Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Wisata

Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata Tanpa Izin

badge-check


					Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata Tanpa Izin Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah tegas dalam upaya menertibkan sektor pariwisata. Hingga Oktober 2018, tercatat baru 34 pelaku usaha di wilayah tersebut yang telah mengantongi izin resmi TDUP. Kondisi ini memicu desakan dari pihak legislatif agar Dinas Pariwisata setempat segera melakukan identifikasi komprehensif terhadap seluruh pelaku usaha pariwisata yang masih beroperasi tanpa legalitas yang sah.

Langkah pendataan ini dipandang krusial tidak hanya sebagai upaya penertiban administrasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata. Dengan maraknya destinasi baru di Kulon Progo, terutama pasca-perkembangan infrastruktur pendukung, potensi ekonomi dari sektor ini diprediksi sangat besar namun belum tergarap secara optimal dalam kontribusinya terhadap kas daerah.

Latar Belakang dan Urgensi Penataan Perizinan

Sektor pariwisata di Kulon Progo dalam satu dekade terakhir mengalami pertumbuhan pesat. Destinasi seperti Laguna Pantai Glagah, kawasan perbukitan Menoreh, hingga berbagai atraksi wisata tirta telah menjadi primadona bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, pertumbuhan fisik destinasi tersebut tidak dibarengi dengan kepatuhan administratif yang proporsional.

Berdasarkan data yang dihimpun, rendahnya angka kepemilikan TDUP menjadi perhatian serius bagi Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo. Ketua Pansus, Purwantini, menegaskan bahwa identifikasi adalah langkah awal yang mutlak diperlukan. Tanpa pemetaan yang akurat mengenai jumlah dan jenis usaha yang ada, pemerintah daerah kesulitan dalam melakukan pembinaan, pemantauan, serta penarikan retribusi yang adil.

Lebih jauh, TDUP bukan sekadar lembar izin. Dokumen ini merupakan bukti bahwa sebuah usaha pariwisata telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah, mencakup aspek keamanan, kenyamanan, serta keberlanjutan lingkungan. Bagi pelaku usaha, kepemilikan TDUP memberikan perlindungan hukum jika terjadi sengketa di masa depan serta mempermudah akses untuk mendapatkan bantuan promosi dari pemerintah daerah.

Implementasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

Salah satu hambatan utama yang sering dikeluhkan oleh pelaku usaha di masa lalu adalah prosedur perizinan yang dianggap berbelit-belit, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya yang tidak transparan. Namun, situasi tersebut kini telah berubah dengan hadirnya sistem Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Penerapan OSS di Kulon Progo sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, memberikan kepastian waktu, serta memangkas biaya perizinan. Pelaku usaha kini tidak perlu lagi berulang kali datang ke kantor dinas; mereka cukup mengakses platform digital dari perangkat pribadi untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan untuk memperoleh TDUP pun kini sangat disederhanakan. Fokus utama pemerintah saat ini hanya pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilik usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kemudahan akses tersebut, Pansus DPRD Kulon Progo berharap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda legalitas mereka.

Cakupan Sektor Usaha Pariwisata yang Wajib Terdaftar

Perlu dipahami bahwa sektor pariwisata memiliki cakupan yang sangat luas. Berdasarkan regulasi yang ada, TDUP mencakup berbagai lini bisnis yang mendukung ekosistem pariwisata. Daftar usaha yang diwajibkan memiliki TDUP meliputi:

  1. Daya tarik wisata (destinasi alam, buatan, maupun budaya).
  2. Kawasan pariwisata (pengelola destinasi).
  3. Jasa transportasi wisata.
  4. Jasa perjalanan wisata (biro perjalanan).
  5. Jasa makanan dan minuman (restoran, kafe, rumah makan).
  6. Penyediaan akomodasi (hotel, penginapan, homestay).
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).
  9. Jasa informasi pariwisata dan jasa konsultasi pariwisata.
  10. Jasa pramuwisata.
  11. Wisata tirta dan usaha spa.

Setiap unit usaha ini memiliki standar pelayanan minimal yang berbeda. Dengan adanya pendataan, Dinas Pariwisata dapat memetakan kebutuhan pelatihan bagi masing-masing sektor guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan.

Komitmen Lintas Sektor sebagai Kunci Keberhasilan

Anggota Pansus Raperda TDUP, Suharmanto, menekankan bahwa keberhasilan penertiban ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pariwisata semata. Diperlukan sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan ekosistem yang kondusif. Suharmanto mengusulkan adanya komitmen bersama, misalnya, mewajibkan setiap kegiatan atau rapat yang diselenggarakan oleh OPD pemerintah daerah untuk menggunakan jasa usaha yang sudah memiliki TDUP.

Kebijakan ini, jika diterapkan, akan menjadi stimulus bagi para pelaku usaha untuk segera mengurus legalitasnya. Ketika pelaku usaha melihat bahwa TDUP memberikan keuntungan ekonomi yang nyata—seperti menjadi mitra prioritas pemerintah—maka kesadaran untuk patuh akan meningkat dengan sendirinya.

