Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Ekonomi

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea Kritisi Wacana Pembentukan Tim Asesor Aktivis HAM oleh Pemerintah

badge-check


					Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea Kritisi Wacana Pembentukan Tim Asesor Aktivis HAM oleh Pemerintah Perbesar

Wacana pembentukan tim asesor oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyeleksi atau menentukan status aktivis HAM menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea. Kebijakan yang dinilai kontraproduktif terhadap prinsip demokrasi ini dianggap sebagai upaya sistematis pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap ruang sipil yang seharusnya bersifat independen.

Isu ini mencuat di tengah dinamika penguatan peran kementerian yang membidangi HAM di Indonesia. Bagi banyak pengamat hukum dan hak asasi manusia, posisi pemerintah sebagai pihak yang diawasi oleh aktivis seharusnya tidak berada dalam satu garis komando dengan penentuan legitimasi aktivis itu sendiri. Marinus Gea menegaskan bahwa langkah ini berpotensi menciptakan "cacat logika" dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Akar Masalah: Independensi vs. Legitimasi Negara

Dalam sistem demokrasi, aktivis HAM memegang peranan krusial sebagai watchdog atau pengawas jalannya kebijakan publik. Mereka bertugas memastikan bahwa negara tidak melakukan pelanggaran hak, baik melalui kebijakan maupun tindakan aparat. Ketika negara—melalui Kementerian HAM—berencana membentuk tim asesor, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara memiliki kapasitas moral dan hukum untuk menilai siapa yang layak menyandang status sebagai pembela HAM?

Secara konstitusional, Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Aktivisme HAM adalah manifestasi dari kebebasan berekspresi tersebut. Jika negara masuk ke ranah "sertifikasi" aktivis, maka hak yang bersifat inheren (melekat pada manusia) tersebut berpotensi berubah menjadi privilege atau hak istimewa yang bisa diberikan dan dicabut kapan saja oleh otoritas.

Kronologi dan Latar Belakang Wacana

Wacana pembentukan tim asesor ini muncul di tengah upaya restrukturisasi kementerian pasca-pelantikan pemerintahan baru di tahun 2026. Kementerian HAM yang kini berdiri secara mandiri (setelah sebelumnya berada di bawah Kemenkumham) berusaha menata ulang tata kelola perlindungan HAM di Indonesia.

Namun, di balik semangat penataan tersebut, muncul draf kebijakan yang mewacanakan klasifikasi atau asesmen bagi individu atau lembaga yang mengklaim diri sebagai aktivis HAM. Pemerintah berargumen bahwa asesmen diperlukan untuk menjamin profesionalitas dan integritas para aktivis dalam berkoordinasi dengan negara. Namun, argumen ini segera dibantah oleh para praktisi hukum yang menilai bahwa profesionalitas aktivis tidak ditentukan oleh sertifikat negara, melainkan oleh rekam jejak advokasi dan konsistensi terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Implikasi Terhadap Ruang Sipil

Jika kebijakan ini benar-benar diimplementasikan, dampaknya terhadap ruang sipil di Indonesia akan sangat signifikan. Pertama, akan terjadi "efek gentar" (chilling effect) bagi para aktivis muda atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kritis. Mereka mungkin akan merasa terintimidasi untuk bersuara karena takut status "aktivis" mereka tidak diakui, yang nantinya bisa berimplikasi pada akses mereka terhadap data publik atau pelibatan dalam diskusi kebijakan.

Kedua, terjadi pergeseran paradigma dari rights-based approach (pendekatan berbasis hak) menjadi state-centered approach (pendekatan berpusat pada negara). Dalam pandangan Marinus Gea, negara seharusnya memfasilitasi perlindungan, bukan melakukan filtrasi suara kritis. Jika suara kritis difiltrasi, maka yang tersisa hanyalah "aktivis pendukung" yang patuh pada kekuasaan. Hal ini secara perlahan akan melumpuhkan fungsi kontrol sosial yang sangat dibutuhkan dalam menjaga arah demokrasi agar tidak terjerumus ke dalam otoritarianisme.

Analisis Data dan Perspektif Hukum

Secara hukum internasional, khususnya merujuk pada Declaration on Human Rights Defenders yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1998, setiap orang memiliki hak untuk mempromosikan dan berupaya melindungi hak asasi manusia. Deklarasi ini menekankan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM adalah tanggung jawab negara, bukan untuk mengatur atau membatasi ruang gerak mereka.

Anggota DPR kritisi pembentukan tim asesor aktivis HAM

Data dari berbagai lembaga pemantau HAM global menunjukkan bahwa negara yang mencoba melakukan kontrol terhadap organisasi masyarakat sipil (CSO) sering kali mengalami kemunduran skor indeks demokrasi. Di Indonesia, tren ini perlu diwaspadai agar tidak memicu polarisasi antara masyarakat sipil dan pemerintah. Ketegangan yang muncul akibat wacana ini sebenarnya bisa dihindari jika pemerintah lebih mengedepankan dialog terbuka daripada pendekatan administratif yang bersifat membatasi.

