Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menghadapi tantangan serius terkait ketimpangan tingkat keterisian kamar atau okupansi hotel di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru, okupansi hotel nonbintang di DIY tercatat berada di angka yang relatif rendah, yakni sekitar 24 persen, sementara hotel berbintang berada pada kisaran 70 persen saat puncak musim liburan (peak season). Fenomena ini diduga kuat dipicu oleh menjamurnya penyedia akomodasi informal atau penginapan yang belum memiliki izin resmi, yang kini beroperasi secara masif dan sering kali tidak terdata dalam sistem pengawasan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Imam Pratanadi, menegaskan bahwa disparitas okupansi tersebut menjadi sinyal perlunya penertiban sektor akomodasi pariwisata. Keberadaan penginapan ilegal atau yang belum mengantongi izin operasional tidak hanya merusak iklim kompetisi yang sehat bagi pelaku usaha hotel yang taat aturan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
Kronologi dan Temuan Dispar DIY
Upaya pendataan akomodasi di DIY sebenarnya telah dilakukan secara berkelanjutan. Hingga awal tahun 2026, pemerintah daerah telah mencatat lebih dari 2.000 unit akomodasi resmi yang terdiri dari hotel berbintang dan nonbintang yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Namun, angka tersebut tampak kontras jika dibandingkan dengan temuan lapangan terbaru.
Pihak Dispar DIY sempat mendeteksi setidaknya 200 hingga 250 penyedia akomodasi nonhotel melalui mekanisme pendataan mandiri. Akan tetapi, temuan terbaru yang bersumber dari data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menunjukkan angka yang jauh lebih mencengangkan, yakni mencapai kurang lebih 17.000 titik penginapan. Angka ini mencakup berbagai bentuk akomodasi, mulai dari homestay mandiri, rumah sewa jangka pendek, hingga penginapan yang dikelola melalui platform digital.
Perbedaan drastis antara data pemerintah dengan angka yang disodorkan PHRI ini menjadi titik balik bagi Dispar DIY untuk melakukan verifikasi ulang secara komprehensif. Proses "cek dan ricek" ini dilakukan bukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak pengusaha kecil, melainkan sebagai langkah mitigasi agar ekosistem pariwisata di Yogyakarta tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas.
Dampak Terhadap Ekosistem Industri Perhotelan
Fenomena akomodasi tak berizin ini memiliki implikasi sistemik yang cukup luas. Bagi hotel-hotel resmi yang telah berinvestasi besar pada pemenuhan standar sertifikasi usaha pariwisata (SUP), kewajiban pajak, serta standar pelayanan minimum, keberadaan kompetitor yang tidak berizin menciptakan persaingan harga yang tidak adil.
Akomodasi informal sering kali menawarkan tarif yang jauh lebih murah karena mereka tidak terbebani oleh biaya operasional perizinan, pajak hotel, maupun kewajiban kontribusi terhadap daerah. Hal ini menyebabkan pergeseran preferensi wisatawan yang lebih memilih harga murah tanpa mempertimbangkan aspek keamanan dan legalitas.
Secara ekonomi, dampak dari ketidakjelasan status akomodasi ini berujung pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel. Jika ribuan penginapan tersebut tidak terdaftar, maka retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan fasilitas pariwisata menjadi hilang. Selain itu, ada risiko besar terkait citra pariwisata DIY secara keseluruhan. Jika wisatawan mengalami kerugian, misalnya berupa penipuan pemesanan kamar atau fasilitas yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan di platform digital, maka kepercayaan publik terhadap destinasi wisata Yogyakarta dapat tergerus.
Langkah Strategis dan Penegakan Hukum
Menanggapi kondisi tersebut, Dispar DIY berkomitmen untuk melakukan langkah penyelesaian dalam waktu dekat. Fokus utama dari langkah ini adalah melakukan pemetaan ulang seluruh penyedia jasa akomodasi di DIY. Proses ini akan melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan dinas perizinan, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, serta pihak kepolisian jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana penipuan.

