Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Nasional

DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata Guna Optimalkan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

badge-check


					DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata Guna Optimalkan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) DPRD Kabupaten Kulon Progo secara resmi mendesak Dinas Pariwisata setempat untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pelaku usaha pariwisata yang hingga saat ini belum mengantongi izin resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dalam memetakan potensi ekonomi sektor pariwisata sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Data terbaru menunjukkan bahwa dari sekian banyak pelaku usaha di sektor pariwisata yang tersebar di berbagai destinasi unggulan Kulon Progo, baru tercatat 34 unit usaha yang telah memiliki TDUP. Angka ini dinilai masih sangat jauh dari proporsional jika dibandingkan dengan masifnya pertumbuhan fasilitas pendukung wisata, mulai dari penyedia akomodasi, kuliner, hingga jasa transportasi wisata yang kini menjamur seiring dengan berkembangnya infrastruktur seperti Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan kawasan wisata pantai serta perbukitan Menoreh.

Konteks Regulasi dan Dinamika Perizinan

Latar belakang dari desakan ini berakar pada kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pemerintah pusat melalui regulasi tersebut berupaya menyederhanakan birokrasi perizinan agar lebih cepat, murah, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Dalam konteks Kulon Progo, Raperda TDUP yang sedang disusun merupakan respons terhadap perubahan paradigma perizinan tersebut. Anggota Pansus Raperda TDUP, Suharmanto, menegaskan bahwa kehadiran peraturan baru ini menuntut sinkronisasi aturan di tingkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang justru menghambat pelaku usaha. Selama ini, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran pelaku usaha terkait urgensi legalitas, serta persepsi bahwa mengurus izin adalah proses yang rumit dan memakan waktu lama.

Kemudahan Sistem Perizinan Terpadu Daring (OSS)

Salah satu poin utama yang terus disosialisasikan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo adalah efektivitas sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini didesain untuk menghilangkan hambatan administratif yang selama ini menjadi momok bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ketua Pansus Raperda TDUP, Purwantini, menekankan bahwa melalui sistem daring, pelaku usaha tidak perlu lagi menghabiskan waktu dengan datang ke kantor dinas terkait.

Syarat yang diperlukan untuk mendapatkan TDUP kini jauh lebih ringkas, yakni cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan digitalisasi ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tidak memiliki izin. Identifikasi yang dilakukan Dinas Pariwisata diharapkan tidak hanya menjadi ajang pendataan administratif, tetapi juga berfungsi sebagai upaya jemput bola bagi pelaku usaha yang mungkin mengalami kesulitan teknis dalam mengakses platform OSS.

Ruang Lingkup Usaha Pariwisata yang Wajib Terdaftar

Perlu dipahami bahwa cakupan usaha yang wajib memiliki TDUP sangat luas dan mencakup hampir seluruh lini dalam ekosistem pariwisata. Berdasarkan standar yang berlaku, kategori usaha yang harus terdaftar meliputi:

  1. Daya tarik wisata dan kawasan pariwisata.
  2. Jasa transportasi wisata dan perjalanan wisata.
  3. Jasa makanan dan minuman (restoran, kafe, rumah makan).
  4. Penyediaan akomodasi (hotel, penginapan, homestay).
  5. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
  6. MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
  7. Jasa informasi, konsultasi, dan pramuwisata.
  8. Wisata tirta dan spa.

Identifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata akan memilah pelaku usaha berdasarkan kategori tersebut guna memberikan pendampingan yang tepat sasaran. Pendampingan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dianggap krusial untuk memastikan bahwa pelaku usaha di tingkat lokal, termasuk pemilik warung di sekitar objek wisata maupun pengelola homestay berbasis desa wisata, mendapatkan edukasi mengenai hak dan kewajiban mereka setelah memiliki TDUP.

Tantangan dan Komitmen Antarlembaga

Meskipun sistem perizinan telah dipermudah, DPRD Kulon Progo menyoroti bahwa keberhasilan implementasi TDUP sangat bergantung pada komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan. Purwantini menegaskan bahwa regulasi yang baik tidak akan memberikan dampak nyata tanpa adanya sinergi antar-OPD. Sebagai contoh, kebijakan untuk mewajibkan seluruh kegiatan dinas atau pemerintah daerah menggunakan jasa usaha yang sudah memiliki TDUP dapat menjadi stimulus yang kuat.

