Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memadati jantung Kota Yogyakarta pada Jumat, 1 Mei 2026, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi massa ini membawa misi besar untuk menggugat kebijakan pengupahan yang dinilai tidak lagi relevan dengan biaya hidup di provinsi tersebut, serta mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan nasional yang dianggap merugikan kelas pekerja.
Massa aksi memulai pergerakan sejak pagi hari dengan titik kumpul utama di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY di Jalan Kyai Mojo. Dengan membawa berbagai atribut protes seperti spanduk, poster, dan bendera serikat, ribuan pekerja ini melakukan long march menuju Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Sepanjang rute perjalanan, para buruh menyuarakan orasi-orasi yang menyoroti rendahnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY, yang secara historis sering kali menempati posisi terendah di tingkat nasional.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, dalam orasinya menyatakan bahwa peringatan May Day tahun ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum perlawanan terhadap ketidakadilan struktural yang telah lama membelenggu kaum buruh di Yogyakarta. Irsad menekankan bahwa kondisi buruh saat ini sedang berada dalam titik nadir akibat kombinasi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat dan kerentanan ekonomi global.
"MPBI DIY menilai hingga kini buruh masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan struktural. Mulai dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sewaktu-waktu bisa terjadi, sistem kerja yang penuh ketidakpastian melalui skema kontrak dan outsourcing, hingga besaran upah yang jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup di Yogyakarta yang terus meningkat," tegas Irsad di hadapan massa aksi di Titik Nol Kilometer.
Disparitas Upah dan Realitas Kebutuhan Hidup Layak
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam aksi kali ini adalah masalah pengupahan. MPBI DIY mengungkapkan hasil survei independen yang mereka lakukan mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Yogyakarta. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai pasar tradisional dan biaya sewa hunian, ditemukan fakta bahwa seorang pekerja di Yogyakarta membutuhkan setidaknya Rp4.000.000 per bulan untuk dapat hidup dengan standar martabat manusiawi.
Angka tersebut mencakup komponen pangan dengan kalori yang cukup, biaya tempat tinggal yang layak, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga rekreasi minimal. Namun, realitasnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK di DIY saat ini masih berada jauh di bawah angka Rp2,5 juta. Ketimpangan sebesar hampir 100 persen ini dinilai sebagai bentuk pemiskinan sistematis terhadap kaum buruh.
Perwakilan MPBI lainnya menambahkan bahwa formula pengupahan yang digunakan pemerintah saat ini, yang sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi tanpa mempertimbangkan realitas harga barang di pasar, adalah akar masalahnya. "Upah buruh di Yogyakarta hari ini belum bisa menggambarkan KHL yang sebenarnya. Survei kami menunjukkan angka minimal di Rp4 juta. Tanpa upah sebesar itu, buruh Jogja akan terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan ketergantungan pada utang," ungkapnya.
Suara Buruh Perempuan dan Isu Perlindungan Gender
Peringatan May Day 2026 di Yogyakarta juga memberikan panggung khusus bagi isu-isu spesifik yang dihadapi pekerja perempuan. Kuntum, perwakilan dari kelompok buruh perempuan, menyampaikan pidato emosional yang menyoroti beban ganda dan diskriminasi yang masih dialami perempuan di tempat kerja. Menurutnya, pekerja perempuan sering kali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kebijakan upah murah dan eksploitasi jam kerja.
"Untuk makan sendiri saja susah, apalagi jika harus menghidupi keluarga dengan standar UMK seperti sekarang ini. Perempuan jangan lagi disepelekan dalam pengambilan kebijakan ketenagakerjaan," ujar Kuntum.
Ia juga menuntut implementasi nyata dari hak-hak reproduksi buruh perempuan, seperti hak cuti haid pada hari pertama tanpa potongan upah dan hak cuti melahirkan yang memadai. Selain itu, masalah pelecehan seksual di lingkungan kerja menjadi poin yang sangat ditekankan. Kuntum menyebutkan bahwa banyak kasus pelecehan yang tidak terlaporkan atau tidak ditindaklanjuti secara hukum karena lemahnya perlindungan dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
"Banyak perempuan yang dilecehkan secara verbal maupun fisik di pabrik dan kantor. Banyak pula jam kerja yang dipaksakan melebihi batas tanpa kompensasi upah lembur yang sesuai. Ini adalah bentuk penindasan yang harus kita lawan bersama-sama," tegasnya disambut teriakan setuju dari massa aksi.
Penolakan Omnibus Law dan Tuntutan Reformasi Regulasi
Secara nasional, MPBI DIY membawa tuntutan yang sejalan dengan gerakan buruh di seluruh Indonesia, yakni penghapusan skema Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap sebagai biang keladi degradasi hak-hak pekerja. Buruh mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih progresif dan melindungi hak dasar buruh tanpa harus tunduk pada kepentingan investasi semata.

Sistem outsourcing atau alih daya juga diminta untuk dihapus secara total. Menurut para pengunjuk rasa, sistem ini hanya menciptakan ketidakpastian masa depan bagi pekerja dan menghilangkan tanggung jawab jangka panjang perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya. Pekerja menginginkan status hubungan kerja yang tetap dan jaminan pensiun yang lebih kuat.
