Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Ekonomi

DPR Siap Bahas Revisi UU Polri Setelah Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Diserahkan

badge-check


					DPR Siap Bahas Revisi UU Polri Setelah Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Diserahkan Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah legislasi ini akan segera dilakukan setelah pemerintah secara resmi menyerahkan hasil rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah bekerja selama dua bulan terakhir. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, menegaskan bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk catatan publik dan hasil kajian KPRP, akan menjadi instrumen krusial dalam memperkuat kerangka hukum kepolisian di masa depan.

Kesiapan legislatif ini muncul pasca-pertemuan strategis antara jajaran KPRP dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan tersebut menandai babak baru dalam upaya pembenahan institusi kepolisian agar lebih adaptif, transparan, dan akuntabel dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.

Kronologi Pembentukan dan Kinerja KPRP

Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk sebagai respon atas tuntutan publik yang menginginkan transformasi fundamental dalam tubuh Polri. Selama kurang lebih dua bulan, komisi ini bekerja melakukan audit internal, kajian operasional, dan pemetaan tantangan yang dihadapi Polri di era digital dan globalisasi. Komisi ini diisi oleh tokoh-tokoh hukum dan praktisi senior, di antaranya Jimly Asshiddiqie selaku ketua, serta anggota seperti Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Mahfud MD.

Pada Selasa (5/5), delegasi KPRP tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.00 WIB untuk memaparkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup rekomendasi komprehensif yang mencakup aspek kelembagaan, penegakan hukum, hingga etika profesi kepolisian. Laporan ini menjadi basis data bagi Presiden untuk menentukan arah revisi UU Polri yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode DPR RI 2024-2029.

Urgensi Revisi UU No 2 Tahun 2002

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah berusia lebih dari dua dekade. Dalam rentang waktu tersebut, lanskap ancaman keamanan, baik konvensional maupun non-konvensional, telah mengalami pergeseran drastis. Fenomena kejahatan siber, peredaran narkotika lintas negara, hingga ancaman terhadap keamanan siber nasional menuntut postur kepolisian yang lebih modern.

Para ahli hukum berpendapat bahwa revisi UU Polri diperlukan untuk mempertegas fungsi pengawasan eksternal. Selama ini, tantangan utama yang sering disoroti oleh masyarakat adalah terkait akuntabilitas penanganan perkara dan transparansi dalam proses promosi serta mutasi internal. Revisi ini diharapkan mampu menyempurnakan posisi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tanpa mengabaikan supremasi hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Posisi Komisi III DPR RI dalam Proses Legislasi

Komisi III DPR RI, sebagai mitra kerja langsung Polri, memegang peranan vital dalam proses ini. Gus Falah menekankan bahwa proses pembahasan revisi UU nantinya tidak akan berjalan di ruang hampa. DPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya. Hal ini selaras dengan mandat konstitusi agar setiap produk legislasi harus mendapatkan legitimasi sosial yang kuat.

Catatan dari proses pengawasan yang dilakukan Komisi III selama ini terhadap Polri akan diintegrasikan dengan rekomendasi KPRP. Integrasi data ini bertujuan agar revisi UU Polri tidak hanya bersifat teknis-administratif, tetapi juga menyentuh substansi perbaikan struktural dan kultural. DPR memastikan bahwa setiap pasal yang direvisi akan melalui uji publik untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang atau tumpang tindih fungsi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung maupun KPK.

