Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Hiburan

DPR Usulkan Pengalokasian Anggaran 1.000 Layar Bioskop Desa dalam APBN 2027 guna Perkuat Ekosistem Perfilman Daerah dan PH Kecil

badge-check


					DPR Usulkan Pengalokasian Anggaran 1.000 Layar Bioskop Desa dalam APBN 2027 guna Perkuat Ekosistem Perfilman Daerah dan PH Kecil Perbesar

Komisi VII DPR RI secara resmi mendorong pemerintah untuk melakukan terobosan besar dalam industri kreatif nasional dengan mengusulkan pengalokasian dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027 untuk pembangunan 1.000 layar bioskop di tingkat desa. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengatasi kebuntuan distribusi yang selama ini dihadapi oleh rumah produksi (Production House/PH) berskala kecil dan menengah, terutama yang berbasis di daerah. Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawati, yang menjadi inisiator utama usulan ini, menekankan bahwa intervensi negara melalui anggaran sangat diperlukan untuk menghidupkan ekosistem perfilman yang lebih inklusif. Menurutnya, dominasi layar bioskop yang saat ini masih terpusat di kota-kota besar menjadi hambatan utama bagi karya-karya sineas daerah untuk menjangkau penontonnya. Proyeksi 1.000 layar bioskop desa ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga menjadi infrastruktur ekonomi kreatif yang mampu memberikan napas baru bagi para pelaku industri film di luar Jakarta.

Urgensi Pemerataan Akses Layar dan Dukungan Fiskal bagi PH Daerah

Dalam pemaparannya, Rahmawati menyoroti ketimpangan distribusi yang membuat PH kecil sulit berkembang. "Kita perlu menyiapkan insentif fiskal yang spesifik bagi rumah produksi kecil di daerah. Selain itu, alokasi anggaran untuk 1.000 layar bioskop desa dalam APBN 2027 menjadi solusi konkret agar PH kecil ini bisa hidup dan berkelanjutan. Tanpa adanya jaminan layar, karya-karya yang mengangkat kearifan lokal akan terus termarginalkan oleh film-film dengan modal besar," tegas Rahmawati di hadapan anggota komisi dan perwakilan industri film.

Keterbatasan akses penayangan merupakan isu klasik dalam industri film Indonesia. Data menunjukkan bahwa meskipun jumlah layar bioskop di Indonesia terus tumbuh pasca-pandemi, penyebarannya masih sangat tidak merata. Hingga awal tahun 2026, lebih dari 60 persen layar bioskop masih terkonsentrasi di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar di Pulau Jawa. Hal ini menyebabkan film-film yang diproduksi oleh sineas dari luar Jawa, seperti dari Makassar, Medan, atau Yogyakarta, seringkali tidak mendapatkan slot tayang yang memadai di jaringan bioskop arus utama (mainstream).

Kondisi ini menciptakan lingkaran setan bagi rumah produksi daerah. Karena tidak ada kepastian distribusi, investor enggan menanamkan modal pada produksi film lokal daerah. Dampaknya, kualitas produksi sulit ditingkatkan, dan potensi budaya daerah gagal terpromosikan melalui media audio visual. Dengan adanya 1.000 layar bioskop desa, diharapkan tercipta pasar baru yang lebih tersegmentasi dan ramah terhadap konten-konten lokal.

Kronologi dan Dinamika Rapat Panja Kreativitas Film Nasional

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh pimpinan Komisi VII ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan asosiasi produser, pemilik bioskop, serta praktisi perfilman nasional. Fokus utama diskusi adalah mencari jalan keluar atas rendahnya daya serap pasar terhadap film-film nasional non-blockbuster.

Dalam dinamika rapat, muncul berbagai pandangan mengenai cara terbaik untuk menjembatani antara produser film dan pengelola bioskop (exhibitor). Anggota Komisi VII dari Fraksi Nasdem, Rico Sia, memberikan perspektif mengenai pentingnya komunikasi dua arah sebelum sebuah karya diproduksi. Ia menyarankan agar para pengelola rumah produksi tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan aktif membangun dialog dengan para pemilik jaringan bioskop sejak tahap pengembangan ide.

