Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah melakukan langkah strategis untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memfokuskan penegakan hukum di sepanjang koridor Malioboro hingga seluruh jalur Sumbu Filosofi. Langkah ini ditandai dengan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diproyeksikan rampung pada triwulan kedua tahun 2026. Dalam revisi tersebut, poin paling krusial yang akan diperkenalkan adalah skema sanksi administratif berupa denda langsung di tempat bagi pelanggar, sebuah lompatan besar dari prosedur sebelumnya yang harus melalui proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang memakan waktu lama.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar upaya penertiban biasa, melainkan bagian dari visi besar untuk menjadikan Yogyakarta sebagai kota yang sehat, nyaman, dan selaras dengan status Sumbu Filosofi sebagai Warisan Dunia UNESCO. Hasto menyatakan bahwa Malioboro akan menjadi episentrum atau proyek percontohan (pilot project) penerapan aturan yang lebih ketat ini. Dengan adanya denda di tempat, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memiliki wewenang lebih luas untuk memberikan efek jera seketika kepada oknum yang nekat merokok di zona terlarang, tanpa harus menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Latar Belakang dan Urgensi Transformasi Kawasan Tanpa Rokok
Yogyakarta sebenarnya telah memiliki regulasi KTR sejak tahun 2017. Namun, dalam perjalanannya, penegakan aturan di lapangan sering kali menghadapi kendala birokrasi dan teknis. Selama ini, pelanggar yang terjaring razia harus mengikuti proses sidang tipiring yang hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Hal ini dianggap kurang efektif dalam menekan angka perokok di ruang publik, terutama di kawasan wisata padat seperti Malioboro.
Urgensi penguatan KTR ini juga dipicu oleh penetapan Sumbu Filosofi Yogyakarta—jalur imajiner yang membentang dari Panggung Krapyak, Keraton Yogyakarta, hingga Tugu Pal Putih—sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO pada tahun 2023. Sebagai kawasan yang kini menjadi perhatian internasional, kualitas lingkungan di sepanjang Sumbu Filosofi menjadi parameter penting. Polusi asap rokok dan sampah puntung rokok dinilai dapat mendegradasi nilai estetika dan kesucian filosofis kawasan tersebut.
Selain faktor warisan budaya, data kesehatan menunjukkan perlunya tindakan preventif yang lebih agresif. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), prevalensi perokok di Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi tantangan serius, terutama pada kelompok usia remaja. Pemkot Yogyakarta memandang bahwa ruang publik, khususnya pusat kota, harus memberikan proteksi maksimal bagi perokok pasif, termasuk anak-anak dan wisatawan yang datang untuk mencari kesegaran udara Kota Gudeg.
Kronologi dan Target Implementasi Regulasi Baru
Rencana perubahan aturan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui serangkaian kajian yang melibatkan berbagai pihak. Berikut adalah garis waktu dan tahapan menuju penerapan KTR total di Sumbu Filosofi:
- Evaluasi Tahunan (2023-2024): Pemkot Yogyakarta melakukan evaluasi terhadap efektivitas Perda KTR Nomor 2 Tahun 2017. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya sinkronisasi dengan aturan nasional terbaru.
- Harmonisasi dengan PP 28/2024 (Juli 2024 – Awal 2025): Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemkot Jogja mulai menyelaraskan draf revisi Perda dengan aturan ini, termasuk mengenai pembatasan iklan rokok.
- Proses Legislasi di DPRD (Akhir 2025): Draf revisi Perda KTR dijadwalkan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Yogyakarta untuk dibahas secara intensif.
- Target Pengesahan (Triwulan II 2026): Wali Kota Hasto Wardoyo menargetkan regulasi baru ini sudah sah dan dapat diimplementasikan sepenuhnya pada pertengahan tahun 2026.
- Verifikasi Nasional (Mei 2026): Bersamaan dengan proses revisi, tim penilai nasional melakukan verifikasi lapangan untuk menguji kelayakan Yogyakarta sebagai daerah percontohan KTR tingkat nasional.
Mekanisme Denda di Tempat dan Penegakan Hukum
Salah satu inovasi yang paling disoroti adalah mekanisme "denda instan". Dalam skema ini, petugas yang berwenang akan dibekali dengan sistem administrasi yang memungkinkan mereka menjatuhkan denda di lokasi kejadian. Wali Kota Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa spirit dari kebijakan ini adalah ketegasan. Begitu seseorang tertangkap tangan merokok di area KTR, mereka akan langsung dikenai denda administratif yang besarannya akan diatur secara detail dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda.
Langkah ini diambil untuk memotong rantai birokrasi hukum yang selama ini dianggap lemah. Dengan denda di tempat, diharapkan muncul kesadaran kolektif bahwa merokok di kawasan wisata bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi finansial langsung. Petugas Satpol PP akan melakukan patroli rutin di sepanjang jalan Malioboro, titik-titik kumpul di Sumbu Filosofi, hingga fasilitas publik lainnya untuk memastikan kepatuhan warga dan wisatawan.
