Pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung kini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Biantara Albab, menegaskan bahwa proses transisi kewenangan ini tidak boleh sekadar menjadi kesepakatan administratif antarlembaga, melainkan harus berpijak pada fondasi hukum yang rigid dan konstitusional guna menjamin kepastian hukum di Indonesia.
Dalam negara yang menganut prinsip rechtsstaat atau negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib memiliki legitimasi yang bersumber dari undang-undang. Perdebatan mengenai siapa yang berhak menangani kasus ini memicu urgensi akan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum acara yang berlaku. Biantara mengingatkan bahwa koordinasi antarinstansi, meski diperlukan, tidak boleh melampaui batas kewenangan yang telah digariskan oleh konstitusi maupun regulasi spesifik lainnya.
Kronologi dan Latar Belakang Peristiwa
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah muncul ke permukaan publik di tengah intensitas tinggi penanganan perkara korupsi besar yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Febrie, yang dikenal sebagai sosok sentral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan, sempat dikaitkan dengan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Berikut adalah garis waktu yang mencerminkan dinamika peristiwa tersebut:
- Awal Juli 2026: Muncul laporan dan sorotan mengenai keterlibatan atau keterkaitan mantan Jampidsus dalam sebuah perkara yang memicu penyelidikan dari pihak Kortastipidkor Polri.
- 10 Juli 2026: Febrie Adriansyah melakukan konferensi pers di Jakarta. Dalam keterangannya, ia secara tegas menyatakan komitmen untuk tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang berlangsung selama prosedur tersebut sesuai dengan hukum acara. Ia juga menegaskan bahwa dirinya masih menjalankan tugas profesionalnya dan fokus pada penyelesaian pemberkasan perkara strategis.
- 16 Juli 2026: Diskursus mengenai pelimpahan kewenangan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung memicu diskusi akademik dan praktisi hukum mengenai validitas prosedur tersebut.
Situasi ini menjadi preseden penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait hubungan antarlembaga Criminal Justice System (CJS) yang kerap mengalami gesekan kewenangan ketika menangani subjek hukum yang merupakan pejabat tinggi negara.
Prinsip Atribusi dan Batas Kewenangan Lembaga
Biantara Albab menyoroti pentingnya prinsip atribusi dalam tata kelola penegakan hukum. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap kewenangan lembaga negara harus bersumber langsung dari konstitusi atau undang-undang. Dalam konteks kasus ini, pelimpahan perkara antara instansi Polri dan Kejaksaan Agung harus memiliki landasan formal yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Pembagian kewenangan harus dijalankan berdasarkan prinsip atribusi. Koordinasi memang penting, tetapi koordinasi tidak boleh mengubah ataupun memperluas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum," ujar Biantara di Yogyakarta. Ia menilai bahwa jika sebuah tindakan penegakan hukum hanya didasarkan pada kesepakatan lisan atau kebijakan internal tanpa payung hukum yang kuat, hal tersebut berpotensi mencederai asas kepastian hukum yang menjadi hak asasi setiap warga negara dalam proses peradilan.
Kekhawatiran yang muncul adalah adanya potensi konflik kewenangan yang berlarut-larut. Jika tidak diselesaikan dengan merujuk pada regulasi yang jelas, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat tergerus. Oleh karena itu, constitutional fidelity atau kesetiaan terhadap mandat konstitusi menjadi kata kunci dalam setiap pengambilan keputusan oleh pejabat tinggi negara.
Implikasi Terhadap Stabilitas Kelembagaan
Implikasi dari proses hukum ini meluas hingga ke tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung dan Polri. Sebagai dua pilar utama dalam penegakan hukum di Indonesia, sinergi antara keduanya sangat krusial. Namun, sinergi tersebut harus tetap dalam koridor hukum yang setara.

Secara teoritis, jika terjadi perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antarinstansi, maka langkah yang paling bijak adalah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau melakukan harmonisasi regulasi. Biantara berpendapat bahwa momentum ini seharusnya menjadi sinyal bagi pembuat kebijakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur kompetensi absolut dan relatif antarpenegak hukum.
Evaluasi ini bukan bertujuan untuk menciptakan kewenangan baru yang bersifat "instan" untuk menyelesaikan kasus tertentu, melainkan untuk memperjelas koridor kerja masing-masing institusi agar tidak terjadi tumpang tindih (overlap) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi tersangka maupun publik sebagai pengawas.
Pandangan Pakar Mengenai Kepastian Hukum
Dalam perspektif hukum tata negara, kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi negara hukum yang sehat. Ketika proses pelimpahan kasus tidak dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, muncul risiko "politisasi hukum" atau minimal persepsi publik ke arah sana.
Biantara menekankan bahwa setiap lembaga negara harus bekerja dalam batas kewenangannya masing-masing. Jika sebuah lembaga melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tindakan tersebut dapat dianggap ultra vires atau tindakan yang melampaui wewenang, yang secara hukum berakibat pada batal demi hukum.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai dasar hukum pelimpahan kasus mantan Jampidsus ini sangat diharapkan. Publik berhak mengetahui apakah pelimpahan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam KUHAP, UU Kejaksaan, UU Kepolisian, atau peraturan teknis lainnya yang sah secara perundang-undangan.
Tantangan Pemberantasan Korupsi
Penting untuk dicatat bahwa Febrie Adriansyah saat ini memegang peranan vital dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Gangguan terhadap proses kerja Jampidsus, dalam bentuk apa pun, berpotensi memberikan efek domino terhadap penyelesaian perkara-perkara besar yang sedang berjalan.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap oknum aparat harus tetap berjalan secara imparsial, namun dengan catatan tidak boleh mengganggu operasionalisasi lembaga dalam menjalankan tugas negara yang strategis. Ini adalah tantangan besar bagi negara: bagaimana menyeimbangkan antara prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) dengan menjaga stabilitas institusi penegak hukum.
Rekomendasi untuk Ke Depan
Menutup analisisnya, Biantara menyarankan beberapa langkah strategis bagi para pemangku kepentingan:
- Transparansi Prosedural: Pemerintah dan institusi terkait harus menjelaskan kepada publik dasar hukum yang menjadi landasan pelimpahan perkara tersebut. Kejelasan ini akan meredam spekulasi yang tidak perlu di masyarakat.
- Harmonisasi Regulasi: Perlunya penyempurnaan regulasi yang mengatur hubungan antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi. Hal ini penting untuk menghindari ego sektoral.
- Penguatan Etika Profesi: Mengingat posisi strategis Jampidsus, pengawasan internal (Inspektorat/Pengawasan Kejaksaan) harus bekerja lebih maksimal untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik, sehingga tidak memberikan celah bagi pihak lain untuk melakukan kriminalisasi.
- Menjaga Independensi: Penegakan hukum harus terbebas dari tekanan politik apa pun. Proses hukum yang berjalan harus murni berdasarkan bukti-bukti (evidensi) yang ditemukan di lapangan, bukan berdasarkan pertimbangan politis jangka pendek.
Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi integritas sistem hukum di Indonesia. Apakah sistem hukum kita cukup tangguh untuk menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri tanpa harus mengorbankan kepastian hukum? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah dan institusi penegak hukum menyikapi prosedur pelimpahan kasus ini dengan tetap berpegang teguh pada koridor hukum yang berlaku.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, Indonesia harus membuktikan bahwa setiap tindakan aparat negara, dari tingkat terendah hingga pejabat tinggi, tetap berada di bawah kendali hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia. Momentum ini menjadi titik balik penting untuk memperbaiki kualitas koordinasi antarlembaga demi masa depan hukum yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.