Tanggapan dan Reaksi Pihak Terkait

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian HAM terkait detail teknis tim asesor tersebut. Namun, reaksi keras dari DPR RI memberikan sinyal bahwa kebijakan ini akan menghadapi jalan terjal di legislatif. Marinus Gea, dalam keterangannya, menekankan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus memantau perkembangan wacana ini.

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil mulai menggalang konsolidasi untuk menolak rencana tersebut. Mereka berpendapat bahwa legitimasinya seorang aktivis HAM berasal dari masyarakat yang mereka bela, bukan dari surat keputusan atau kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh kementerian. Jika pemerintah tetap memaksakan, maka potensi gugatan hukum melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sangat terbuka lebar.

Mengapa Kritik Itu Penting?

Kritik yang disampaikan oleh anggota parlemen bukan sekadar retorika politik. Ini adalah pengingat bahwa dalam demokrasi, kekuasaan harus selalu dikoreksi. Tanpa kritik, kekuasaan cenderung korup. Sejarah telah mencatat bahwa ketika ruang gerak aktivis dibatasi, maka pelanggaran HAM sering kali terjadi tanpa ada yang berani melaporkan atau mendokumentasikan.

Negara yang kuat adalah negara yang berani menerima kritik dari rakyatnya sendiri. Aktivis HAM yang berani mengoreksi kekuasaan adalah mitra strategis negara dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan pemenuhan hak asasi manusia, bukan untuk melanggengkan kekuasaan.

Langkah ke Depan: Menuju Dialog Konstruktif

Pemerintah perlu meninjau kembali urgensi dari pembentukan tim asesor ini. Jika tujuannya adalah untuk meningkatkan kolaborasi antara pemerintah dan aktivis, maka langkah yang seharusnya diambil bukanlah melalui asesmen, melainkan melalui penguatan sistem partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Alih-alih menyaring siapa yang boleh menjadi aktivis, pemerintah sebaiknya fokus pada:

  1. Perlindungan fisik dan hukum bagi para aktivis HAM yang sering mendapat ancaman atau kriminalisasi di lapangan.
  2. Penyediaan ruang dialog yang inklusif dan transparan dalam setiap penyusunan kebijakan publik.
  3. Peningkatan literasi HAM di kalangan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam membedakan antara kritik dan tindak pidana.

Penutup: Demokrasi yang Bernapas

Demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk berpendapat. Tanpa keberanian tersebut, demokrasi hanya akan menjadi jargon kosong tanpa substansi. Marinus Gea dengan tepat menyimpulkan bahwa kita tidak membutuhkan aktivis yang patuh pada kekuasaan, melainkan aktivis yang memiliki integritas untuk berdiri di pihak yang benar.

Ke depan, diharapkan Kementerian HAM dapat lebih bijak dalam menentukan kebijakan. Mengingat peran strategis kementerian ini dalam menjaga martabat bangsa di mata dunia, setiap langkah yang diambil haruslah mencerminkan nilai-nilai universal HAM yang menghormati kemandirian individu dan kebebasan sipil. Jika wacana tim asesor ini tetap dilanjutkan tanpa modifikasi yang fundamental, maka Indonesia berisiko kehilangan salah satu pilar demokrasi terpentingnya, yakni masyarakat sipil yang kritis dan berdaulat.

Tantangan bagi pemerintahan saat ini adalah bagaimana membuktikan bahwa mereka mampu menjadi pelindung HAM bagi seluruh warga negara, tanpa membeda-bedakan mana aktivis yang "pro" dan mana yang "kontra" terhadap pemerintah. Pada akhirnya, keberhasilan sebuah negara dalam berdemokrasi diukur dari sejauh mana mereka memberikan ruang bagi suara-suara yang paling lantang mengoreksi kekuasaan, karena di sanalah letak kekuatan sejati sebuah bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Aktifkan Kembali Dana Stabilisasi Obligasi untuk Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

6 Mei 2026 - 18:45 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Polri Setelah Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Diserahkan

6 Mei 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Sleman Perkuat Optimalisasi Penerimaan BPHTB dan Kebijakan Pembebasan Pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

6 Mei 2026 - 12:45 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 19 Pejabat Tinggi Pratama untuk Akselerasi Target Strategis Presiden Prabowo Subianto

6 Mei 2026 - 12:19 WIB

PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional melalui Akselerasi Pemanfaatan Compressed Natural Gas

6 Mei 2026 - 06:45 WIB

Trending di Ekonomi