Selain regulasi tingkat pusat, MPBI DIY juga menuntut ketegasan dari otoritas lokal, khususnya Disnakertrans DIY dan Polda DIY. Mereka meminta adanya tindakan hukum yang keras dan nyata terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Kasus-kasus yang menjadi sorotan meliputi upah yang tidak dibayar tepat waktu, pembayaran upah di bawah standar minimum, hingga penunggakan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan oleh pengusaha.
"Kami mendesak Disnakertrans dan Polda DIY untuk tidak menutup mata. Pelanggaran hak buruh adalah pelanggaran hukum. Kasus tunggakan BPJS adalah kejahatan karena itu menyangkut nyawa dan masa depan keluarga buruh," kata salah satu orator aksi.
Kronologi Aksi dan Dinamika Lapangan
Aksi dimulai pukul 08.00 WIB dengan konsentrasi massa di depan Kantor Disnakertrans DIY. Di lokasi ini, perwakilan buruh sempat melakukan audiensi singkat untuk menyerahkan berkas tuntutan. Sekitar pukul 10.00 WIB, massa mulai bergerak melakukan long march melalui Jalan Kyai Mojo, melewati kawasan Tugu Pal Putih, hingga akhirnya mencapai Titik Nol Kilometer pada tengah hari.
Sepanjang perjalanan, aksi berlangsung tertib meski sempat menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan protokol Yogyakarta. Petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta melakukan pengamanan ketat dan pengaturan lalu lintas untuk memastikan aksi berjalan kondusif. Di Titik Nol Kilometer, massa menggelar berbagai aksi teatrikal yang menggambarkan penderitaan buruh di bawah tekanan ekonomi dan kebijakan yang tidak adil.
Sembilan tuntutan utama yang diusung dalam aksi May Day 2026 ini antara lain:
- Kenaikan UMK di seluruh wilayah DIY menjadi minimal Rp4.000.000.
- Pencabutan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan klaster ketenagakerjaannya.
- Penghapusan sistem kerja kontrak (PKWT) dan outsourcing.
- Jaminan perlindungan bagi buruh perempuan, termasuk hak reproduksi dan anti-pelecehan.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang menunggak iuran BPJS.
- Perbaikan formula pengupahan berdasarkan KHL yang riil.
- Penghentian PHK sepihak dengan dalih efisiensi perusahaan.
- Penyediaan perumahan layak dan murah bagi buruh di DIY.
- Jaminan kebebasan berserikat dan perlindungan terhadap aktivis buruh.
Analisis Fakta dan Implikasi Ekonomi-Sosial
Secara mendalam, tuntutan upah Rp4 juta yang diajukan oleh buruh Yogyakarta mencerminkan pergeseran paradigma ekonomi di daerah tersebut. Selama ini, Yogyakarta sering dipasarkan sebagai daerah dengan biaya hidup rendah, namun data dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa harga properti dan kebutuhan pokok di Yogyakarta telah menyamai atau bahkan melampaui kota-kota besar lainnya seperti Solo atau Semarang.
Rendahnya upah minimum di DIY memberikan dampak domino pada daya beli masyarakat lokal. Jika upah tetap ditekan rendah sementara inflasi harga pangan terus meningkat, maka pertumbuhan ekonomi di DIY akan cenderung stagnan karena konsumsi rumah tangga yang melemah. Selain itu, fenomena "kemiskinan bekerja" (working poor)—di mana orang bekerja penuh waktu namun tetap berada di bawah garis kemiskinan—menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial di Yogyakarta.
Dari sisi hukum, desakan untuk menindak penunggakan BPJS menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. BPJS adalah hak dasar yang dijamin undang-undang, dan kegagalan perusahaan dalam menyetorkan iuran bukan hanya merugikan buruh secara finansial, tetapi juga menghilangkan akses mereka terhadap layanan kesehatan vital.
Aksi ini juga menunjukkan bahwa kesadaran gender di kalangan buruh semakin menguat. Isu perlindungan perempuan bukan lagi menjadi isu sampingan, melainkan pilar utama dalam perjuangan kelas pekerja di DIY. Hal ini penting mengingat banyaknya industri manufaktur dan jasa di Yogyakarta yang sangat bergantung pada tenaga kerja perempuan.
Penutup dan Harapan ke Depan
Peringatan May Day 2026 di Yogyakarta diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap bersama dan komitmen untuk terus melakukan pengawalan terhadap sembilan tuntutan tersebut. Massa aksi membubarkan diri dengan tertib pada sore hari, namun mereka menegaskan bahwa ini hanyalah awal dari gelombang aksi yang lebih besar jika pemerintah daerah dan pusat tidak segera memberikan respon konkret.
Semangat "Bersatu! Lawan! Menang!" yang digaungkan sepanjang aksi menjadi pengingat bahwa soliditas antar-serikat buruh adalah kunci dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan. Buruh Yogyakarta menuntut perubahan nyata yang dapat dirasakan di meja makan keluarga mereka, bukan sekadar angka-angka statistik pertumbuhan ekonomi yang sering kali tidak menyentuh lapisan terbawah masyarakat.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Pusat. Apakah mereka akan mendengarkan aspirasi mengenai upah layak Rp4 juta dan perlindungan hak-hak dasar buruh, atau tetap bertahan pada kebijakan pro-investasi yang selama ini digugat oleh para pekerja. Keputusan yang diambil akan menentukan arah kesejahteraan ribuan keluarga buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam tahun-tahun mendatang.









