tanah Laut dan lima sertifikat hak atas tanah lintas sektor.
Langkah ini merupakan bagian dari akselerasi sertifikasi tanah yang telah dicanangkan secara nasional. Penyerahan sertifikat ini memiliki implikasi hukum yang penting, yakni memberikan kepastian hukum bagi aset-aset milik pemerintah daerah sehingga dapat dikelola lebih optimal untuk kepentingan publik. Bagi tanah lintas sektor, pemberian sertifikat ini diharapkan dapat mendorong ekonomi lokal dengan memberikan landasan hukum bagi pemanfaat lahan untuk mengembangkan usaha.
Konteks Sengketa Pertanahan di Indonesia
Secara nasional, problematika pertanahan di Indonesia masih didominasi oleh isu tumpang tindih lahan, penguasaan tanah oleh pihak ketiga tanpa alas hak yang jelas, serta konflik antara masyarakat dengan perusahaan atau instansi pemerintah. Data menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui jalur pengadilan sering kali memakan waktu bertahun-tahun, yang pada akhirnya justru merugikan kedua belah pihak.

Penguatan GTRA di tingkat kabupaten/kota menjadi jawaban strategis atas tantangan tersebut. Dengan kewenangan yang diberikan oleh Perpres 62/2023, daerah diberikan ruang untuk melakukan verifikasi data secara lebih akurat, memetakan potensi konflik, dan melakukan mediasi tanpa harus bergantung penuh pada instruksi pusat. Hal ini adalah bentuk desentralisasi penanganan konflik pertanahan yang lebih responsif terhadap kondisi lapangan.
Tanggapan Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan
Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, bersama Wakil Bupati Zazuli, menyatakan komitmennya untuk segera mengoptimalkan peran GTRA sesuai arahan Wamen ATR/BPN. Keterlibatan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dalam pertemuan tersebut menunjukkan sinyal positif bahwa sinergi antara eksekutif, yudikatif, dan keamanan telah terbangun.
Dalam perspektif pakar tata negara dan administrasi pertanahan, langkah ini dianggap sebagai langkah progresif. Pendekatan yang diinisiasi oleh Wamen Ossy ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menekan angka sengketa tanah yang sering kali menghambat investasi dan pembangunan infrastruktur di daerah. Apabila GTRA berjalan efektif, potensi sengketa dapat dipetakan bahkan sebelum konflik tersebut pecah ke publik.
Analisis Dampak Jangka Panjang
Implikasi dari penguatan GTRA ini sangat luas, tidak hanya terbatas pada kepastian hukum, tetapi juga pada stabilitas sosial dan ekonomi. Berikut adalah beberapa poin analisis dampak dari kebijakan ini:
- Kepastian Investasi: Investor cenderung menghindari daerah dengan tingkat sengketa lahan yang tinggi. Dengan adanya GTRA yang mampu menyelesaikan masalah tanah secara cepat dan adil, iklim investasi di Kabupaten Tanah Laut diprediksi akan menjadi lebih kondusif.
- Efisiensi Anggaran: Penyelesaian melalui musyawarah di tingkat daerah jauh lebih hemat biaya dibandingkan dengan biaya operasional pengadilan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat lahan yang "terkunci" oleh sengketa.
- Kesejahteraan Masyarakat: Reforma agraria melalui sertifikasi tanah adalah instrumen pengentasan kemiskinan. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki akses permodalan ke perbankan melalui agunan tanah yang sah, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli dan produktivitas ekonomi daerah.
- Mitigasi Konflik Sosial: Pendekatan dialogis yang ditekankan Wamen Ossy adalah strategi preventif terhadap radikalisme atau aksi massa yang sering dipicu oleh rasa ketidakadilan terkait hak atas tanah.
Menyongsong Masa Depan Pertanahan yang Lebih Transparan
Kehadiran Wamen ATR/BPN yang didampingi oleh jajaran Tenaga Ahli Menteri, seperti Ajie Arifuddin (Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance) dan Hendri Teja (Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis), menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN serius dalam melakukan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah.
Ke depan, tantangan terbesar bagi Pemkab Tanah Laut adalah menjaga keberlanjutan kerja GTRA. Diperlukan database pertanahan yang terintegrasi (digitalisasi pertanahan) untuk memudahkan pemetaan masalah. Selain itu, keterlibatan tokoh masyarakat dan akademisi dalam forum GTRA akan sangat membantu dalam memberikan perspektif objektif saat terjadi benturan kepentingan antara masyarakat dan pihak lain.
Pemerintah pusat melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, seperti yang dipimpin oleh Plh. Kepala Kantah Kabupaten Tanah Laut, Isa Widyatmoko, dan Kepala Kantah Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, berkomitmen untuk terus memberikan asistensi teknis. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model percontohan bagi kabupaten lain di Indonesia dalam menangani problematika pertanahan yang kian kompleks di era modernisasi.
Kesimpulannya, arahan Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan untuk memperkuat GTRA di Tanah Laut adalah langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola tanah. Dengan mengedepankan musyawarah, melibatkan unsur forkopimda, dan memanfaatkan landasan hukum yang ada, pemerintah daerah memiliki modal yang cukup untuk menyelesaikan warisan konflik masa lalu sekaligus membangun fondasi administrasi pertanahan yang lebih sehat bagi masa depan. Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada konsistensi para pemimpin daerah dalam menjalankan mandat sebagai ketua GTRA dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.