DPR siap bahas revisi UU Polri setelah rekomendasi KPRP diserahkan

Implikasi Reformasi terhadap Postur Polri

Transformasi yang diusung melalui revisi UU ini diprediksi akan membawa implikasi besar terhadap postur Polri. Beberapa poin yang dianalisis secara luas meliputi:

  1. Penguatan Fungsi Intelijen dan Keamanan: Mengingat tantangan keamanan di masa depan yang bersifat asymmetric, Polri dituntut memiliki kapasitas deteksi dini yang lebih baik.
  2. Digitalisasi Kepolisian: Mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat pelayanan masyarakat, mulai dari pembuatan dokumen kepolisian hingga sistem pelaporan tindak pidana.
  3. Reformasi Etika dan Pengawasan Internal: Memperkuat peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atau lembaga pengawas independen agar mampu menjaga marwah institusi dari praktik korupsi dan penyimpangan.
  4. Sinergi Kelembagaan: Memperjelas batasan kewenangan Polri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan lintas sektoral guna mencegah gesekan antar-lembaga penegak hukum.

Tantangan dan Harapan Publik

Meskipun agenda reformasi ini mendapat dukungan luas, tantangan implementasi tetap menjadi perhatian utama. Sejumlah aktivis masyarakat sipil menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan di DPR agar revisi UU Polri tidak sekadar menjadi alat untuk memperluas kewenangan tanpa dibarengi dengan mekanisme kontrol yang setara.

Pakar Hukum Tata Negara menilai bahwa penyerahan rekomendasi oleh tokoh-tokoh kredibel dalam KPRP merupakan langkah awal yang positif. Namun, keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi rekomendasi yang bersifat kritis terhadap status quo di internal kepolisian.

Rencana Aksi Legislasi ke Depan

Setelah rekomendasi KPRP diserahkan secara resmi kepada Presiden, langkah selanjutnya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah untuk diserahkan kembali kepada DPR. Setelah itu, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau diserahkan kepada Komisi III untuk memulai pembahasan tingkat I.

DPR menargetkan proses pembahasan ini dapat berjalan secara komprehensif tanpa terburu-buru, guna memastikan bahwa setiap klausul dalam UU hasil revisi dapat bertahan dalam jangka panjang (future-proof). Gus Falah menyatakan bahwa DPR akan memprioritaskan kualitas regulasi dibandingkan kecepatan penyelesaian. "Kami ingin menghasilkan UU yang tidak hanya memperkuat Polri, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi rakyat," pungkasnya.

Penutup: Menuju Polri yang Lebih Profesional

Reformasi kepolisian adalah sebuah proses berkelanjutan yang memerlukan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan adanya sinergi antara KPRP, pemerintah, dan DPR, diharapkan wajah kepolisian Indonesia di masa depan akan semakin profesional, transparan, dan mampu mengikuti dinamika perubahan zaman.

Keberhasilan langkah legislatif ini nantinya tidak hanya diukur dari seberapa lengkap isi undang-undangnya, melainkan bagaimana implementasi di lapangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Polri yang reformis adalah syarat mutlak bagi stabilitas keamanan nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seluruh masyarakat kini menanti tindak lanjut dari laporan KPRP tersebut. Publik berharap agar agenda reformasi ini tidak berhenti pada seremonial penyerahan dokumen di Istana, melainkan segera bertransformasi menjadi tindakan konkret di gedung parlemen yang akan merumuskan masa depan penegakan hukum di Tanah Air. Dengan keterlibatan publik yang aktif, diharapkan revisi UU Polri ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan institusi kepolisian menuju profesionalisme yang lebih mapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kinerja Kredit UMKM Kembali Tumbuh Positif di Tengah Tantangan Ekonomi Tahun 2026

7 Mei 2026 - 00:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto akan bahas isu pangan dan energi di KTT ASEAN Filipina 2026 sebagai langkah strategis penguatan ekonomi kawasan

7 Mei 2026 - 00:19 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Aktifkan Kembali Dana Stabilisasi Obligasi untuk Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

6 Mei 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Sleman Perkuat Optimalisasi Penerimaan BPHTB dan Kebijakan Pembebasan Pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

6 Mei 2026 - 12:45 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 19 Pejabat Tinggi Pratama untuk Akselerasi Target Strategis Presiden Prabowo Subianto

6 Mei 2026 - 12:19 WIB

Trending di Ekonomi