Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Terkini

Komisi III DPR RI Sebut Revisi UU Polri Berpotensi Menjadi Usul Inisiatif Pemerintah

badge-check


					Komisi III DPR RI Sebut Revisi UU Polri Berpotensi Menjadi Usul Inisiatif Pemerintah Perbesar

Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini memasuki babak baru yang krusial. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan sinyal kuat bahwa draf revisi tersebut kemungkinan besar akan diajukan sebagai usul inisiatif dari pihak pemerintah, bukan lagi melalui jalur legislatif murni. Pergeseran paradigma ini didorong oleh keterlibatan aktif Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah merampungkan serangkaian rekomendasi strategis bagi institusi kepolisian.

Langkah ini mencerminkan dinamika politik hukum yang sedang berkembang di Indonesia pasca-pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi khusus pada restrukturisasi institusi penegak hukum. Sahroni menjelaskan bahwa keberadaan KPRP yang beranggotakan para ahli hukum dan tokoh berpengalaman menjadi katalisator utama mengapa pemerintah dipandang lebih tepat untuk mengambil inisiatif dalam perumusan materi revisi undang-undang tersebut.

Urgensi Reformasi dan Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri

Keterlibatan KPRP dalam proses reformasi Polri bukanlah inisiatif yang berdiri sendiri. Komisi ini dibentuk sebagai respons atas tuntutan publik yang menginginkan kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Pada Selasa, 5 Mei 2026, Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, secara resmi menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Penyerahan dokumen yang mencakup buku bertajuk "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" dan "Tindak Lanjut Rekomendasi" tersebut dihadiri oleh jajaran anggota komisi yang memiliki kapasitas hukum mumpuni, di antaranya Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, dan Mahfud MD. Kehadiran figur-figur kunci ini menunjukkan bahwa rekomendasi yang disusun bukanlah sekadar wacana administratif, melainkan cetak biru komprehensif bagi transformasi Polri ke depan.

Sahroni menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan yang ideal, pemerintah memiliki instrumen yang lebih lengkap untuk menerjemahkan hasil kajian KPRP ke dalam bentuk draf RUU. "Jika pemerintah sudah memiliki tim reformasi yang bekerja secara mendalam, maka sangat wajar jika mereka yang menginisiasi revisi ini ke DPR. Kami di parlemen akan siap menindaklanjuti ketika masa sidang tiba," ujar Sahroni.

Kedudukan Polri dalam Struktur Ketatanegaraan

Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Ahmad Sahroni adalah penolakan terhadap wacana atau spekulasi yang menempatkan Polri di bawah koordinasi kementerian tertentu. Dalam diskusi mengenai masa depan Polri, muncul berbagai pandangan mengenai posisi institusi Bhayangkara tersebut agar lebih terkontrol. Namun, Sahroni secara tegas menyatakan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden adalah langkah yang paling relevan secara konstitusional.

Argumen utama dari pandangan ini adalah karakteristik tugas kepolisian yang bersifat nasional dan berkaitan erat dengan keamanan dalam negeri serta penegakan hukum yang memerlukan garis komando yang bersifat komando tertinggi (Supreme Command) dari Presiden. Menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai akan menciptakan birokrasi berlapis yang justru bisa memperlambat respons kepolisian terhadap ancaman keamanan yang bersifat mendesak.

"Sistem yang ada sekarang sudah tepat. Polri berada di bawah Presiden, dan proses pengangkatan pimpinan Polri tetap melalui mekanisme persetujuan DPR. Ini adalah mekanisme check and balances yang sudah teruji untuk menjaga independensi Polri dari intervensi politik praktis di level kementerian," tambah Sahroni.

Komisi III DPR: RUU Polri berpotensi jadi inisiatif pemerintah

Profesionalisme Kompolnas sebagai Pengawas Eksternal

Selain menyoroti struktur kelembagaan, perbincangan mengenai revisi UU Polri juga menyentuh aspek pengawasan eksternal. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diharapkan dapat memainkan peran yang lebih signifikan dan profesional. Sahroni menekankan bahwa seiring dengan peningkatan wewenang atau perubahan struktur yang mungkin terjadi, kapasitas pengawasan harus berbanding lurus.

Kompolnas diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pemberi pertimbangan, tetapi juga mampu menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan internal Polri. Dalam konteks reformasi, profesionalisme pengawas menjadi kunci agar institusi Polri tidak terjebak dalam perilaku penyimpangan kekuasaan. Harapan publik terhadap Polri untuk menjadi pelindung dan pengayom yang humanis merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi di era keterbukaan informasi saat ini.

