Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa proses reformasi birokrasi yang saat ini tengah digulirkan pemerintah melalui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengabaikan nasib guru, khususnya tenaga pendidik non-ASN. Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (11/5/2026), Lestari memperingatkan agar kebijakan penataan kepegawaian nasional tidak berubah menjadi sumber ketidakpastian baru bagi para pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung sistem pendidikan nasional. Ia menekankan perlunya kemauan politik yang kuat dari para pemangku kebijakan agar reformasi tata kelola ASN tidak terjebak pada persoalan administratif semata, melainkan tetap berpijak pada amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Urgensi Penataan Tata Kelola Guru dalam Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi yang bertujuan untuk merampingkan struktur dan meningkatkan efisiensi tata kelola ASN memang merupakan kebutuhan nasional yang mendesak. Namun, konteks pendidikan memiliki dimensi yang berbeda dibandingkan sektor birokrasi lainnya. Bagi Lestari, persoalan guru tidak dapat diselesaikan dengan logika administratif kepegawaian biasa. Guru adalah subjek utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 31 UUD 1945.
Selama bertahun-tahun, Indonesia mengalami fenomena ketergantungan sistemik terhadap tenaga honorer atau guru non-ASN untuk menjalankan operasional sekolah, baik di tingkat dasar maupun menengah. Data menunjukkan bahwa di banyak daerah, terutama di wilayah terpencil, proporsi guru non-ASN sering kali lebih besar daripada guru yang berstatus PNS atau PPPK. Jika kebijakan penghapusan tenaga honorer dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan realitas kebutuhan di lapangan, hal tersebut berisiko melumpuhkan proses belajar-mengajar di banyak sekolah.
Kronologi dan Latar Belakang Kebijakan ASN
Upaya pemerintah dalam menata tenaga honorer telah melalui berbagai fase sejak diterbitkannya UU No. 20 Tahun 2023. Kebijakan ini merupakan puncak dari upaya pemerintah untuk mengakhiri dualisme status kepegawaian di instansi pemerintah. Berikut adalah linimasa singkat terkait tantangan penataan tenaga pendidik:
- Era Sebelum 2020: Ketergantungan sekolah pada guru honorer meningkat tajam seiring dengan kebijakan moratorium rekrutmen CPNS yang cukup panjang.
- 2021-2022: Pemerintah meluncurkan skema seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai solusi untuk menampung guru honorer. Namun, proses ini menghadapi hambatan teknis seperti kuota formasi yang terbatas, kendala anggaran daerah, dan syarat kualifikasi yang ketat.
- 2023: Disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang memberikan tenggat waktu bagi penataan tenaga non-ASN, yang memicu kekhawatiran massal di kalangan guru honorer terkait status kerja mereka setelah masa transisi berakhir.
- 2026 (Kondisi Saat Ini): Memasuki tahun krusial implementasi, tekanan terhadap pemerintah meningkat untuk memastikan bahwa transisi status tidak menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau penurunan kesejahteraan guru.
Kesenjangan Antara Kebutuhan Riil dan Kebijakan Rekrutmen
Analisis mendalam menunjukkan adanya ketidaksinkronan yang kronis antara kebutuhan riil di tingkat satuan pendidikan dengan sistem rekrutmen nasional. Sering kali, formasi yang dibuka oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan mata pelajaran yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah di daerah. Akibatnya, terjadi distribusi guru yang tidak merata.
Selain itu, skema rekrutmen yang ada saat ini cenderung mengutamakan aspek kognitif melalui tes berbasis komputer, namun kurang mempertimbangkan dedikasi dan pengalaman mengabdi di lapangan. Para guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun sering kali tersisih oleh kandidat baru yang secara teknis lebih unggul dalam tes, namun kurang memiliki pengalaman pedagogis yang teruji. Ketimpangan ini menciptakan ketidakadilan yang dirasakan oleh komunitas pendidik di seluruh penjuru tanah air.
Solusi Fundamental: Peta Jalan Nasional Pendidikan
Lestari Moerdijat menekankan bahwa negara harus berani mengambil langkah fundamental yang lebih komprehensif. Solusi tidak boleh sekadar berupa penggantian nomenklatur atau penertiban administratif. Peta jalan nasional yang dibutuhkan setidaknya harus mencakup empat pilar utama:

Pertama, sistem rekrutmen yang adil dan berbasis kebutuhan riil. Rekrutmen guru harus didasarkan pada pemetaan kebutuhan nyata di setiap satuan pendidikan, bukan sekadar pemenuhan kuota formasi di tingkat kementerian. Kedua, kepastian status kerja. Negara perlu memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi guru yang masih berada dalam masa transisi. Ketiga, distribusi tenaga pendidik yang merata. Pemerintah harus memberikan insentif khusus bagi guru yang bersedia ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keempat, kesejahteraan yang layak. Kualitas pendidikan berbanding lurus dengan kesejahteraan pendidiknya; tanpa kesejahteraan yang memadai, sulit bagi guru untuk memberikan performa maksimal di kelas.
Dampak dan Implikasi bagi Masa Depan Bangsa
Implikasi dari kebijakan yang keliru dalam penataan guru sangat luas. Jika pemerintah gagal memberikan kepastian, maka akan terjadi penurunan motivasi di kalangan tenaga pendidik. Hal ini secara langsung akan berdampak pada kualitas output pendidikan nasional, yang pada akhirnya akan menghambat tercapainya target Indonesia Emas.
Jika guru ditempatkan sekadar sebagai variabel birokrasi, maka pendidikan nasional akan kehilangan ruhnya. Pendidikan adalah proses humanis, bukan proses mekanis administratif. Oleh karena itu, perspektif kebangsaan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait kebijakan pendidikan.
Pandangan dari Sektor Terkait
DPR RI, khususnya melalui Komisi X yang membidangi pendidikan, secara konsisten mendorong agar pemerintah memprioritaskan guru honorer menjadi PNS atau setidaknya mendapatkan kepastian status melalui skema PPPK yang lebih baik. Senada dengan itu, berbagai organisasi profesi guru juga terus menuntut adanya transparansi dalam proses transisi kepegawaian. Mereka menegaskan bahwa guru non-ASN adalah penyelamat sistem pendidikan nasional saat pemerintah belum mampu menyediakan guru PNS dalam jumlah yang cukup.
Secara objektif, keberhasilan reformasi birokrasi di sektor pendidikan akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk menyelaraskan antara efisiensi anggaran dengan pemenuhan hak-hak guru. Pemerintah tidak bisa lagi menjadikan guru sebagai "ban serep" yang keberadaannya diakui saat dibutuhkan namun diabaikan statusnya saat kebijakan birokrasi berubah.
Kesimpulan
Menutup pernyataannya, Lestari Moerdijat kembali mengingatkan bahwa kualitas suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas gurunya. Guru adalah fondasi utama pembangunan peradaban. Jika fondasi ini rapuh akibat ketidakpastian administratif, maka seluruh bangunan pendidikan nasional akan goyah. Reformasi birokrasi harus menjadi momentum untuk memuliakan profesi guru, bukan justru menjadikannya korban dari ketidakteraturan sistemik.
Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan, kepastian status, dan kesejahteraan bagi setiap pendidik. Dengan memposisikan guru sebagai subjek utama pembangunan, Indonesia akan lebih siap dalam mencetak generasi penerus yang unggul, berkarakter, dan mampu menjawab tantangan zaman di masa depan. Upaya ini menuntut keberanian politik, integritas dalam implementasi, dan keberpihakan nyata dari pemerintah untuk menempatkan pendidikan sebagai prioritas di atas kepentingan birokrasi semata.









