Guru Besar Sosial Ekonomi Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Budi Guntoro, memberikan peringatan keras terkait wacana pembukaan keran investasi asing pada subsektor ayam petelur di Indonesia. Dalam pandangannya, kebijakan tersebut harus dikaji secara komprehensif mengingat kondisi industri perunggasan dalam negeri yang saat ini berada dalam fase surplus produksi. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya spekulasi mengenai potensi masuknya modal asing guna mengantisipasi peningkatan permintaan pangan nasional, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kondisi Surplus Produksi dan Dinamika Industri 2026
Berdasarkan data terkini, produksi telur ayam nasional sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai 6,34 juta ton. Angka ini secara signifikan melampaui kebutuhan konsumsi domestik yang diproyeksikan berada pada kisaran 6,22 juta ton. Tren ini diprediksi akan terus berlanjut, di mana proyeksi produksi untuk tahun 2026 diperkirakan menembus angka lebih dari 6,5 juta ton. Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak mengalami kelangkaan pasokan telur, melainkan justru menghadapi tantangan surplus struktural yang jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi menekan harga di tingkat peternak hingga di bawah biaya produksi (Break Even Point).
Kondisi ini menciptakan paradoks ekonomi. Di satu sisi, ketersediaan pangan yang melimpah adalah indikator positif ketahanan pangan. Namun, di sisi lain, melimpahnya stok tanpa dibarengi dengan efisiensi rantai pasok dan serapan pasar yang stabil, justru menjadi bumerang bagi para peternak rakyat yang memiliki keterbatasan modal dan posisi tawar yang lemah di pasar.
Kronologi dan Latar Belakang Perdebatan Kebijakan
Perdebatan mengenai investasi asing ini mencuat ke permukaan setelah pemerintah mulai mengoptimalkan program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari visi jangka panjang peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam skema ini, kebutuhan akan sumber protein hewani seperti telur ayam meningkat tajam. Pemerintah sempat mempertimbangkan berbagai opsi untuk memastikan stabilitas pasokan, termasuk membuka peluang investasi bagi perusahaan internasional untuk mempercepat pembangunan fasilitas peternakan skala besar.
Namun, langkah tersebut memicu kekhawatiran di kalangan akademisi dan asosiasi peternak. Secara historis, sektor peternakan rakyat di Indonesia telah menjadi tulang punggung produksi nasional selama puluhan tahun. Peternak mandiri tidak hanya berkontribusi pada penyediaan protein hewani, tetapi juga berperan vital dalam penyerapan tenaga kerja di pedesaan dan penggerak ekonomi lokal. Masuknya investasi asing dalam budi daya ayam petelur dikhawatirkan akan mengubah lanskap kompetisi menjadi tidak seimbang, di mana pelaku usaha kecil akan sulit bersaing dengan korporasi yang memiliki teknologi canggih, skala ekonomi besar, dan akses modal yang lebih murah.
Analisis Dampak: Ketimpangan Pasar dan Posisi Tawar
Prof. Budi Guntoro, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Peternakan UGM, menekankan bahwa tantangan utama sektor perunggasan saat ini bukan terletak pada kurangnya kapasitas produksi. Masalah yang lebih krusial adalah ketimpangan pasar yang kronis. Peternak rakyat sering kali terjebak dalam fluktuasi harga yang tidak menentu, sementara margin keuntungan lebih banyak terserap oleh rantai distribusi yang panjang dan perantara.
Apabila investasi asing diizinkan masuk ke sektor hulu (budidaya), maka akan terjadi konsentrasi pasar yang berisiko meminggirkan peternak kecil. Tanpa regulasi yang ketat dan perlindungan hukum yang memadai, perusahaan asing dengan kekuatan modal yang besar dapat melakukan penetrasi pasar yang agresif, yang berpotensi mematikan usaha rakyat yang selama ini menjadi penggerak ekonomi daerah.
Implikasi bagi Program Strategis Nasional

Terkait kaitan antara investasi asing dan program MBG, Prof. Budi berargumen bahwa program tersebut seharusnya dijadikan momentum untuk menyerap surplus produksi yang ada, bukan justru menjadi alasan untuk menambah kapasitas produksi melalui investasi baru. Penambahan kapasitas produksi melalui investasi asing di tengah kondisi surplus justru akan memperparah kejatuhan harga telur di tingkat peternak.
