Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media peredaran narkotika telah memicu respons cepat dari para pelaku industri. Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) secara resmi menyatakan komitmen penuh untuk menjalin kolaborasi strategis dengan pemerintah dan aparat penegak hukum guna menekan peredaran produk ilegal yang disinyalir menjadi celah masuknya zat-zat terlarang ke dalam ekosistem vape nasional. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengidentifikasi adanya modus baru penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkoba di tengah masyarakat.
Menakar Urgensi Pengawasan Produk Legal dan Ilegal
Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, menekankan bahwa industri vape legal yang saat ini beroperasi di Indonesia telah menempuh jalur regulasi yang ketat. Produk-produk yang dipasarkan secara resmi memiliki identitas yang jelas, mulai dari pita cukai, izin usaha, hingga rantai distribusi yang transparan dan dapat dilacak (traceable). Sebaliknya, produk yang disalahgunakan untuk narkotika mayoritas merupakan barang ilegal yang tidak terdaftar dalam sistem pengawasan pemerintah.
Fachmi menegaskan bahwa menyamaratakan antara pelaku industri legal yang taat aturan dengan peredaran produk ilegal adalah suatu kekeliruan fatal. Produk legal, menurutnya, memiliki aksesibilitas pengawasan yang lebih baik. Pihak berwenang dapat dengan mudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko resmi karena lokasi dan izinnya terdata dengan akurat. Sementara itu, produk ilegal beredar melalui saluran distribusi gelap yang tertutup, tanpa pengawasan cukai, dan sulit dijangkau oleh pengawasan rutin pemerintah.
Data dari BNN sendiri memperkuat argumen tersebut. Dalam serangkaian pemeriksaan di berbagai toko vape resmi yang memiliki izin dan mematuhi regulasi cukai, tidak ditemukan adanya kandungan narkotika pada liquid yang dipasarkan. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika melalui vape terjadi di luar ekosistem industri yang teregulasi, melainkan di ranah peredaran gelap yang tidak terpantau.
Kronologi dan Latar Belakang Kebijakan
Isu ini mencuat ke permukaan setelah BNN merilis temuan mengenai adanya liquid vape yang telah dicampur dengan zat psikotropika atau narkotika. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi industri vape yang sedang tumbuh pesat di Indonesia. Sepanjang tahun 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berupaya meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp225,7 triliun pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, kontribusi rokok elektrik diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun. Angka ini mencerminkan potensi ekonomi yang signifikan, namun juga menjadi tantangan besar bagi negara untuk memastikan bahwa sektor ini tetap bersih dari aktivitas ilegal.
Lonjakan peredaran rokok elektrik ilegal menjadi ancaman nyata bagi target penerimaan negara tersebut. Fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha bagi pelaku industri yang taat pajak, tenaga kerja, serta petani lokal yang terlibat dalam rantai pasok bahan baku industri tembakau.
Tantangan Sinergi Lintas Sektor
Menghadapi ancaman ini, dibutuhkan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tidak cukup hanya mengandalkan satu instansi, kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BNN, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi krusial. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasar telah melalui uji laboratorium yang memadai dan memenuhi standar keamanan nasional.

Para pelaku industri melalui asosiasi mengusulkan adanya mekanisme pengawasan "dari hulu ke hilir". Pengawasan di hulu melibatkan pengetatan izin produksi dan impor bahan baku liquid, sementara di hilir, pengawasan difokuskan pada titik-titik penjualan ritel. Edukasi kepada konsumen juga menjadi pilar penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa produk vape yang legal selalu memiliki pita cukai dan dapat diverifikasi keasliannya melalui sistem yang disediakan oleh pihak berwenang.
Implikasi Ekonomi dan Sosial
Dampak dari peredaran vape ilegal melampaui sekadar kerugian materiil bagi negara. Secara sosial, penyalahgunaan vape sebagai media narkoba menciptakan stigma negatif terhadap industri vape secara keseluruhan. Padahal, bagi banyak pengguna dewasa, vape sering digunakan sebagai alternatif pengurangan bahaya (harm reduction) dari rokok konvensional.
Apabila industri legal ini terganggu oleh regulasi yang terlalu represif akibat ulah oknum ilegal, maka dampaknya akan dirasakan oleh ribuan tenaga kerja di sektor ritel, distribusi, dan manufaktur. Oleh karena itu, Arvindo terus mendorong agar pemerintah memisahkan penegakan hukum terhadap oknum pengedar narkoba dengan kebijakan industri yang menaungi pelaku usaha legal.
Penting untuk dicatat bahwa para pelaku industri juga sepakat bahwa nikotin, sebagai bahan utama dalam liquid vape, tetap memiliki sifat adiktif. Oleh karena itu, penggunaan produk ini bukan tanpa risiko. Arvindo menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang memastikan bahwa produk vape hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan bukan untuk kelompok di bawah umur, sebagai bagian dari tanggung jawab moral industri.
Menuju Pengawasan yang Efektif
Langkah ke depan yang diusulkan oleh asosiasi adalah memperkuat koordinasi lintas sektor guna menciptakan solusi jangka panjang. Fokus utamanya bukan lagi sekadar pro dan kontra mengenai eksistensi vape, melainkan bagaimana menciptakan ekosistem yang sehat, aman, dan terkontrol.
Beberapa poin penting dalam rencana kolaborasi tersebut meliputi:
- Digitalisasi Pengawasan: Pemanfaatan teknologi untuk melacak rantai distribusi produk legal sehingga produk yang tidak terdaftar dapat segera terdeteksi.
- Kampanye Edukasi Publik: Melibatkan asosiasi dalam kampanye edukasi mengenai bahaya produk ilegal dan cara membedakan produk legal dengan yang tidak legal.
- Peningkatan Kapasitas Aparat: Melatih aparat di lapangan agar lebih mampu mengidentifikasi perbedaan antara liquid vape standar dengan liquid yang telah dimodifikasi dengan zat terlarang.
- Penindakan Tegas: Mendukung upaya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap produsen dan pengedar vape ilegal yang terbukti menyalahgunakan produk untuk kepentingan narkotika.
Dengan adanya komitmen dari Arvindo untuk berkolaborasi dengan pemerintah, diharapkan celah peredaran narkotika melalui media vape dapat ditutup rapat. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga integritas industri legal, melindungi hak konsumen, serta menjamin keamanan kesehatan masyarakat luas dari ancaman zat-zat terlarang yang diselundupkan melalui peredaran barang ilegal.
Ke depan, efektivitas kolaborasi ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan. Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada pengawasan produk, tetapi juga melakukan tindakan represif terhadap jaringan pemasok bahan terlarang yang menyusup ke dalam industri rokok elektrik. Hanya melalui kerja sama yang erat antara sektor swasta yang patuh regulasi dan instansi pemerintah yang berwibawa, ekosistem vape di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan terhindar dari penyalahgunaan yang merugikan bangsa.
Seiring dengan meningkatnya pengawasan, diharapkan kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap regulasi industri vape di Indonesia akan terus terjaga. Kebijakan yang berbasis data dan fakta, serta dukungan dari asosiasi industri, merupakan kunci utama untuk menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks di masa depan, terutama dalam menghadapi tantangan penyalahgunaan narkotika yang terus bertransformasi ke media-media baru seperti rokok elektrik.