Selain itu, Pansus mendesak OPD terkait untuk tidak hanya bersifat administratif (menunggu bola), tetapi harus proaktif memberikan pendampingan (jemput bola). Banyak pelaku usaha mikro di sektor pariwisata, terutama di daerah pedesaan, yang mungkin memiliki kendala teknis dalam mengoperasikan sistem daring. Pendampingan lapangan diharapkan dapat mengatasi hambatan literasi digital tersebut.

Analisis Implikasi: Masa Depan Pariwisata Kulon Progo

Implikasi dari penertiban TDUP ini sangat luas bagi masa depan Kulon Progo. Pertama, dari sisi fiskal, legalitas usaha akan memperluas basis pajak dan retribusi daerah. Pendapatan ini nantinya dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata, seperti akses jalan, perbaikan fasilitas umum, hingga promosi wisata ke luar daerah.

Kedua, dari sisi manajemen risiko. Dalam industri pariwisata, keselamatan pengunjung adalah prioritas utama. Usaha yang berizin memiliki kewajiban untuk mematuhi standar keselamatan, seperti kelayakan wahana permainan, standar sanitasi makanan, hingga sertifikasi pemandu wisata. Hal ini penting untuk menjaga citra pariwisata Kulon Progo agar tetap menjadi destinasi yang aman dan profesional.

Ketiga, dari sisi investasi. Dengan adanya data pelaku usaha yang akurat, pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan strategis yang lebih tajam. Misalnya, jika data menunjukkan bahwa jumlah homestay masih kurang dibandingkan dengan pertumbuhan jumlah pengunjung, pemerintah dapat memberikan insentif atau kemudahan bagi masyarakat lokal untuk mengembangkan usaha penginapan yang legal dan terstandar.

Kronologi dan Langkah Selanjutnya

Upaya penertiban ini merupakan tindak lanjut dari dinamika regulasi nasional pasca-terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018. Perubahan aturan di tingkat pusat menuntut daerah untuk melakukan harmonisasi kebijakan. Kulon Progo menjadi salah satu daerah yang bergerak cepat dalam merancang Raperda ini sebagai upaya penyesuaian.

Garis waktu implementasi yang diharapkan oleh Pansus adalah sebagai berikut:

  1. Fase Identifikasi (Jangka Pendek): Melakukan penyisiran dan pendataan door-to-door terhadap seluruh usaha pariwisata yang beroperasi tanpa TDUP.
  2. Fase Pendampingan (Jangka Menengah): Mengadakan klinik perizinan dan pendampingan teknis penggunaan sistem OSS bagi pelaku usaha.
  3. Fase Penegakan (Jangka Panjang): Menerapkan aturan insentif bagi usaha berizin dan sanksi administratif bagi mereka yang tetap menolak untuk melakukan pendaftaran setelah diberikan masa transisi yang cukup.

Kesimpulan

Tantangan pariwisata di masa depan bukan sekadar tentang membangun destinasi yang menarik, melainkan membangun tata kelola yang profesional. Upaya DPRD Kulon Progo dalam mendorong pendataan pelaku usaha pariwisata melalui Raperda TDUP adalah langkah progresif untuk menciptakan industri pariwisata yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Dengan dukungan penuh dari eksekutif, khususnya Dinas Pariwisata, serta komitmen dari para pelaku usaha, Kulon Progo diharapkan mampu mentransformasi sektor pariwisatanya menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang tertib aturan. Kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan bagi wisatawan, dan peningkatan PAD menjadi tiga pilar utama yang diharapkan dapat terwujud melalui optimalisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini.

Pemerintah daerah kini berada di titik krusial untuk memastikan bahwa semangat penyederhanaan birokrasi melalui OSS benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha di tingkat akar rumput. Keberhasilan inisiatif ini akan menjadi tolok ukur bagi efektivitas kebijakan publik di Kulon Progo dalam merespons tantangan ekonomi global di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Strategi Bottom-Up Dorong Sektor Pariwisata Bantul Lampaui Kontribusi Pertanian dalam PDRB Daerah

8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Merayakan Keberagaman dalam Kebersamaan melalui Gelaran Pelangi Budaya Bumi Merapi di Kabupaten Sleman

8 Mei 2026 - 06:39 WIB

Merayakan Keberagaman dalam Harmoni: Mengulas Suksesi Pelangi Budaya Bumi Merapi 2018 di Kabupaten Sleman

8 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sleman Menjadi Tuan Rumah Indonesia Creative Cities Festival 2018 Memperkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional

7 Mei 2026 - 06:39 WIB

Strategi Pemerintah Kabupaten Bantul Menjadikan Sektor Pariwisata sebagai Penggerak Utama Ekonomi Daerah

6 Mei 2026 - 12:39 WIB

Trending di Wisata