Solusi yang lebih tepat, menurut pandangan akademik, adalah penguatan ekosistem peternakan rakyat melalui pemberdayaan koperasi. Koperasi peternak dapat berperan sebagai agregator yang memastikan kualitas dan kuantitas pasokan untuk kebutuhan program pemerintah. Dengan sistem kontrak pembelian jangka menengah, kepastian harga bagi peternak dapat terjaga, sekaligus memastikan rantai pasok dari produsen langsung ke titik konsumsi menjadi lebih efisien.
Peran Pemerintah dalam Kedaulatan Pangan
Kedaulatan pangan, dalam konteks peternakan, tidak dapat diukur semata-mata dari total volume produksi nasional. Aspek keberpihakan kebijakan terhadap pelaku usaha domestik menjadi elemen fundamental. Pemerintah perlu menimbang kembali urgensi masuknya modal asing di sektor budidaya ayam petelur. Jika tujuan akhirnya adalah pemenuhan gizi masyarakat, maka langkah yang paling strategis adalah mengintegrasikan peternak rakyat ke dalam rantai pasok nasional.
Dukungan pemerintah seharusnya difokuskan pada:
- Peningkatan efisiensi melalui bantuan teknologi tepat guna bagi peternak rakyat.
- Stabilitas harga pakan, terutama jagung, yang selama ini menjadi komponen biaya produksi terbesar.
- Fasilitasi akses permodalan melalui perbankan dengan bunga rendah bagi peternak mandiri.
- Penguatan kelembagaan koperasi sebagai wadah pemasaran bersama untuk meningkatkan posisi tawar.
Tanggapan dan Harapan Sektor Terkait
Peternak ayam petelur di berbagai daerah telah lama menyuarakan aspirasi mengenai perlunya intervensi pemerintah dalam menjaga stok pakan dan stabilitas harga telur. Ketergantungan pada harga jagung global dan fluktuasi biaya logistik sering kali membuat peternak berada dalam posisi yang sangat rentan. Oleh karena itu, wacana investasi asing ini dipandang oleh banyak kalangan sebagai langkah yang kurang tepat waktu, mengingat kondisi internal industri yang masih membutuhkan penguatan fundamental daripada ekspansi skala besar yang belum tentu menjawab akar masalah.
Ke depan, koordinasi antar instansi pemerintah, mulai dari Kementerian Pertanian hingga Kementerian Investasi, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan investasi tidak berbenturan dengan agenda perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor peternakan. Pendekatan berbasis data harus menjadi landasan utama, di mana data surplus produksi 2025-2026 menjadi rujukan bahwa pembukaan investasi di sektor budidaya saat ini belum menjadi prioritas nasional yang mendesak.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari dinamika ini adalah bahwa sektor ayam petelur Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Antara pilihan untuk membuka diri terhadap investasi asing guna mengejar efisiensi skala besar, atau memilih jalan untuk memperkuat basis peternakan rakyat yang terbukti tahan banting dan berdampak sosial luas. Prof. Budi Guntoro menegaskan bahwa dalam kondisi surplus, kebijakan yang paling bijak adalah melindungi dan mengoptimalkan aset domestik yang sudah ada. Keberhasilan program pangan nasional tidak boleh mengorbankan eksistensi peternak rakyat, melainkan harus tumbuh dan berkembang bersama mereka dalam sebuah sistem yang adil dan berkelanjutan.
Langkah selanjutnya bagi para pemangku kebijakan adalah melakukan audit mendalam terhadap rantai pasok telur nasional dan memetakan kebutuhan riil program MBG di lapangan. Jika kapasitas peternak rakyat dapat diintegrasikan dengan baik melalui kebijakan hilirisasi dan distribusi yang efisien, maka ketergantungan pada modal asing di sektor budidaya dapat dihindari, sekaligus memperkokoh kemandirian pangan nasional yang berbasis pada kekuatan ekonomi domestik. Sektor peternakan adalah napas bagi jutaan peternak di tanah air, dan setiap kebijakan yang diambil akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka di masa depan.