Meskipun demikian, Pemkot Yogyakarta tetap menyediakan ruang bagi para perokok melalui penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) atau Designated Smoking Areas. TKM ini diletakkan di lokasi yang strategis namun tidak mengganggu arus utama pejalan kaki atau mencemari udara di jalur utama Sumbu Filosofi. Saat ini, beberapa TKM sudah tersedia di area sirip-sirip Malioboro, namun jumlah dan fasilitasnya akan terus ditingkatkan agar para perokok tetap memiliki ruang tanpa melanggar hak orang lain untuk menghirup udara bersih.

Pengetatan Iklan dan Reklame Produk Tembakau
Revisi Perda KTR tidak hanya menyasar individu perokok, tetapi juga industri tembakau melalui pengaturan ruang promosi. Menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024, Pemkot Yogyakarta akan memperketat jarak pemasangan reklame rokok. Aturan baru akan melarang adanya iklan rokok dalam radius minimal 200 hingga 300 meter dari pusat-pusat kegiatan masyarakat yang sensitif.
Kawasan yang harus bersih dari iklan rokok mencakup sekolah dan lembaga pendidikan, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, serta ruang publik strategis lainnya. Kebijakan ini diprediksi akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Namun, Pemkot Yogyakarta telah menyatakan kesiapannya untuk memprioritaskan kesehatan publik di atas pendapatan jangka pendek. Analisis ekonomi pemerintah menunjukkan bahwa investasi pada kesehatan masyarakat akan memberikan keuntungan jangka panjang dalam bentuk produktivitas warga dan daya tarik wisata yang lebih berkualitas.
Respons Pihak Terkait dan Analisis Implikasi
Kebijakan ambisius ini memancing berbagai reaksi dari pemangku kepentingan. Dari sudut pandang kesehatan, organisasi profesi medis dan aktivis anti-rokok memberikan apresiasi tinggi. Mereka menilai keberanian Pemkot Yogyakarta menerapkan denda di tempat adalah langkah progresif yang patut dicontoh oleh kota-kota lain di Indonesia. Menurut para ahli kesehatan, lingkungan yang bebas asap rokok secara signifikan akan menurunkan risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti asma, penyakit jantung, dan kanker paru bagi warga sekitar.
Dari sektor pariwisata, para pelaku usaha di Malioboro memberikan dukungan dengan catatan. Ketua perhimpunan hotel dan restoran di Yogyakarta menyatakan bahwa citra "Malioboro Bersih" akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan keluarga dan turis mancanegara, terutama dari negara-negara maju yang memiliki standar KTR sangat ketat. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif agar wisatawan tidak merasa "terjebak" oleh aturan baru tersebut.
Di sisi lain, tantangan muncul dari komunitas perokok dan pedagang asongan. Ada kekhawatiran bahwa denda yang terlalu represif tanpa penyediaan area merokok yang memadai dapat mengurangi kenyamanan sebagian pengunjung. Oleh karena itu, Pemkot Yogyakarta ditekankan untuk memastikan bahwa peta lokasi TKM mudah diakses melalui aplikasi digital atau papan informasi di sepanjang Malioboro.
Secara luas, implikasi dari kebijakan ini akan memposisikan Yogyakarta sebagai pemimpin dalam gerakan kota sehat di Indonesia. Jika berhasil, Malioboro dan Sumbu Filosofi tidak hanya akan dikenal karena nilai sejarah dan budayanya, tetapi juga sebagai ruang publik modern yang menghargai hak asasi manusia atas udara bersih. Penerapan denda di tempat juga akan menguji integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di lapangan, sehingga transparansi dalam pengelolaan dana denda menjadi hal yang mutlak dilakukan.
Menuju Status Percontohan Nasional
Saat ini, verifikasi lapangan oleh tim penilai nasional terus berlangsung. Tim tersebut meninjau berbagai klaster, mulai dari perkantoran pemerintah, fasilitas kesehatan, sekolah, hingga pasar tradisional. Kesiapan infrastruktur penunjang KTR dan komitmen pimpinan daerah menjadi poin penilaian utama.
Wali Kota Hasto Wardoyo optimistis bahwa dengan semangat gotong royong antara pemerintah dan masyarakat, Yogyakarta mampu memenuhi kriteria sebagai daerah percontohan KTR nasional. "Sumbu Filosofi adalah warisan leluhur yang sangat luhur. Menjaganya dari asap rokok adalah bentuk penghormatan kita terhadap nilai-nilai filosofis tersebut sekaligus investasi untuk masa depan generasi muda Jogja yang lebih sehat," pungkasnya.
Dengan revisi Perda yang ditargetkan selesai pada 2026, Kota Yogyakarta sedang bersiap memasuki era baru penataan kota. Ketegasan hukum yang dipadukan dengan penataan ruang yang humanis diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelestarian budaya, kemajuan pariwisata, dan perlindungan kesehatan masyarakat. Masyarakat kini menanti realisasi dari komitmen besar ini, sembari berharap Yogyakarta tetap menjadi kota yang nyaman bagi siapa saja, baik bagi mereka yang merokok di tempat yang telah disediakan, maupun bagi mayoritas warga yang mendambakan udara bersih di jantung kota.









