Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Kerja (Panja) Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menyoroti persoalan krusial dalam ekosistem perfilman tanah air, yakni ketimpangan akses distribusi layar bioskop bagi produser film independen dan daerah. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), Irham Acho Bachtiar selaku produser dan pemilik rumah produksi Sarang Semut Production secara resmi mengusulkan agar setiap film yang telah mengantongi Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF) secara otomatis mendapatkan hak tayang dan akses layar di jaringan bioskop nasional. Usulan ini muncul sebagai respons atas fenomena "antrean panjang" dan dominasi rumah produksi besar yang dinilai menutup ruang bagi karya-karya dari rumah produksi menengah ke bawah dan sineas daerah.
Mekanisme Antrean LSF sebagai Standar Kelayakan Tayang
Irham Acho Bachtiar menekankan bahwa fungsi LSF seharusnya tidak hanya berhenti pada penyaringan konten secara moral dan administratif, tetapi juga menjadi pintu gerbang legalitas yang menjamin sebuah karya dapat dinikmati publik. Menurutnya, ketika sebuah film dinyatakan lulus sensor, secara de facto film tersebut telah memenuhi standar regulasi negara untuk diputar di ruang publik. Oleh karena itu, hambatan yang sering ditemui di tingkat eksibitor (pengelola bioskop) seharusnya dapat diminimalisir dengan menjadikan nomor urut kelulusan sensor sebagai basis antrean jadwal tayang.
Selama ini, terdapat praktik di mana rumah produksi besar atau major labels mampu mengamankan tanggal penayangan perdana (release date) jauh sebelum proses produksi film selesai, bahkan sebelum syuting dimulai. Hal ini menciptakan situasi yang tidak kompetitif bagi produser kecil yang baru bisa mengajukan jadwal tayang setelah film benar-benar rampung dan lulus sensor. Irham mengusulkan agar transparansi antrean diperbaiki dengan mengacu pada penyelesaian sensor film. Dengan demikian, distribusi film di Indonesia dapat berjalan secara lebih adil, transparan, dan merata, tanpa memberikan privilese berlebihan kepada pihak tertentu hanya berdasarkan kekuatan modal.
Transparansi Kurasi dan Kejelasan Alasan Penolakan
Selain masalah antrean, transparansi dari pihak pengelola bioskop dalam melakukan kurasi film menjadi poin utama yang dikritisi. Irham menyoroti banyaknya kasus di mana rumah produksi harus menunggu hingga bertahun-tahun tanpa kepastian apakah film mereka akan mendapatkan jatah layar atau tidak. Ketidakjelasan ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi produser, mengingat modal yang tertanam dalam produksi film tidak dapat berputar.
Pihak bioskop diharapkan dapat memberikan penjelasan tertulis dan objektif jika sebuah film dianggap tidak memenuhi standar komersial untuk ditayangkan. Jika memang ada aspek teknis atau kualitas yang kurang, produser membutuhkan masukan apakah produk tersebut ditolak sepenuhnya atau memerlukan revisi tertentu. Tanpa adanya transparansi ini, muncul kesan bahwa jatah layar hanya diberikan berdasarkan subjektivitas pengelola bioskop atau hubungan bisnis eksklusif dengan distributor tertentu.
Usulan Regulasi Kuota Minimal 100 Layar
Untuk memperkuat keberpihakan negara terhadap industri kreatif lokal, Irham juga mendorong pemerintah agar menyiapkan regulasi yang mewajibkan pihak eksibitor memberikan akses minimal 100 layar bagi setiap film nasional yang telah lulus sensor dan memenuhi standar teknis. Angka 100 layar dianggap sebagai ambang batas minimal agar sebuah film dapat menjangkau penonton di berbagai kota secara simultan, sehingga potensi pendapatan dari penjualan tiket dapat menutupi biaya produksi (break-even point).
Usulan ini dilandasi oleh fakta bahwa banyak film berkualitas dari daerah, seperti film-film garapan sineas Makassar, Yogyakarta, atau komunitas film lainnya, seringkali hanya mendapatkan jatah layar yang sangat terbatas di lokasi-lokasi yang tidak strategis. Padahal, kualitas teknis dan penceritaan film daerah saat ini sudah mampu bersaing dengan film berbiaya besar dari Jakarta. Dukungan minimal 100 layar ini dipandang sebagai bentuk proteksi sekaligus insentif bagi pertumbuhan industri film di luar pusat kekuasaan ekonomi.
Data Pendukung: Kondisi Layar Bioskop di Indonesia
Berdasarkan data industri perfilman hingga tahun 2025, Indonesia memiliki sekitar 2.100 hingga 2.300 layar bioskop yang tersebar di seluruh provinsi. Namun, distribusi layar ini masih sangat terkonsentrasi di Pulau Jawa, khususnya di wilayah Jabodetabek yang menguasai lebih dari 50 persen total layar nasional. Ketimpangan geografis ini diperparah dengan dominasi konten. Dalam satu tahun, terdapat sekitar 150 hingga 200 film nasional yang diproduksi, namun tidak semuanya mendapatkan kesempatan tayang yang layak.