"Coba duduk diskusi dengan para exhibitor sebelum kita bikin film. Sampaikan gagasan kita, beritahukan apa yang mau dibuat, dan minta masukan dari mereka. Dengan demikian, kita sudah memenangkan satu poin karena mereka merasa memiliki andil dalam konten yang akan ditayangkan," ujar Rico Sia. Menurutnya, kesepahaman antara kreator dan distributor sangat penting untuk meminimalisir risiko kerugian di kedua belah pihak.

Namun, saran tersebut mendapatkan tanggapan kritis dari pelaku industri. Perwakilan dari rumah produksi Black & White Pictures mengungkapkan realita di lapangan yang menunjukkan adanya tembok besar antara PH kecil dan pengelola jaringan bioskop besar. Menurut mereka, akses untuk berdiskusi dengan exhibitor papan atas seringkali tertutup bagi PH yang belum memiliki rekam jejak sukses secara komersial (box office). Hal inilah yang memperkuat argumentasi perlunya campur tangan pemerintah dalam menyediakan jalur distribusi alternatif seperti bioskop desa.

Rencana Revisi UU Perfilman: Menyesuaikan Regulasi dengan Era Digital 2026

Selain isu distribusi fisik, Komisi VII DPR RI juga menyoroti perlunya pembaruan payung hukum industri kreatif. Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wisastho, secara resmi mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Ia menilai undang-undang yang telah berusia 17 tahun tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis perfilman saat ini.

"Kondisi industri pada tahun 2009 sangat jauh berbeda dengan apa yang kita hadapi di tahun 2026. Saat ini kita berada di era digital di mana platform streaming, distribusi konten secara mandiri, dan teknologi produksi telah berkembang pesat. Saya mengusulkan agar Komisi VII menginisiasi revisi UU Perfilman untuk memberikan proteksi yang lebih kuat bagi kreator lokal serta menyesuaikan aturan distribusi dengan dinamika zaman," kata Andhika.

Anggota DPR usulkan pengalokasian dana untuk bioskop desa

Beberapa poin yang dianggap perlu direvisi antara lain terkait sistem kuota penayangan film nasional, aturan mengenai pajak film, hingga regulasi mengenai sensor yang lebih adaptif terhadap konten digital. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi para investor dan melindungi hak-hak pekerja film di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Data Pendukung: Ketimpangan Layar dan Potensi Ekonomi Desa

Untuk memahami urgensi usulan 1.000 layar bioskop desa, perlu dilihat perbandingan rasio layar bioskop terhadap jumlah penduduk. Di Indonesia, pada tahun 2025, rasio layar bioskop diperkirakan hanya mencapai sekitar 1 layar untuk setiap 100.000 penduduk. Angka ini masih jauh di bawah negara-negara tetangga atau negara dengan industri film yang maju seperti Korea Selatan atau China yang memiliki rasio jauh lebih rapat.

Ketidakhadiran bioskop di wilayah pedesaan menyebabkan masyarakat desa kehilangan akses terhadap hiburan berkualitas dan informasi budaya. Padahal, berdasarkan data ekonomi kreatif, konsumsi konten audio visual di pedesaan terus meningkat seiring dengan meluasnya jangkauan internet (broadband). Namun, pengalaman menonton di layar lebar tetap memiliki nilai ekonomi dan sosial yang berbeda dibandingkan menonton melalui gawai.

Pembangunan bioskop desa dapat memanfaatkan balai desa atau gedung serbaguna yang sudah ada dengan modifikasi teknologi proyektor dan sistem suara standar industri. Model bisnisnya bisa berupa kerja sama antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan rumah produksi atau distributor film. Hal ini tidak hanya membuka lapangan kerja baru di desa, tetapi juga meningkatkan pendapatan asli desa melalui retribusi penayangan.

