Jakarta — Fraksi Partai Golkar di DPR RI secara resmi menyerukan akselerasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di seluruh lini ruang publik, terutama di institusi pendidikan dan lingkungan kerja. Desakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya intensitas kasus kekerasan seksual yang kini dianggap telah mencapai taraf darurat nasional. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas institusi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi memutus mata rantai kekerasan yang selama ini kerap tersembunyi di balik tameng reputasi lembaga.
Urgensi Implementasi UU TPKS dan Kondisi Darurat
Sejak disahkan pada tahun 2022, UU TPKS diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menjangkau celah-celah hukum yang selama ini luput dari perhatian undang-undang pidana konvensional. Namun, pada praktiknya, implementasi di tingkat operasional masih menghadapi hambatan besar. Sarmuji menekankan bahwa fenomena kekerasan seksual di Indonesia saat ini bukan lagi sekadar peristiwa terisolasi, melainkan telah menjadi pola yang sistemik.
Lembaga pendidikan, mulai dari jenjang sekolah menengah hingga perguruan tinggi, serta pesantren dan lingkungan korporasi, tercatat sebagai lokasi yang paling rentan. Ketidakmampuan institusi dalam menciptakan mekanisme pengaduan yang aman sering kali membuat korban memilih untuk diam. Dalam pandangan Fraksi Golkar, sikap institusi yang cenderung menutup-nutupi kasus demi menjaga citra justru merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Kronologi dan Latar Belakang UU TPKS
Perjalanan UU TPKS di Indonesia merupakan perjuangan panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil selama hampir satu dekade. Berikut adalah garis waktu singkat terkait perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia:
- 2012: Komnas Perempuan mulai menginisiasi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai respons atas tingginya angka kekerasan seksual yang tidak tertangani secara maksimal oleh KUHP.
- 2016: RUU PKS mulai diajukan ke Prolegnas DPR RI, namun mengalami perdebatan panjang terkait definisi dan cakupan delik pidana.
- 12 April 2022: Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.
- 9 Mei 2022: UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan.
- 2023–2026: Masa krusial di mana pemerintah dan aparat penegak hukum diwajibkan menyusun aturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), untuk menjamin hak-hak korban, seperti pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.
Keterlambatan dalam penyusunan aturan teknis ini menjadi alasan utama mengapa Fraksi Golkar menuntut percepatan implementasi. Tanpa aturan turunan yang kuat, korban sering kali terbentur pada birokrasi yang berbelit-belit saat hendak menuntut keadilan.
Data dan Fakta: Mengapa Situasi Dinilai Kritis
Data dari berbagai lembaga pemantau kekerasan seksual menunjukkan bahwa jumlah kasus yang dilaporkan hanyalah "puncak gunung es". Banyak korban yang tidak melapor karena adanya relasi kuasa yang timpang, terutama di dunia kerja di mana posisi atasan dan bawahan sering kali digunakan untuk melakukan intimidasi atau pelecehan terselubung.
Di sektor pendidikan, laporan dari berbagai lembaga advokasi menunjukkan bahwa lingkungan asrama atau pesantren yang tertutup sering kali menjadi ruang aman bagi pelaku untuk beraksi karena minimnya pengawasan eksternal dan kuatnya doktrin kepatuhan. Fenomena ini diperparah dengan minimnya literasi seksual yang sehat, sehingga korban sering kali disalahkan (victim blaming) saat mencoba melaporkan kejadian yang dialaminya.

Respons Aparat dan Tuntutan Akuntabilitas
Sarmuji menyoroti peran Polri, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), agar lebih proaktif. Menurutnya, respons yang lambat atau sikap aparat yang tidak sensitif terhadap trauma korban adalah hambatan utama dalam penegakan hukum. Ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas personel kepolisian agar mampu melakukan investigasi dengan pendekatan yang berbasis pada pemulihan korban (victim-centered approach), bukan sekadar mengumpulkan bukti fisik yang sering kali sulit diperoleh dalam kasus kekerasan seksual.
Selain kepolisian, pihak perusahaan dan instansi pemerintah diminta untuk menyusun kebijakan internal yang konkret. Kebijakan ini harus mencakup:
- Mekanisme Whistleblowing: Saluran pelaporan yang anonim dan aman bagi korban atau saksi.
- Sanksi Administratif: Tindakan tegas bagi pelaku tanpa menunggu proses hukum pidana selesai, sebagai bentuk pencegahan dini.
- Satuan Tugas Khusus: Pembentukan tim internal yang independen untuk menangani laporan kekerasan seksual di tempat kerja.
Implikasi Sosial dan Edukasi Karakter
Pencegahan dari hulu menjadi poin krusial yang ditekankan oleh Golkar. Pendidikan karakter dan literasi seksual tidak boleh dianggap tabu. Kurikulum pendidikan nasional harus mengintegrasikan nilai-nilai penghormatan terhadap integritas tubuh manusia sejak dini. Tanpa adanya pemahaman bahwa setiap individu memiliki kedaulatan atas tubuhnya, maka perilaku pelecehan akan terus dianggap sebagai hal yang lumrah atau sekadar candaan.
Secara sosiologis, dampak dari ketidaktegasan penegakan hukum ini adalah terkikisnya kepercayaan publik terhadap institusi. Jika negara gagal memberikan rasa aman di ruang publik, masyarakat akan semakin apatis dan cenderung menyelesaikan masalah secara main hakim sendiri atau justru membiarkan ketidakadilan terus berlangsung.
Analisis Implikasi bagi Keamanan Nasional
Kekerasan seksual yang dibiarkan terus berulang akan menciptakan generasi yang mengalami trauma kolektif. Hal ini berdampak langsung pada produktivitas nasional. Di dunia kerja, lingkungan yang tidak aman secara seksual menurunkan performa karyawan, meningkatkan tingkat turnover, dan merusak iklim profesionalisme.
Dalam konteks yang lebih luas, implementasi UU TPKS adalah ujian bagi kredibilitas pemerintah dalam menjalankan mandat perlindungan warga negara. Fraksi Golkar menegaskan bahwa komitmen politik harus dibarengi dengan alokasi anggaran yang memadai untuk pusat pemulihan korban (shelter) dan penyediaan tenaga pendamping profesional seperti psikolog dan pengacara publik yang terampil.
Kesimpulan dan Harapan
Seruan dari Fraksi Partai Golkar ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa UU TPKS bukan sekadar tumpukan kertas regulasi. Ia adalah instrumen perlindungan hak asasi manusia yang sangat mendesak. Muhammad Sarmuji menutup keterangannya dengan pesan tegas bahwa negara harus hadir secara utuh. Kehadiran negara bukan hanya dalam bentuk hukuman bagi pelaku, tetapi juga dalam bentuk sistem yang mampu memitigasi risiko sebelum kejahatan itu terjadi.
Pemerintah pusat diharapkan segera menuntaskan hambatan administratif yang tersisa dan memastikan bahwa setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah memiliki pedoman teknis yang seragam dalam menangani kasus kekerasan seksual. Dengan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan kesadaran masyarakat sipil, diharapkan ruang publik di Indonesia dapat kembali menjadi tempat yang aman bagi siapa saja, tanpa terkecuali. Keberanian korban untuk melapor harus dibarengi dengan sistem yang menjamin bahwa mereka akan dilindungi, didengar, dan mendapatkan keadilan yang layak.