Dengan mewajibkan penggunaan vendor yang legal, pemerintah daerah secara tidak langsung memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk segera mengurus izin mereka. Hal ini menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif. Selain itu, kepemilikan izin juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, terutama saat mereka ingin mengakses permodalan perbankan atau berpartisipasi dalam program bantuan pemerintah.

Analisis Dampak Ekonomi dan PAD

Implikasi dari pendataan dan peningkatan jumlah TDUP di Kulon Progo sangat signifikan terhadap struktur ekonomi daerah. Pertama, dari sisi fiskal, legalitas usaha akan memperjelas basis pajak dan retribusi yang berkontribusi langsung pada PAD. Dana ini nantinya dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur wisata, promosi destinasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata.

Kedua, dari sisi keamanan dan kenyamanan wisatawan, usaha yang terdaftar berarti telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan pemerintah. Hal ini mencakup aspek higienitas untuk jasa makanan dan minuman, standar keselamatan untuk wisata tirta, serta kenyamanan untuk akomodasi. Dalam jangka panjang, hal ini akan meningkatkan daya saing destinasi wisata Kulon Progo di kancah nasional maupun internasional.

Ketiga, bagi pelaku usaha itu sendiri, legalitas adalah pintu masuk untuk mendapatkan kepastian berusaha. Di tengah tren pariwisata yang semakin berkembang pasca pandemi dan pesatnya pertumbuhan konektivitas di Kulon Progo, pelaku usaha yang memiliki izin akan lebih mudah beradaptasi dengan regulasi baru dan memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam menjalin kemitraan bisnis.

Kronologi dan Langkah Selanjutnya

Upaya pendataan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang transformasi sektor pariwisata di Kulon Progo. Berikut adalah kronologi singkat yang menjadi latar belakang kebijakan ini:

  • Tahun 2012-2015: Fokus pembangunan infrastruktur wisata dasar seperti perbaikan akses jalan menuju kawasan pantai dan pegunungan.
  • Tahun 2018: Pemerintah pusat meluncurkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang OSS, yang memicu DPRD Kulon Progo untuk menyusun Raperda TDUP sebagai bentuk adaptasi daerah.
  • Oktober 2018: Pansus Raperda TDUP mulai mendesak pendataan masif seiring dengan rendahnya jumlah pelaku usaha berizin (hanya 34 unit).
  • Pasca-2018 hingga Sekarang: Upaya berkelanjutan dalam integrasi data pariwisata melalui sistem digital dan edukasi pelaku usaha.

Langkah strategis selanjutnya yang diharapkan adalah adanya integrasi data yang lebih baik antara Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pemerintah desa. Sinergi ini akan memastikan bahwa pendataan tidak hanya berhenti pada angka-angka di atas kertas, tetapi berlanjut pada pembinaan berkelanjutan.

Kesimpulan

Pendataan pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki TDUP di Kulon Progo bukan sekadar upaya administratif untuk mengejar target PAD. Lebih dari itu, ini merupakan langkah fundamental untuk menata industri pariwisata agar lebih profesional, terukur, dan mampu memberikan perlindungan hukum baik bagi pelaku usaha maupun wisatawan.

Dengan dukungan regulasi yang lebih sederhana melalui OSS dan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan, diharapkan jumlah pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan meningkat drastis. Keberhasilan implementasi Raperda ini nantinya akan menjadi tolok ukur kesiapan Kulon Progo dalam menghadapi persaingan industri pariwisata yang semakin dinamis di masa depan. Pemerintah daerah harus konsisten dalam mensosialisasikan pentingnya legalitas, sementara pelaku usaha diharapkan proaktif dalam memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bank Indonesia DIY Mendorong Optimalisasi Sektor Pariwisata dan UMKM sebagai Motor Utama Pertumbuhan Ekonomi Daerah

2 Juni 2026 - 06:39 WIB

Potensi Kabupaten Gunung Kidul sebagai Destinasi Wisata Unggulan Dunia dan Proyeksi Bali Baru di Yogyakarta

2 Juni 2026 - 00:39 WIB

Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Perketat Pengawasan Kebersihan Kawasan Wisata Pantai untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

1 Juni 2026 - 18:39 WIB

Menjadikan Desa Gerbosari Kulon Progo Sebagai Sentra Agrowisata Krisan Unggulan di Yogyakarta

1 Juni 2026 - 12:39 WIB

Merapi Tourism Festival 2018 Jadi Strategi Strategis Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Sleman

1 Juni 2026 - 06:39 WIB

Trending di Wisata