Kronologi dan Langkah Selanjutnya

Menilik garis waktu yang ada, proses revisi ini diperkirakan akan menjadi agenda utama setelah DPR menyelesaikan masa reses. Berikut adalah kronologi perkembangan terkini terkait RUU Polri:

  • Awal 2026: Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebagai upaya pemerintah merespons dinamika di internal institusi kepolisian.
  • Mei 2026: KPRP menyelesaikan serangkaian kajian dan menyusun rekomendasi dalam bentuk dokumen resmi.
  • 5 Mei 2026: Penyerahan dokumen "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" oleh Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • 6 Mei 2026: Pernyataan resmi dari Komisi III DPR RI mengenai potensi revisi UU Polri menjadi inisiatif pemerintah.
  • Masa Sidang Mendatang: Diprediksi akan ada pembahasan mengenai draf revisi dari pemerintah yang akan dikonsultasikan dengan DPR RI.

Implikasi Politik dan Hukum terhadap Institusi Polri

Perubahan UU Polri melalui inisiatif pemerintah membawa implikasi luas bagi tatanan penegakan hukum di Indonesia. Pertama, dari sisi legitimasi, usulan yang berasal dari pemerintah akan memberikan kepastian bahwa arah reformasi Polri sejalan dengan visi misi Presiden. Hal ini mengurangi risiko gesekan antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan pasal-pasal krusial.

Kedua, secara operasional, revisi ini kemungkinan besar akan menyentuh aspek modernisasi teknologi kepolisian, peningkatan kesejahteraan anggota, serta penguatan unit-unit khusus yang berhadapan dengan kejahatan transnasional seperti siber dan pencucian uang. Tantangan di masa depan menuntut Polri untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Ketiga, dari perspektif hak asasi manusia, reformasi yang diusung melalui revisi undang-undang ini diharapkan mampu memperkuat prosedur operasional standar (SOP) dalam setiap tindakan kepolisian agar lebih menghormati prinsip-prinsip hukum internasional. Hal ini selaras dengan rekomendasi yang disusun oleh tim pakar di KPRP.

Analisis Prospektif

Keberhasilan revisi UU Polri nantinya akan sangat bergantung pada transparansi proses legislasi. Masyarakat sipil diperkirakan akan mengawasi jalannya pembahasan di DPR. Fokus utama publik kemungkinan besar akan tertuju pada bagaimana pasal-pasal dalam revisi tersebut mampu menyeimbangkan kewenangan Polri dengan mekanisme kontrol yang efektif.

Jika pemerintah benar-benar mengambil peran inisiator, maka beban pembuktian untuk menciptakan Polri yang lebih profesional berada di pundak eksekutif. Kolaborasi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan, DPR sebagai lembaga legislatif, dan KPRP sebagai penyusun rekomendasi strategis, merupakan kolaborasi yang ideal dalam membangun fondasi hukum yang kuat bagi Polri.

Dalam jangka panjang, restrukturisasi melalui revisi UU ini diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif, melainkan menjadi tonggak sejarah yang mengembalikan marwah kepolisian sebagai institusi yang dicintai rakyat, dipercaya oleh masyarakat, dan dihormati karena profesionalismenya dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Indonesia kini tengah menanti langkah konkret selanjutnya dari pemerintah, yang diharapkan akan segera disosialisasikan kepada publik setelah memasuki masa sidang parlemen yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sheila On 7 Kembali dengan Filosofi Hidup Melalui Single Terbaru Sederhana yang Membedah Dikotomi Kebutuhan dan Keinginan

6 Mei 2026 - 18:16 WIB

TPID DIY Pastikan Kenaikan Permintaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 1447 H Tidak Memicu Inflasi Signifikan

6 Mei 2026 - 12:16 WIB

Bibit muda potensial bermunculan di Kejurnas Loncat Indah 2026 sebagai sinyal kebangkitan regenerasi akuatik Indonesia

6 Mei 2026 - 00:16 WIB

Phil Foden Resmi Perpanjang Kontrak di Manchester City Hingga 2030

5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Menko Airlangga Hartarto Pastikan Pemerintah Siapkan Skenario Adaptif Menjaga Stabilitas Energi Nasional di Tengah Gejolak Global

5 Mei 2026 - 12:16 WIB

Trending di Terkini