Pemerintah DIY juga berencana untuk mendorong digitalisasi pendataan akomodasi. Dengan mewajibkan setiap penyedia akomodasi untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), diharapkan transparansi data akan lebih terjaga. Selain itu, Dispar DIY akan mengimbau platform pemesanan akomodasi daring untuk hanya memfasilitasi mitra yang telah memiliki izin operasional resmi.
Langkah ini dipandang sebagai upaya perlindungan konsumen. Sering kali, wisatawan tergiur dengan foto-foto akomodasi yang menarik di media sosial tanpa mengetahui apakah tempat tersebut memiliki standar keamanan, kesehatan, dan kenyamanan yang memadai. Dengan adanya verifikasi izin, setidaknya pemerintah dapat menjamin bahwa akomodasi yang tersedia telah memenuhi standar minimum operasional.
Perspektif dari Pihak Terkait
PHRI sebagai organisasi yang menaungi pelaku industri perhotelan dan restoran menyambut baik rencana pemerintah ini. Dari sudut pandang PHRI, pendataan 17.000 titik penginapan bukanlah angka yang mustahil di era ekonomi berbagi (sharing economy). Banyak rumah pribadi kini dialihfungsikan menjadi penginapan harian yang dipasarkan melalui platform global.
Namun, PHRI mengingatkan bahwa tantangan utama terletak pada penegakan aturan. Mereka mendorong pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro untuk mengurus izin, sehingga mereka tidak lagi beroperasi di area "abu-abu". Jika proses perizinan dipermudah, maka kesadaran pelaku usaha untuk patuh aturan diyakini akan meningkat.
Di sisi lain, para pelaku usaha kecil yang selama ini menyediakan akomodasi mandiri berharap bahwa regulasi yang akan disusun nantinya tidak bersifat menghambat atau mematikan usaha rakyat. Mereka berharap adanya skema "perizinan sederhana" bagi penginapan berskala kecil yang tidak membebani secara administratif maupun finansial.
Analisis Implikasi Jangka Panjang
Jika masalah akomodasi tak berizin ini tidak segera diatasi, ada beberapa implikasi jangka panjang yang mengancam pariwisata DIY:
- Penurunan Kualitas Destinasi: Jika banyak penginapan tidak standar beroperasi, kualitas pengalaman wisatawan akan menurun. Hal ini dapat menurunkan minat kunjungan ulang (repeat order) ke Yogyakarta.
- Ketidakstabilan Harga: Persaingan harga yang tidak sehat dapat memicu perang tarif yang justru merugikan keberlanjutan bisnis perhotelan secara keseluruhan dalam jangka panjang.
- Risiko Keamanan: Tanpa pendataan, data tamu yang menginap tidak tercatat dengan baik dalam sistem kepolisian, yang berisiko pada aspek keamanan wilayah.
- Kesenjangan Data Statistik: Data kunjungan dan durasi tinggal wisatawan yang menjadi acuan kebijakan pemerintah menjadi tidak akurat karena banyaknya aktivitas penginapan yang tidak terpantau.
Dalam menyikapi kompleksitas ini, Dispar DIY diharapkan tidak hanya bertindak sebagai regulator yang memberikan sanksi, tetapi juga sebagai fasilitator yang membimbing pelaku usaha kecil untuk naik kelas. Transformasi dari sektor informal menuju sektor formal yang berizin adalah kunci utama dalam menjaga keberlanjutan pariwisata Yogyakarta sebagai destinasi unggulan nasional.
Pemerintah Daerah DIY kini berada di persimpangan jalan untuk menentukan apakah akan melakukan pendekatan represif melalui penertiban besar-besaran, atau melalui pendekatan persuasif dengan memberikan insentif bagi akomodasi ilegal untuk segera melakukan legalisasi. Keputusan ini akan sangat menentukan wajah pariwisata Yogyakarta dalam beberapa tahun ke depan, terutama dalam menghadapi persaingan destinasi wisata lain di Indonesia yang juga terus berbenah.
Pada akhirnya, keberhasilan menata sektor akomodasi ini tidak hanya akan berdampak pada peningkatan okupansi hotel resmi, tetapi juga akan menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta.