Seringkali, film Hollywood atau film nasional dari rumah produksi besar menguasai hingga 60-70 persen dari total layar yang tersedia pada periode peak season seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Hal ini menyebabkan film-film independen hanya mendapatkan sisa layar di jam-jam tayang yang kurang produktif (seperti jam tayang siang hari pada hari kerja) atau langsung diturunkan dari layar (drop) hanya dalam waktu 2-3 hari jika jumlah penonton pada hari pertama dianggap tidak memenuhi target eksibitor.
Tinjauan Regulasi: UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Secara legal formal, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebenarnya telah mengamanatkan bahwa pengelola bioskop wajib memberikan ruang bagi film Indonesia sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan yang dimilikinya selama enam bulan berturut-turut. Namun, implementasi pasal ini di lapangan seringkali dianggap masih lemah karena tidak adanya sanksi tegas serta belum adanya aturan turunan yang mendetail mengenai tata cara pembagian layar di antara sesama film nasional.
Usulan yang disampaikan oleh Sarang Semut Production dalam RDP ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi DPR untuk merevisi atau memperkuat peraturan pelaksana dari UU Perfilman tersebut. Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih teknis, termasuk mengenai standarisasi kualitas film yang berhak mendapatkan kuota layar tersebut agar kualitas tontonan masyarakat tetap terjaga.
Dampak dan Implikasi Terhadap Industri Kreatif
Jika usulan mengenai standarisasi hak layar berdasarkan kelulusan LSF dan kuota minimal 100 layar ini diadopsi dalam kebijakan nasional, terdapat beberapa implikasi positif yang dapat diprediksi:
- Peningkatan Investasi di Daerah: Dengan adanya jaminan layar, investor lokal di daerah akan lebih berani mendanai produksi film karena risiko "tidak tayang" dapat diminimalisir. Hal ini akan memicu pertumbuhan pusat-pusat kreatif baru di luar Jakarta.
- Keberagaman Konten: Penonton bioskop akan disuguhi tema-tema yang lebih beragam, mulai dari isu lokal, budaya daerah, hingga eksperimentasi genre yang selama ini dianggap tidak laku oleh pasar arus utama.
- Sehatnya Kompetisi: Rumah produksi besar akan terdorong untuk terus meningkatkan kualitas karya mereka karena tidak lagi bisa mengandalkan dominasi jadwal tayang semata. Kompetisi akan beralih pada kualitas konten dan efektivitas promosi.
- Kepastian Bisnis: Produser dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih matang karena jadwal tayang menjadi lebih terprediksi berdasarkan proses sensor yang mereka lalui.
Respons Panja Komisi VII DPR RI
Menanggapi usulan tersebut, anggota Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII DPR RI menyatakan akan membawa poin-poin tersebut dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan dan kementerian terkait lainnya. Pihak parlemen mengakui bahwa distribusi masih menjadi "titik lemah" dalam industri perfilman Indonesia. Meskipun produksi film meningkat secara kuantitas dan kualitas, namun sumbatan di sektor hilir (bioskop) dapat mematikan kreativitas sineas.
DPR juga berencana memanggil pihak asosiasi eksibitor bioskop untuk mendengarkan perspektif dari sisi pengelola. Hal ini diperlukan untuk mencari titik tengah antara kepentingan bisnis bioskop yang mengutamakan keuntungan dari jumlah penonton dengan kepentingan nasional untuk memajukan budaya melalui film domestik.
Kesimpulan dan Harapan Kedepan
Langkah Irham Acho Bachtiar dan para produser dalam menyuarakan isu distribusi ini menandai babak baru dalam perjuangan keadilan industri kreatif di Indonesia. Film bukan sekadar komoditas dagang, melainkan produk budaya yang memiliki fungsi edukasi dan pembentukan karakter bangsa. Kesenjangan akses layar yang terjadi saat ini merupakan tantangan serius yang memerlukan intervensi regulasi yang tegas dari pemerintah.
Dengan menjadikan kelulusan sensor sebagai standar hak tayang dan menerapkan transparansi kurasi, diharapkan tidak ada lagi karya sineas bangsa yang "mati di gudang" hanya karena tidak mendapatkan kesempatan untuk bertemu penontonnya. Transformasi distribusi film nasional menjadi sistem yang lebih inklusif akan menjadi pondasi kuat bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam industri kreatif global di masa depan. Perjalanan menuju pemerataan distribusi ini masih panjang, namun dialog antara praktisi, regulator, dan legislatif di Senayan menjadi langkah awal yang krusial untuk memperbaiki ekosistem perfilman Indonesia secara menyeluruh.









