Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menekankan pentingnya pendekatan berbasis dialog dan kajian komprehensif dalam menentukan angka ideal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Hasto di sela-sela acara Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang diselenggarakan oleh PDI Perjuangan di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026). Di tengah dinamika politik pasca-Pemilu 2024 dan persiapan menuju kontestasi elektoral berikutnya, isu mengenai efektivitas sistem presidensial dan penyederhanaan jumlah partai di parlemen kembali menjadi topik krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Konteks Historis dan Evolusi Ambang Batas Parlemen
Untuk memahami urgensi penentuan ambang batas parlemen saat ini, publik perlu melihat kembali perjalanan demokrasi Indonesia pasca-Orde Baru. Pada awal era reformasi, keterbukaan politik di Indonesia sangat luas, yang ditandai dengan ledakan jumlah partai politik. Sebagai catatan sejarah, Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik, sebuah angka yang mencerminkan euforia demokrasi namun sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam konsolidasi pemerintahan.
Seiring berjalannya waktu, para pembuat kebijakan menyadari bahwa sistem presidensial yang dianut Indonesia memerlukan dukungan stabilitas di parlemen agar roda pemerintahan dapat berjalan efektif. Instrumen parliamentary threshold pun diperkenalkan dan ditingkatkan secara bertahap. Jika kita menilik ke belakang, ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Angka ini kemudian naik menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan 4 persen pada Pemilu 2019 hingga 2024.
Kenaikan angka ambang batas ini bukan tanpa alasan. Secara teoritis, peningkatan threshold bertujuan untuk menyederhanakan spektrum politik di DPR, sehingga pengambilan keputusan antara pemerintah dan legislatif dapat lebih cepat dan terukur. Namun, tantangan yang muncul adalah menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dengan keterwakilan aspirasi masyarakat yang beragam.
Pendekatan PDI Perjuangan: Dialog Inklusif
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak memandang penentuan angka ambang batas sebagai sebuah keputusan sepihak yang hanya ditentukan oleh partai-partai besar di Senayan. Menurutnya, proses ini harus melibatkan komunikasi politik yang intensif dengan seluruh elemen partai politik, termasuk partai-partai non-parlemen yang belum berhasil menembus ambang batas pada pemilu sebelumnya.
"Berapa angka yang ideal, itu akan dibangun melalui proses politik dan kajian-kajian, mengingat era reformasi telah menghasilkan beberapa kali pemilu sehingga preferensi rakyat terhadap partai politik seharusnya semakin solid," ujar Hasto.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa PDIP menyadari adanya resistensi dari partai-partai menengah dan kecil yang merasa terancam oleh kenaikan threshold yang terlalu tinggi. Oleh karena itu, dialog yang dimaksud Hasto mencakup ruang untuk mendengar aspirasi dari berbagai spektrum partai agar kebijakan yang dihasilkan tidak dianggap sebagai upaya "penyingkiran" partai kecil oleh partai besar.
Implikasi Terhadap Sistem Presidensial dan Stabilitas Nasional
Penyederhanaan jumlah partai di DPR melalui ambang batas parlemen memiliki implikasi langsung terhadap efektivitas sistem presidensial. Dalam sistem ini, Presiden sangat bergantung pada dukungan mayoritas di parlemen untuk meloloskan undang-undang dan kebijakan strategis.
Secara teknis, jika ambang batas dinaikkan, jumlah partai yang masuk ke Senayan akan berkurang. Hal ini secara matematis memang akan mempermudah koalisi pemerintah. Namun, secara sosiologis, ada kekhawatiran bahwa suara pemilih yang memilih partai yang gagal menembus threshold akan terbuang sia-sia (wasted votes). Fenomena ini sering kali memicu perdebatan mengenai keadilan elektoral.
Para ahli tata negara berpendapat bahwa ambang batas parlemen yang terlalu tinggi dapat menyebabkan disproportionality atau ketidakseimbangan antara jumlah suara rakyat dengan kursi yang diperoleh. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah akan menyebabkan fragmentasi politik yang ekstrem, di mana presiden harus melakukan lobi kepada terlalu banyak partai untuk mencapai kesepakatan, yang pada gilirannya dapat melumpuhkan pemerintahan.

Tantangan dalam Penyusunan RUU Pemilu
Pembahasan RUU Pemilu yang akan datang diprediksi akan menjadi arena pertarungan kepentingan yang sengit. Setiap partai politik tentu memiliki kalkulasi elektoral sendiri terkait ambang batas. Partai besar cenderung mendukung ambang batas yang lebih tinggi untuk membatasi jumlah kompetitor, sementara partai kecil akan berjuang agar angka tersebut tetap relevan dengan kemampuan basis massa mereka.
Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan membawa kajian komprehensif ke meja perundingan. Kajian ini tidak hanya akan menyentuh aspek jumlah kursi di parlemen, tetapi juga efektivitas sistem kepartaian yang berbasis pada ideologi dan kaderisasi yang matang. Dalam pandangan PDIP, partai politik bukan sekadar kendaraan politik untuk masuk parlemen, melainkan pilar demokrasi yang harus mampu menjalankan fungsi pendidikan politik bagi rakyat.
Perspektif Partai Non-Parlemen
Reaksi dari partai non-parlemen terhadap isu ini biasanya bersifat kritis. Banyak pihak dari partai non-parlemen berargumen bahwa ambang batas parlemen tidak boleh menjadi alat untuk membunuh demokrasi akar rumput. Mereka menuntut adanya kajian yang lebih adil yang tidak hanya melihat angka efisiensi, tetapi juga memastikan bahwa keberagaman pandangan politik tetap terwakili di parlemen.
Dalam dialog yang diusulkan oleh PDIP, poin-poin mengenai keadilan representasi ini diprediksi akan menjadi inti perdebatan. Pertanyaan mendasar yang akan muncul adalah: "Apakah ambang batas bertujuan untuk menyederhanakan partai, atau untuk meningkatkan kualitas partai?" Jika tujuannya adalah kualitas, maka mungkin ada instrumen lain selain sekadar ambang batas, seperti pengetatan syarat verifikasi partai atau penguatan sistem kaderisasi internal partai.
Analisis Dampak Jangka Panjang
Jika Indonesia terus menaikkan ambang batas parlemen di setiap pemilu, maka dalam jangka panjang, Indonesia berpotensi menuju sistem dua partai atau setidaknya sistem multipartai sederhana. Dampak positifnya adalah stabilitas pemerintahan yang lebih terjaga. Namun, dampak negatifnya adalah risiko terjadinya polarisasi tajam, di mana masyarakat hanya akan dihadapkan pada dua kutub besar, yang berpotensi membelah persatuan nasional.
Pernyataan Hasto Kristiyanto mengenai perlunya kajian mendalam menunjukkan bahwa PDIP tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Mengingat kompleksitas politik Indonesia yang memiliki keberagaman etnis, agama, dan geografis, model demokrasi yang diterapkan harus mampu mengakomodasi perbedaan tersebut tanpa mengorbankan stabilitas nasional.
Langkah Selanjutnya: Menuju Konsensus Nasional
Ke depan, proses pembahasan ambang batas parlemen akan menempuh jalur legislasi di DPR RI. Publik perlu terus mengawal proses ini agar tidak hanya menjadi transaksi politik di balik pintu tertutup. Transparansi dalam kajian yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR akan menjadi kunci legitimasi aturan pemilu yang akan datang.
Hasto menekankan bahwa pada akhirnya, penentuan ambang batas adalah bagian dari proses pendewasaan demokrasi. "PDI Perjuangan berdialog dengan partai-partai lain, termasuk partai nonparlemen yang juga memiliki hak atas eksistensinya," tambahnya. Hal ini memberikan sinyal bahwa ada keterbukaan untuk mencari titik temu atau win-win solution bagi seluruh aktor politik nasional.
Sebagai penutup, perdebatan mengenai ambang batas parlemen bukanlah isu teknis semata, melainkan isu filosofis mengenai arah demokrasi Indonesia ke depan. Apakah kita akan memprioritaskan efisiensi kekuasaan atau keragaman representasi? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat bergantung pada bagaimana dialog dan kajian yang dijanjikan oleh para elite politik, termasuk PDIP, dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Harapannya, keputusan yang diambil nanti benar-benar merefleksikan kehendak rakyat dan memperkuat institusi demokrasi di Indonesia, bukan justru melemahkannya demi kepentingan golongan tertentu.
Seluruh dinamika ini akan menjadi penentu wajah Pemilu 2029. Dengan waktu yang masih tersedia sebelum dimulainya tahapan pemilu secara formal, ruang dialog yang terbuka lebar menjadi prasyarat utama agar konsolidasi demokrasi Indonesia tetap berjalan di atas rel yang benar, yakni kedaulatan rakyat dan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara Indonesia.