Analisis Implikasi: Dampak Sosial, Budaya, dan Ekonomi

Usulan pengalokasian anggaran untuk 1.000 layar bioskop desa memiliki implikasi yang luas jika direalisasikan pada tahun 2027. Secara sosial, bioskop desa dapat menjadi ruang publik baru yang mempererat kohesi sosial masyarakat desa melalui kegiatan menonton bersama. Secara budaya, ini adalah alat diplomasi budaya internal yang sangat efektif. Film-film yang diproduksi di Papua dapat ditonton oleh masyarakat di Aceh, dan sebaliknya, sehingga memperkuat rasa kebangsaan.

Dari sisi ekonomi, keberadaan layar di desa akan memaksa rumah produksi untuk lebih kreatif dalam menciptakan konten yang relevan dengan masyarakat lokal. Ini akan memicu pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah-daerah. PH daerah tidak lagi harus mengejar standar selera penonton Jakarta untuk bisa laku di pasar, karena mereka memiliki pasar lokal yang pasti.

Namun, tantangan besar tetap ada. Pemeliharaan infrastruktur (maintenance) dan konsistensi pasokan konten (content supply chain) menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemerintah tidak boleh hanya membangun fisik bioskopnya saja, tetapi juga harus memastikan ada sistem yang mengatur perputaran film agar layar-layar tersebut tidak mangkrak setelah dibangun.

Tanggapan Pihak Terkait dan Langkah Selanjutnya

Rencana ini mendapatkan sambutan beragam dari berbagai kalangan. Para sineas independen menyambut baik usulan ini sebagai angin segar bagi kemerdekaan berkarya. Mereka berharap bioskop desa tidak hanya memutar film-film komersial besar, tetapi juga memberikan porsi bagi film dokumenter, film pendek, dan film edukasi yang selama ini sulit mendapatkan tempat di bioskop komersial.

Di sisi lain, para pengamat kebijakan publik mengingatkan agar pengalokasian dana dalam APBN 2027 dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mengingat nilai investasi untuk 1.000 layar tidaklah sedikit, diperlukan kajian kelayakan (feasibility study) yang mendalam untuk menentukan lokasi desa mana saja yang paling siap secara infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mengelola bioskop tersebut.

Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan melakukan pertemuan lanjutan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Kementerian Keuangan. Fokus utamanya adalah merumuskan skema pembiayaan yang paling efektif, apakah melalui hibah penuh, dana alokasi khusus, atau skema kemitraan pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Dengan semangat untuk memajukan kebudayaan nasional dan memperkuat ekonomi kerakyatan, usulan 1.000 layar bioskop desa ini menjadi harapan baru bagi wajah perfilman Indonesia di masa depan. Perjalanan menuju APBN 2027 akan menjadi momentum krusial untuk membuktikan sejauh mana keberpihakan negara terhadap industri kreatif yang berbasis pada akar rumput. Jika berhasil, Indonesia akan memiliki salah satu jaringan distribusi film berbasis komunitas terbesar di dunia, yang pada akhirnya akan memperkokoh kedaulatan budaya bangsa di tengah gempuran konten global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Percepat Penetapan Cagar Budaya Nasional Hingga 460 Objek Sebagai Langkah Strategis Pelestarian Warisan Luhur Bangsa

22 Juni 2026 - 12:09 WIB

Facebook dan Instagram kembali normal usai alami gangguan global

22 Juni 2026 - 06:09 WIB

Strava Luncurkan Rangkaian Fitur Navigasi dan Sosial Terbaru untuk Penuhi Lonjakan Tren Pendakian Gunung Global

22 Juni 2026 - 00:09 WIB

IDAI Tegaskan Pentingnya Zero Screen Time untuk Anak di Bawah Dua Tahun Demi Cegah Gangguan Tumbuh Kembang dan Penyakit Metabolik

21 Juni 2026 - 18:09 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Perkuat Narasi Ekonomi Kerakyatan Melalui Napak Tilas ke Rumah Kelahiran Bung Hatta di Bukittinggi

21 Juni 2026 - 12:09 WIB

Trending di Hiburan